Pria di Sampang Tega Bunuh Adiknya

- Jurnalis

Kamis, 27 April 2023 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Sampang,- Seorang pria berinisial AP, warga Dusun Rangirang, Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus menjalani sisa lebaran di sel tahanan.

Pasalnya, pria berusia 40 tahun tersebut, tega menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri berinisial AR (26), warga Dusun Preketen, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi, Rabu (26/04/2023) sore, saat korban AR bersilaturahmi ke rumah orang tuanya. Namun nahas, AR tiba-tiba dianiaya AP (Kakak kandungnya) dengan sebilah pisau dapur.

Akibat perbuatan inisial AP, korban AR mengalami luka berat disebagian tubuhnya, dan meninggal dunia saat berada di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, sekira pukul 20:00 wib.

Baca Juga :  Petani di Sampang Dijatah Satu Sak Pembelian Pupuk Subsidi

Sementara, Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto saat dikonfirmasi, membenarkan atas peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kejadiannya kemarin sore, sekira pukul 16:30 wib, TKP di rumah orang tuanya di Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan tadi malam,” ujar Sujianto, Kamis (27/04).

Kronologisnya, kata Sujianto, saat itu korban (AR) tengah beristirahat sembari bermain Hp, namun tiba-tiba didatangi kakaknya (AP) dan langsung menusuk korban dengan pisau dapur, di bagian perut.

Baca Juga :  Akibat Berdemo, Empat PNS Damkar BPBD Aceh Selatan Dinonjobkan

“Akibatnya, korban meninggal dunia waktu di rumah sakit. Motifnya, pelaku sakit hati terhadap korban, karena dianggap penyebab kematian istri pelaku delapan bulan lalu, dengan cara gantung diri,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sujianto menjelaskan, menurut keterangan pelaku, perasaan sakit hati itu muncul, dua hari sebelum kejadian. Makanya, pelaku nekat menganiaya korban dengan cara menusuk dan membacok korban.

“Akibat perbuatannya, pelaku (AP) dijerat pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat 3 KUHP, sebagaimana perkara tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB