Pria di Sampang Tega Bunuh Adiknya

- Jurnalis

Kamis, 27 April 2023 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Sampang,- Seorang pria berinisial AP, warga Dusun Rangirang, Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus menjalani sisa lebaran di sel tahanan.

Pasalnya, pria berusia 40 tahun tersebut, tega menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri berinisial AR (26), warga Dusun Preketen, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi, Rabu (26/04/2023) sore, saat korban AR bersilaturahmi ke rumah orang tuanya. Namun nahas, AR tiba-tiba dianiaya AP (Kakak kandungnya) dengan sebilah pisau dapur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatan inisial AP, korban AR mengalami luka berat disebagian tubuhnya, dan meninggal dunia saat berada di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, sekira pukul 20:00 wib.

Baca Juga :  Buat Resah, Pagupon di Wilayah Tambaksari Surabaya Dibongkar

Sementara, Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto saat dikonfirmasi, membenarkan atas peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kejadiannya kemarin sore, sekira pukul 16:30 wib, TKP di rumah orang tuanya di Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan tadi malam,” ujar Sujianto, Kamis (27/04).

Kronologisnya, kata Sujianto, saat itu korban (AR) tengah beristirahat sembari bermain Hp, namun tiba-tiba didatangi kakaknya (AP) dan langsung menusuk korban dengan pisau dapur, di bagian perut.

Baca Juga :  Polres Pamekasan ungkap raskin oknum aparat Desa Candi Burung

“Akibatnya, korban meninggal dunia waktu di rumah sakit. Motifnya, pelaku sakit hati terhadap korban, karena dianggap penyebab kematian istri pelaku delapan bulan lalu, dengan cara gantung diri,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sujianto menjelaskan, menurut keterangan pelaku, perasaan sakit hati itu muncul, dua hari sebelum kejadian. Makanya, pelaku nekat menganiaya korban dengan cara menusuk dan membacok korban.

“Akibat perbuatannya, pelaku (AP) dijerat pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat 3 KUHP, sebagaimana perkara tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain,” pungkasnya.

Berita Terkait

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyerahkan reward kepada 6 peserta juara MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Daerah

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:15 WIB

Caption: Srikandi dan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Madura, saat kunjungan ke SRMP 29 Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Okt 2025 - 18:38 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl. Jamaluddin No.2 Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:38 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan informasi dan edukasi advokasi P4GN, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:10 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB