Pria di Sampang Tega Bunuh Adiknya

- Jurnalis

Kamis, 27 April 2023 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Sampang,- Seorang pria berinisial AP, warga Dusun Rangirang, Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus menjalani sisa lebaran di sel tahanan.

Pasalnya, pria berusia 40 tahun tersebut, tega menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri berinisial AR (26), warga Dusun Preketen, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi, Rabu (26/04/2023) sore, saat korban AR bersilaturahmi ke rumah orang tuanya. Namun nahas, AR tiba-tiba dianiaya AP (Kakak kandungnya) dengan sebilah pisau dapur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatan inisial AP, korban AR mengalami luka berat disebagian tubuhnya, dan meninggal dunia saat berada di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, sekira pukul 20:00 wib.

Baca Juga :  Rutan Bangkalan Kembali Terapkan Izin Besuk Tahanan Titipan

Sementara, Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto saat dikonfirmasi, membenarkan atas peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kejadiannya kemarin sore, sekira pukul 16:30 wib, TKP di rumah orang tuanya di Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan tadi malam,” ujar Sujianto, Kamis (27/04).

Kronologisnya, kata Sujianto, saat itu korban (AR) tengah beristirahat sembari bermain Hp, namun tiba-tiba didatangi kakaknya (AP) dan langsung menusuk korban dengan pisau dapur, di bagian perut.

Baca Juga :  Danrem 084 Bhaskara Jaya Tinjau Hasil TMMD Sampang

“Akibatnya, korban meninggal dunia waktu di rumah sakit. Motifnya, pelaku sakit hati terhadap korban, karena dianggap penyebab kematian istri pelaku delapan bulan lalu, dengan cara gantung diri,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sujianto menjelaskan, menurut keterangan pelaku, perasaan sakit hati itu muncul, dua hari sebelum kejadian. Makanya, pelaku nekat menganiaya korban dengan cara menusuk dan membacok korban.

“Akibat perbuatannya, pelaku (AP) dijerat pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat 3 KUHP, sebagaimana perkara tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain,” pungkasnya.

Berita Terkait

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB