Pria di Sampang Tega Bunuh Adiknya

- Jurnalis

Kamis, 27 April 2023 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Sampang,- Seorang pria berinisial AP, warga Dusun Rangirang, Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus menjalani sisa lebaran di sel tahanan.

Pasalnya, pria berusia 40 tahun tersebut, tega menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri berinisial AR (26), warga Dusun Preketen, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi, Rabu (26/04/2023) sore, saat korban AR bersilaturahmi ke rumah orang tuanya. Namun nahas, AR tiba-tiba dianiaya AP (Kakak kandungnya) dengan sebilah pisau dapur.

Akibat perbuatan inisial AP, korban AR mengalami luka berat disebagian tubuhnya, dan meninggal dunia saat berada di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, sekira pukul 20:00 wib.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Maling Sapi

Sementara, Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto saat dikonfirmasi, membenarkan atas peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kejadiannya kemarin sore, sekira pukul 16:30 wib, TKP di rumah orang tuanya di Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan tadi malam,” ujar Sujianto, Kamis (27/04).

Kronologisnya, kata Sujianto, saat itu korban (AR) tengah beristirahat sembari bermain Hp, namun tiba-tiba didatangi kakaknya (AP) dan langsung menusuk korban dengan pisau dapur, di bagian perut.

Baca Juga :  Dugaan Lepas Pelaku Narkoba Polsek Bubutan Surabaya Disorot

“Akibatnya, korban meninggal dunia waktu di rumah sakit. Motifnya, pelaku sakit hati terhadap korban, karena dianggap penyebab kematian istri pelaku delapan bulan lalu, dengan cara gantung diri,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sujianto menjelaskan, menurut keterangan pelaku, perasaan sakit hati itu muncul, dua hari sebelum kejadian. Makanya, pelaku nekat menganiaya korban dengan cara menusuk dan membacok korban.

“Akibat perbuatannya, pelaku (AP) dijerat pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat 3 KUHP, sebagaimana perkara tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB