Terdaftar Perisai BPJS Ketenagakerjaan, Warga Bangkalan Dapat Santunan Kematian

- Jurnalis

Kamis, 27 April 2023 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: saat penyerahan santunan, Jaminan Kematian BPJamsostek sebesar Rp 42.000.000. doc.syafin)

Caption: saat penyerahan santunan, Jaminan Kematian BPJamsostek sebesar Rp 42.000.000. doc.syafin)

Bangkalan,- BPJamsostek Madura menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM), kepada ahli waris atas nama Madiy yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung Kepala BPJamsostek Madura Vinca Meitasari, didampingi agen perisai di Dusun Garuan, Desa Karpote, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Kamis (27/04/2023).

Vinca mengatakan, ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJamsostek sebesar Rp 42 juta, berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.

“Almarhum Madiy merupakan seorang pekerja, sebagai pedagang yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek di Segmen Bukan Penerima Upah (BPU),” ungkapnya.

Almarhum terdaftar melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). Agen perisai merupakan mitra dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas untuk mengedukasi, mensosialisasikan, menerima pendaftaran dan pembayaran iuran, serta memberikan pemahaman program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.

“Melalui Agen Perisai, BPJamsostek berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan, agar masyarakat terlindungi dari Program BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Vinca.

Menurutnya, Penggerak Jaminan Sosial (Perisai) merupakan sebuah inovasi dari BPJamsostek, untuk memperluas cakupan kepesertaan melalui sistem keagenan, dengan mengakuisisi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan sektor mikro kecil yang tersebar di remote area.

“Agen Perisai mendapatkan bekal dari BPJamsostek, sehingga dengan format resmi dan tidak adanya pembeda baik dari sisi pelayanan hingga manfaat yang didapatkan peserta, maka pekerja bisa dapat mendaftarkan diri dengan lebih mudah dan cepat,” terangnya.

Vinca juga menambahkan, jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi resiko sosial.

Baca Juga :  Dinkes Sampang Berharap Aparat Desa dan Kecamatan Ikut Bersinergi Turunkan Stunting

“Kami berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Karena resikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan,” ungkap Vinca.

Dijelaskan Vinca, pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahan besar yang bergerak di sektor jasa, kontruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, serta LPD.

Koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya, untuk memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJamsostek.

“Bagi pekerja mandiri seperti petani, nelayan, perajin, peternak, pedagang, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJamsostek, dengan pembayaran iuran mulai Rp 16.800,- per bulan,” jelasnya.

Maka, kata Vinca, pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJamsostek.

“Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti kantor pos/agen pos, Agen BRILINK, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama,” ungkap Vinca.

Vinca menambahkan, BPJamsostek seperti yang diamanatkan Undang-undang, akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya.

“Seluruh insan BPJamsostek siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik, karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah, dengan memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tingkat kemiskinan tentunya akan terus berkurang,” tambahnya.

Baca Juga :  DPRD Laporkan Cabup Bangkalan 02 Atas Dugaan Fitnah

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggaran pemilu harus didaftar menjadi peserta BPJamsostek.

Vinca juga menjelaskan, BPJamsostek kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecalakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja,” ungkapnya.

Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

“Jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja,” beber Vinca.

Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta, bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dan beasiswa untuk 2 orang mulai dari jenjang pendidikan (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.

“Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar pekerja dan pelatihan kerja,” pungkas Vinca.

Berita Terkait

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang
Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers
Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:32 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB