Bangkalan,- BPJamsostek Madura menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM), kepada ahli waris atas nama Madiy yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung Kepala BPJamsostek Madura Vinca Meitasari, didampingi agen perisai di Dusun Garuan, Desa Karpote, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Kamis (27/04/2023).
Vinca mengatakan, ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJamsostek sebesar Rp 42 juta, berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.
“Almarhum Madiy merupakan seorang pekerja, sebagai pedagang yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek di Segmen Bukan Penerima Upah (BPU),” ungkapnya.
Almarhum terdaftar melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). Agen perisai merupakan mitra dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas untuk mengedukasi, mensosialisasikan, menerima pendaftaran dan pembayaran iuran, serta memberikan pemahaman program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.
“Melalui Agen Perisai, BPJamsostek berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan, agar masyarakat terlindungi dari Program BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Vinca.
Menurutnya, Penggerak Jaminan Sosial (Perisai) merupakan sebuah inovasi dari BPJamsostek, untuk memperluas cakupan kepesertaan melalui sistem keagenan, dengan mengakuisisi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan sektor mikro kecil yang tersebar di remote area.
“Agen Perisai mendapatkan bekal dari BPJamsostek, sehingga dengan format resmi dan tidak adanya pembeda baik dari sisi pelayanan hingga manfaat yang didapatkan peserta, maka pekerja bisa dapat mendaftarkan diri dengan lebih mudah dan cepat,” terangnya.
Vinca juga menambahkan, jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi resiko sosial.
“Kami berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Karena resikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan,” ungkap Vinca.
Dijelaskan Vinca, pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahan besar yang bergerak di sektor jasa, kontruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, serta LPD.
Koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya, untuk memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJamsostek.
“Bagi pekerja mandiri seperti petani, nelayan, perajin, peternak, pedagang, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJamsostek, dengan pembayaran iuran mulai Rp 16.800,- per bulan,” jelasnya.
Maka, kata Vinca, pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJamsostek.
“Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti kantor pos/agen pos, Agen BRILINK, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama,” ungkap Vinca.
Vinca menambahkan, BPJamsostek seperti yang diamanatkan Undang-undang, akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya.
“Seluruh insan BPJamsostek siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik, karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah, dengan memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tingkat kemiskinan tentunya akan terus berkurang,” tambahnya.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggaran pemilu harus didaftar menjadi peserta BPJamsostek.
Vinca juga menjelaskan, BPJamsostek kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecalakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja,” ungkapnya.
Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
“Jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja,” beber Vinca.
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta, bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dan beasiswa untuk 2 orang mulai dari jenjang pendidikan (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.
“Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar pekerja dan pelatihan kerja,” pungkas Vinca.