DPRD Medan Prioritaskan Ranperda Menjadi Perda

- Jurnalis

Rabu, 3 Mei 2023 - 02:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: berlangsungnya paripurna sidang kedua DPRD kota Medan tahun 2023, (dok. Joni Regamedianews).

Caption: berlangsungnya paripurna sidang kedua DPRD kota Medan tahun 2023, (dok. Joni Regamedianews).

Medan,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan kedepannya, akan memprioritaskan fungsi legislasi, dengan memfokuskan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu disampaikan ketua DPRD Medan Hasyim, saat memimpin rapat paripurna pembukaan masa sidang kedua tahun 2023, di ruang paripurna kantor DPRD setempat, Selasa (02/05/2023).

Saat paripurnanya, didampingi wakil ketua DPRD Medan H.Ihwan Ritonga dan Rajudin Sagala. Juga hadir, Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar, bersama Kabag Persidangan Andre Willy Simanjuntak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam masa persidangan kedua tahun 2023 ini, kegiatan prioritas kita pembahasan tentang Ranperda, diantaranya tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021,” ujar Hasyim.

Menurutnya, pembahasan Ranperda yang sudah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, yaitu Pembahasan Ranperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2023, seperti Ranperda Kota Medan tentang pajak dan retribusi daerah.

“Selain itu, juga tentang persetujuan bangunan gedung. Ranperda Kota Medan, tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan,” terangnya.

Baca Juga :  Harga Sapi di Pasar Sampang Turun Drastis, Pedagang Merugi

Selanjutnya, imbuh Hasyim, pembahasan Ranperda yang sedang dalam proses pembahasan pansus, yaitu Ranperda Kota Medan tentang inovasi daerah. Perlu dilaksanakan perpanjangan, mengingat masih ada beberapa pasal dan penambahan BAB.

“Ranperda Kota Medan tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia, perlu dilaksanakan perpanjangan, mengingat masih ada beberapa pasal dan penambahan BAB,” tandasnya.

Selain itu, ujar Hasyim, Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Medan, yang masih dalam proses pendalaman dalam finalisasi pembahasan pansus.

Perubahan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, yang telah selesai pembahasannya, dan sedang dalam proses pembahasan pimpinan DPRD, selanjutnya dapat difasilitasi ke Gubernur.

“Rancangan peraturan DPRD tentang kode etik yang pembahasannya masih dalam proses pendalaman, dalam finalisasi pembahasan pansus,” tandas Hasyim.

Juga tentang pengelolaan barang milik daerah, masih dalam proses pembahasan pansus dan perlindungan, serta pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih dalam proses pembahasan pansus.

Baca Juga :  Tidak Lulus SMP, Pria di Surabaya Nekat Jadi Pengedar Sabu

Pelaksanaan penyusunan naskah akademik melalui Kementerian hukum dan HAM wilayah Sumatera Utara yaitu Ranperda Kota Medan, tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, perlindungan dan penanganan penyakit menular udara dan tanggungjawab sosial perusahaan.

“Universitas Sumatera Utara yaitu Ranperda Kota Medan, tentang ketahanan pangan, pembangunan kepemudaan dan pengelolaan zakat,” sebut Hasyim.

Pelaksanaan sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan melalui kegiatan penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat, dalam bentuk reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan, dan penyampaian laporan reses kedua tahun 2022 DPRD Kota Medan dari dapil I sd V.

“Berikutnya, penyusunan program kerja DPRD Kota Medan, penyampaian KUA PPAS P APBD Tahun 2022 dan RAPBD tahun anggaran 2023. Pembahasan Ranperda tentang PAPBD tahun 2022, peringatan hari jadi Kota Medan yang ke-433, peringatan HUT RI ke-78 dan agenda AKD serta lainnya yang dianggap penting,” pungkas Hasyim.

Berita Terkait

246 Napi Narkotika Pamekasan Diskrining Rehabilitasi
Aktivis Sampang Laporkan Proyek Diduga Fiktif
Mesin MRI RSUD Sampang Mulai Beroperasi
Buang Sampah Sembarangan Denda Rp1 Juta
LAZISNU MWCNU Omben Santuni Anak Yatim
Pemkab Bangkalan: Rp135 Miliar Untuk Program Priotitas
Dishub Sampang Target PAD Parkir Tembus 3 Miliar
PWS Bentuk Panitia Pemilihan Nahkoda Baru

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 18:46 WIB

246 Napi Narkotika Pamekasan Diskrining Rehabilitasi

Senin, 7 Juli 2025 - 16:41 WIB

Aktivis Sampang Laporkan Proyek Diduga Fiktif

Senin, 7 Juli 2025 - 12:03 WIB

Mesin MRI RSUD Sampang Mulai Beroperasi

Senin, 7 Juli 2025 - 06:58 WIB

Buang Sampah Sembarangan Denda Rp1 Juta

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:38 WIB

Pemkab Bangkalan: Rp135 Miliar Untuk Program Priotitas

Berita Terbaru

Caption: potret kontingen Kabupaten Sumenep Madura, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Olahraga

Porprov 2025, Kontingen Sumenep Catat Sejarah Baru

Senin, 7 Jul 2025 - 21:42 WIB

Caption: proses skrining rehabilitasi terhadap ratusan narapidana Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

246 Napi Narkotika Pamekasan Diskrining Rehabilitasi

Senin, 7 Jul 2025 - 18:46 WIB

Caption: aktivis Sekoci tunjukkan arsip surat laporan terkait proyek diduga fiktif, usai melapor ke Kejaksaan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Aktivis Sampang Laporkan Proyek Diduga Fiktif

Senin, 7 Jul 2025 - 16:41 WIB

Caption: mulai beroperasi, tampak pasien mendapat layanan MRI RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Mesin MRI RSUD Sampang Mulai Beroperasi

Senin, 7 Jul 2025 - 12:03 WIB

Caption: Bupati Bangkalan (Lukman Hakim).

Daerah

Buang Sampah Sembarangan Denda Rp1 Juta

Senin, 7 Jul 2025 - 06:58 WIB