Sampang,- Sebelum ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Sampang, inisial SS telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejakasaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
Mantan Kepala Desa (Kades) Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan tersebut, ditetapkan DPO atas kasus dugaan korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) desa setempat.
Namun nahas, pelarian SS dari pencarian Kejaksaan selama ini, berakhir ditangan Buser Polres Sampang, saat melintasi Jalan Lingkar Selatan (JLS), Senin (15/05/2023) sore kemarin.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto membenarkan, penangkapan terhadap mantan Kades Kelbung Bangkalan, oleh tim Resmob.
“Iya, tersangka terjaring operasi semeru, atas perkara tindak pidana membawa dan menyimpan sajam, saat melintas di Jalan Lingkar Selatan kemarin sore,” ujar Sujianto, Selasa (16/05) siang.
Polisi berpangkat balok satu dipundak tersebut mengungkapkan, tersangka membawa sajam jenis celurit panjang sekitar 49 cm, dan meletakkannya disamping kirinya.
“Saat itu juga, tersangka insial SS dan barang bukti sajam, serta mobil merk Kijang Innova warna hitam bernopol L 1647 DAD, langsung diamankan ke Mapolres Sampang,” ungkap Sujianto.
Lebih lanjut mantan Kanit II Tipidek Satreskrim mengatakan, saat ini tersangka SS sudah diproses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim, dan ditahan di Mapolres Sampang.
“Untuk pasal yang diterapkan, tersangka SS dijerat Pasal pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor: 12/DRT/1951, tentang tindak pidana tanpa hak membawa memiliki dan menyimpan senjata tajam,” tegasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Imam Hidayat mengatakan, terkait penangkapan terhadap DPO inisial SS, pihaknya sudah koordinasi dengan Polres Sampang.
“Tersangka inisial SS diamankan jajaran Polres Sampang, lantaran kedapatan membawa sajam, saat melintas di wilayah hukum Polres Sampang,” ujar Imam Hidayat, Selasa (16/05) siang.
Untuk memastikan, tim gabungan Intelijen dan Pidsus Kejari Bangkalan langsung mendatangi Polres Bangkalan, guna memastikan bahwa tersangka yang masuk DPO benar-benar inisial SS.
“Kami bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah koordinasi secara langsung, dan bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Sampang,” ungkap Imam Hidayat.
Sehingga dapat dipastikan, bahwa DPO kasus korupsi PKH yakni inisial SS benar adanya. Hal ini dipastikan dengan pengecekan langsung terhadap bersangkutan, untuk menghindari error in persona.
“Sekali lagi terhadap DPO inisial SS, diamankan Polres Sampang karena kedapatan membawa sebilah celurit. Saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut pihak kepolisian,” tandasnya.
Sehingga, imbuh Imam Hidayat, penegakan hukum terhadap bersangkutan tetap berjalan, baik yang sedang ditangani Polres Sampang, maupun Kejari Bangkalan.