Pelaku Gendam Masuk Hotel Prodeo Polres Sampang

- Jurnalis

Rabu, 17 Mei 2023 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pelaku penipuan saat dimintai keterangan penyidik Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: pelaku penipuan saat dimintai keterangan penyidik Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Sepasang suami istri berinisial MS (28 th) dan SP (34 th), asal warga Surabaya, kini harus mendekam di hotel prodeo Polres Sampang, pasca diringkus tim buru sergap, Selasa (16/05/2023) sore kemarin.

Pasalnya, pasutri dari hasil nikah sirri tersebut telah melakukan tindak pidana penipuan (bujuk rayu), terhadap dua orang bocah perempuan, dengan cara meminjam dan membawa kabur perhiasan (emas) korban.

“Pasangan suami istri ini berhasil ditangkap tim Resmob, di Jl.Jaksa Agung Suprapto Sampang,” ujar Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Rabu (17/05).

Keduanya, terang Sujianto, merupakan tersangka tindak pidana penipuan, dengan cara bujuk rayu meminjam perhiasan kedua korban (usia 12 tahun), selanjutnya membawanya kabur, Sabtu (13/05) lalu.

“Kerugiannya sekitar Rp 5,5 juta, karena rata-rata perhiasan korban inisial AF berupa gelang emas seharga Rp 2,4 juta, serta kalung emas milik korban inisial NM, seharga Rp 3,2 juta,” jelas Sujianto.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Surabaya

Kronologis kejadiannya, ungkap Sujianto, saat itu kedua korban (warga Paseyan Sampang), tengah berboncengan menggunakan sepeda listrik. Namun, sesampainya di Jl.Delima, korban diberhentikan oleh tersangka.

“Modusnya, tersangka SP berpura-pura bertanya arah menuju Alun-Alun Trunojoyo terhadap korban. Selanjutnya meminjam perhiasan korban, dengan alasan ditunjukkan kepada temannya yang punya hutang,” ungkapnya.

Alasannya lagi, imbuh Sujianto, teman yang mempunyai hutang kepada tersangka, agar segera mengembalikan uang yang dipinjam, untuk pembelian emas sebagai hadiah ulang tahun keponakannya.

“Bahkan, tersangka SP membujuk rayu dengan modus kedua korban mengaku sebagai keponakan tersangka kepada temannya. Karena merasa kasihan, kedua korban mengikuti rencana tersangka,” jelasnya.

Saat itu juga, kata Sujianto, kedua korban menyerahkan perhiasan emas yang dipakainya, seketika tersangka langsung melarikan diri (kabur), dengan sepeda motor yang dikendarai suaminya (tersangka MS).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Bangkalan, Satu Pelaku Masih DPO

“Korban sempat mengejar tersangka, namun kehilangan jejak, akan tetapi salah satu korban sempat merekam sepeda motor (Yamaha Xeon) yang dikendarai kedua tersangka,” tandas mantan Kanit II Tipidek Satreskrim Polres Sampang ini.

Pasca peristiwa tersebut, imbuh Sujianto, orang tua korban melaporkannya ke Polres Sampang. Selang beberapa hari dari kejadian, akhirnya tim Resmob berhasil menangkap kedua tersangka MS dan SP.

“Sejumlah barang bukti juga diamankan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang tindak pidana penipuan,” tegasnya.

Perlu diketahui, dua tersangka pelaku gendam (penipuan dengan cara bujuk rayu, red) inisial SP warga Jl.Kampung Seng, Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Surabaya. Sedangkan tersangka inisial MS, warga Jl.Bulak Banteng Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Berita Terkait

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Berita Terbaru

Caption: tengah, Ketua DPD Partai NasDem Sampang Surya Noviantoro, berdampingan dengan Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, disela acara pendidikan politik, (dok. foto istimewa).

Politik

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:05 WIB

Caption: BPBD Sampang tampak didampingi anggota DPRD dan Kades saat menyerahkan bantuan logistik kepada lansia di Desa Nyeloh, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:49 WIB

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus penjambretan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Jan 2026 - 21:04 WIB

Caption: ilustrasi hujan disertai angin dan petir menerpa wilayah kabupaten, (dok. Harry Rega Media).

Pariwisata

Peringatan Dini BMKG: Sampang Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Senin, 12 Jan 2026 - 16:54 WIB

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB