Operasi Sikat 2023, Polres Sampang Ungkap 4 Kasus Kriminal

- Jurnalis

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polres Sampang ungkap hasil Operasi Sikat Semeru 2023, (dok. regamedianews).

Caption: konferensi pers, Polres Sampang ungkap hasil Operasi Sikat Semeru 2023, (dok. regamedianews).

Sampang,- Berantas para pelaku kriminalitas yang kerap beraksi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terus ditingkatkan oleh Polres Sampang maupun Polsek jajaran.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, saat konferensi pers hasil Operasi Sikat Semeru 2023, di halaman belakang Mapolres setempat, Selasa (30/05/2023) siang.

Eks Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur menyampaikan, hasil operasi sikat kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap 4 kasus kriminal.

“Diantaranya, kasus senjata tajam (sajam), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas),” ujar Siswantoro.

Baca Juga :  5 Pengedar Dan 6 Pengguna Sabu-Sabu Di Bangkalan Diringkus Polisi

Dari 4 kasus yang berhasil diungkap tersebut, ungkap Siswantoro, Satreskrim berhasil mengamankan 9 tersangka, 2 tersangka diantaranya berstatus residivis.

“Selain itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim juga berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur. Jadi, seluruhnya ada 10 tersangka dengan jumlah 5 kasus,” jelasnya.

Orang nomor satu di Mapolres Sampang ini menambahkan, dari beberapa kasus kriminal yang berhasil diungkap, Satreskrim telah mengamankan sejumlah barang bukti.

“Diantaranya, sajam jenis celurit, pisau, satu unit sepeda motor Honda Spacy, Yamaha Jupiter Z, satu ekor burung murai, dosbook Hp, tabung gas elpiji, tangga, timbangan dan satu stel pakaian korban persetubuhan,” terang Siswantoro.

Baca Juga :  Polres Sampang Ungkap Background Pelaku Penganiayaan Yang Ditembak

Polisi berpangkat melati dua dipundak ini menambahkan, rincian dari 5 kasus dengan 10 tersangka tersebut, 2 tersangka kasus sajam, 4 tersangka curanmor, 2 tersangka curat, 1 tersangka curas dan 1 tersangka persetubuhan.

“Untuk Pasal yang diterapkan, tersangka kasus sajam dijerat Pasal 2 ayat 1 UURI, kasus curanmor dan curat dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP. Sedangkan kasus persetubuhan dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), tentang perlindungan anak,” pungkas Siswantoro.

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB