Daerah  

Pj Kades Kepanjen Janji Selesaikan Carut Marut PTSL

Caption: Pj Kades Kepanjen Fahrul Asrori saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Jember,- Fahrul Asrori Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berkomitmen akan menyelesaikan carut marut persoalan program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) hingga tuntas.

Ia menyatakan, akan mendirikan posko pengaduan, terkait persoalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhutang, yang selama ini diresahkan masyarakat.

Tidak hanya itu, Kepala Satpol PP Kecamatan Gumukmas ini, juga siap melaksanakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Kepanjen, apabila surat keputusan Bupati sudah turun.

Komitmen tersebut, ia sampaikan didepan sejumlah awak media, usai menemui sejumlah warga yang mendatangi kantor desa, guna menuntut pemerintah desa segera menyelesaikan sejumlah permasalahan, pasca lengsernya Kades Saiful Mahmud, karena terjerat kasus pidana.

“Permasalahan PTSL di Desa Kepanjen sangat rumit. Mulai pelaksanaan tahun 2021, sampai hari ini masih menjadi persoalan,” ujar Pj Kades Kepanjen Fahrul Asrori, Selasa (13/06/2023).

Oleh sebab itu, kata Fahrul, persoalan PTSL menjadi prioritas utamanya, sebagai PJ Kades yang ditugaskan oleh Bupati, untuk bisa menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa Kepanjen.

“Seperti pengajuan akte/sertifikat yang diajukan ke pokmas PTSL, nanti akan kita panggil untuk dilakukan kroscek bersama. Misalnya masyarakat sudah menyampaikan akte sudah ditarik, ini sekarang keberadaan akte di mana ?,” ucapnya.

Selama ini, imbuh Fahrul, pihaknya bingung karena masih simpang siur. Katanya sudah membayar tapi kenyataannya sertifikat belum jadi. Bahkan, yang tragis lagi akte hilang.

“Nah ini siapa yang bertanggung jawab ?,” tegas Fahrul.

Berkaitan dengan persoalan PBB terhutang, Fahrul membeberkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mendirikan posko pengaduan. Masyarakat yang merasa sudah membayar lunas PBB, tapi SPPT tertulis terhutang, bisa langsung melaporkan ke petugas di posko pengaduan.

“Kita dirikan posko, supaya masyarakat yang PBB_nya merasa terhutang, nanti bisa disampaikan ke kita, dan kita tindaklanjuti dengan pihak terkait di Kabupaten. Ini sudah bayar tapi kok masih terhutang,” pungkasnya.