Carok Massal di Bangkalan, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 16 Juni 2023 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Bangkalan tunjukkan barang bukti kasus carok massal Tanah Merah Laok, (dok. regamedianews).

Caption: Polres Bangkalan tunjukkan barang bukti kasus carok massal Tanah Merah Laok, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Kasus carok massal yang terjadi di Tanah Merah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, Polres setempat menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus berdarah tersebut, penyidik telah menetapkan sejumlah warga sebagai tersangka.

“Kami bersama Direktorat Reskrimum Polda Jatim hingga saat ini telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kejadian tersebut,” ungkap Bangkit, saat konferensi persnya, Jumat (16/06/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun tersangka, jelas Bangkit, terbagi menjadi bagi dua, pertama warga Desa Baipajung ada 4 orang tersangka. Yakni AD (44), SM (42), SKB (44) dan SMS (48).

Baca Juga :  Dua Remaja Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Semampir

“Tersangka SMS ini masih dalam pencarian dan dua orang sudah kita tahan. Sedangkan satu orang masih dalam perawatan,” ungkapnya kepada awak media.

Kemudian, imbuh Bangkit, 4 tersangka dari Desa Tanah Merah Laok, yakni inisial AF (51), AS (36), HMP (25) dan diduga anggota DPRD Bangkalan, inisial FRU (40).

“Ketiga tersangka sudah ditahan, sementara FRU masih dalam pencarian,” tegas Bangkit.

Baca Juga :  Perdana Di 2020, KPK OTT Salah Satu Bupati Di Jawa Timur

Sedangkan motif dari peristiwa tersebut, diketahui bermula dari perseteruan antara tersangka AS asal Tanah Merah Laok, dengan tersangka SKB dari desa Baipajung.

Kemudian berkembang hingga menyebabkan 2 korban meninggal dunia, serta beberapa orang lainnya luka-luka. Satu orang tersangka inisial SMS, yang saat ini sedang dalam pencarian.

“Selain dikenakan Pasal 170 KUHP, inisial SMS, juga dijerat Pasal 160 KUHP, dengan delik provokasi atau penghasutan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB

Caption: petugas pemadam kebakaran tengah memadamkan api yang melalap gedung SDN Poto'an Daya 2, (dok. regamedianews).

Peristiwa

SDN Poto’an Daya 2 Dilahap Si Jago Merah

Senin, 6 Okt 2025 - 16:21 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menikmati MBG bersama guru dan siswa SDI Matsaratul Huda, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Pastikan Menu MBG Layak Konsumsi

Senin, 6 Okt 2025 - 15:43 WIB

Caption: pose bersama usai tasyakuran atas dibukanya Kantor PT Surya Haromain Cabang Sampang, (dok. regamedianews).

Bisnis

Surya Haromain Melayani Umroh Murah & Berkah

Senin, 6 Okt 2025 - 13:26 WIB

Caption: suasana kemeriahan grand launching 2BI Yours skincare, di Febria Cafe and Resto, (dok. regamedianews).

Bisnis

‘2BI Yours’ Hadir Ditengah Industri Skincare

Senin, 6 Okt 2025 - 08:05 WIB