Carok Massal di Bangkalan, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 16 Juni 2023 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Bangkalan tunjukkan barang bukti kasus carok massal Tanah Merah Laok, (dok. regamedianews).

Caption: Polres Bangkalan tunjukkan barang bukti kasus carok massal Tanah Merah Laok, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Kasus carok massal yang terjadi di Tanah Merah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, Polres setempat menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus berdarah tersebut, penyidik telah menetapkan sejumlah warga sebagai tersangka.

“Kami bersama Direktorat Reskrimum Polda Jatim hingga saat ini telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kejadian tersebut,” ungkap Bangkit, saat konferensi persnya, Jumat (16/06/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun tersangka, jelas Bangkit, terbagi menjadi bagi dua, pertama warga Desa Baipajung ada 4 orang tersangka. Yakni AD (44), SM (42), SKB (44) dan SMS (48).

Baca Juga :  FKR Temukan Pemalsuan Surat Tanah Bermasalah di Keputih Surabaya

“Tersangka SMS ini masih dalam pencarian dan dua orang sudah kita tahan. Sedangkan satu orang masih dalam perawatan,” ungkapnya kepada awak media.

Kemudian, imbuh Bangkit, 4 tersangka dari Desa Tanah Merah Laok, yakni inisial AF (51), AS (36), HMP (25) dan diduga anggota DPRD Bangkalan, inisial FRU (40).

“Ketiga tersangka sudah ditahan, sementara FRU masih dalam pencarian,” tegas Bangkit.

Baca Juga :  Silaturahmi Bersama Anggota DPR RI, JCP Bahas UU ITE Hingga Perlindungan Guru Ngaji

Sedangkan motif dari peristiwa tersebut, diketahui bermula dari perseteruan antara tersangka AS asal Tanah Merah Laok, dengan tersangka SKB dari desa Baipajung.

Kemudian berkembang hingga menyebabkan 2 korban meninggal dunia, serta beberapa orang lainnya luka-luka. Satu orang tersangka inisial SMS, yang saat ini sedang dalam pencarian.

“Selain dikenakan Pasal 170 KUHP, inisial SMS, juga dijerat Pasal 160 KUHP, dengan delik provokasi atau penghasutan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang
Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya
Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap
Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan
Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek
Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi
Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:25 WIB

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:47 WIB

Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:21 WIB

Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:03 WIB

Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan

Senin, 30 Juni 2025 - 20:57 WIB

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Bangkalan Pastikan Kopdes Tak Ganggu BUMDes

Selasa, 8 Jul 2025 - 18:41 WIB

Caption: Menkes RI Budi Gunadi Sadikin, berdampingan dengan Bupati H.Slamet Junaidi dan Wabup Ra Mahfud, di Pendopo Trunojoyo Sampang, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Nasional

Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan

Selasa, 8 Jul 2025 - 15:08 WIB

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan, saat terima kunjungan kerja Menkes RI, di Pendopo Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Sampang Komitmen Eliminasi Kusta

Selasa, 8 Jul 2025 - 12:33 WIB

Caption: mobil Daihatsu Ayla yang terlibat kecelakaan adu banteng dengan sepeda motor, tampak ringsek, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

‘Adu Banteng’ Remaja Sampang Luka Berat

Selasa, 8 Jul 2025 - 09:12 WIB

Caption: potret kontingen Kabupaten Sumenep Madura, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Olahraga

Porprov 2025, Kontingen Sumenep Catat Sejarah Baru

Senin, 7 Jul 2025 - 21:42 WIB