Carok Massal di Bangkalan, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 16 Juni 2023 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Bangkalan tunjukkan barang bukti kasus carok massal Tanah Merah Laok, (dok. regamedianews).

Caption: Polres Bangkalan tunjukkan barang bukti kasus carok massal Tanah Merah Laok, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Kasus carok massal yang terjadi di Tanah Merah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, Polres setempat menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus berdarah tersebut, penyidik telah menetapkan sejumlah warga sebagai tersangka.

“Kami bersama Direktorat Reskrimum Polda Jatim hingga saat ini telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kejadian tersebut,” ungkap Bangkit, saat konferensi persnya, Jumat (16/06/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun tersangka, jelas Bangkit, terbagi menjadi bagi dua, pertama warga Desa Baipajung ada 4 orang tersangka. Yakni AD (44), SM (42), SKB (44) dan SMS (48).

Baca Juga :  Tim Cobra Polres Lumajang Bakal Perketat Pengamanan Di Jalur Lintas Timur

“Tersangka SMS ini masih dalam pencarian dan dua orang sudah kita tahan. Sedangkan satu orang masih dalam perawatan,” ungkapnya kepada awak media.

Kemudian, imbuh Bangkit, 4 tersangka dari Desa Tanah Merah Laok, yakni inisial AF (51), AS (36), HMP (25) dan diduga anggota DPRD Bangkalan, inisial FRU (40).

“Ketiga tersangka sudah ditahan, sementara FRU masih dalam pencarian,” tegas Bangkit.

Baca Juga :  Kejari Pamekasan Bakar Ribuan Barang Bukti

Sedangkan motif dari peristiwa tersebut, diketahui bermula dari perseteruan antara tersangka AS asal Tanah Merah Laok, dengan tersangka SKB dari desa Baipajung.

Kemudian berkembang hingga menyebabkan 2 korban meninggal dunia, serta beberapa orang lainnya luka-luka. Satu orang tersangka inisial SMS, yang saat ini sedang dalam pencarian.

“Selain dikenakan Pasal 170 KUHP, inisial SMS, juga dijerat Pasal 160 KUHP, dengan delik provokasi atau penghasutan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Berita Terbaru

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan memberikan arahan, sebelum mendistribusikan peralatan mandi kepada warga binaan.

Daerah

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Sabtu, 2 Agu 2025 - 15:44 WIB

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pelanggar lalulintas saat terjaring Operasi Patuh 2025, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agu 2025 - 16:33 WIB

Caption: Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, saat diwawancara awak media perihal program yang ada di desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa

Jumat, 1 Agu 2025 - 09:18 WIB