Bangkalan,- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bangkalan serta Kabupaten Sampang, melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS), untuk memberikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada para Petugas Sensus Pertanian.
Dalam PKS yang ditandatangani Kepala BPJamsostek Madura, Indriyatno dan Kepala BPS Kabupaten Bangkalan, Mochamad Sonhaji tersebut, memberi perlindungan kepada 770 Petugas Sensus Pertanian Kabupaten Bangkalan.
Sedangkan dalam keterangan Kepala BPS Kabupaten Sampang, Agus Puji Raharjo, mereka memberi perlindungan kepada 864 Petugas Sensus Pertanian Kabupaten Sampang.
Ribuan Petugas Sensus Pertanian itu terdiri dari 662 Petugas Lapangan Sensus dan 108 Pemeriksa Lapangan Sensus (PML) untuk Kabupaten Bangkalan. Sedangkan 741 Petugas Lapangan Sensus dan 123 Pemeriksa Lapangan Sensus (PML), untuk Kabupaten Sampang. Mereka telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJamsostek Madura Indriyatno menjelaskan, perlindungan yang diberikan ini sangat bermanfaat apabila terjadi resiko kecelakaan kerja yang terkait dengan pekerjaan selama sensus pertanian.
Mereka akan mendapatkan manfaat perlindungan berupa penanganan kecelakaan kerja tersebut, hingga dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis. Sehingga para petugas dan keluarganya itu tidak perlu mengkhawatirkan biaya perawatan.
“Manfaat lain berupa Jaminan Kematian juga sangat penting, apabila petugas itu mengalami kematian. Karena ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta, yang diharapkan bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Indriyatno, Selasa (20/06/2023).
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial resmi dari pemerintah, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Indriyatno dalam kesempatan itu memberikan apresiasi kepada Badan Pusat Statistik Kabupaten Bangkalan dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Sampang, yang telah peduli kepada Petugas Sensus Pertanian, dengan cara diikutkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan kepada para petugas sensus pertanian itu, sesuai dengan kampanye BPJS Ketenagakerjaan berupa ‘Kerja Keras Bebas Cemas’.
Kedepan pihaknya berharap, perlindungan yang diberikan ini bisa menjadi contoh, bagi instansi maupun perusahaan lain. “Ketika ada tenaga kerja yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap untuk segera didaftarkan. Karena manfaatnya sangat besar sekali,” pungkas Indriyatno.