Resmob Sampang Ringkus 2 Pelaku Curas

- Jurnalis

Selasa, 20 Juni 2023 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Sampang,- Dua orang pria berinisial SH (33 th) dan IM (24 th), warga Desa Rongdalem, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, harus meringkuk di hotel prodeo Polres setempat.

Pasalnya, dua pemuda tersebut berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang, lantaran melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Minggu (11/06/2023).

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, penangkapan yang dilakukan Resmob berjuluk Destroyer Mission Team (Demit), terhadap SH dan IM, tak genap 24 jam dari pelaporan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap selang sehari pasca kejadian.

Baca Juga :  Pemkab Bangkalan Diminta Proaktif Gali Data Kasus Covid-19

“Mereka melakukan aksi curas berupa perampasan Handphone (Hp) di Jl.Suhadak, Dalpenang, Sampang, saat korban tengah duduk di gardu, sekira pukul 11:00 wib,” ungkap Sujianto, Selasa (20/06).

Lebih lanjut Sujianto mengungkapkan, kronologis awalnya, saat melakukan aksinya, dua pelaku ini menggunakan sepeda motor, satu pelaku turun dan langsung merampas Hp korban.

“Namun, saat kejadian, korban sempat melawan dengan cara menarik tangan pelaku, hingga jaket pelaku terlepas. Akan tetapi, pelaku masih bisa berhasil kabur,” jelasnya.

Pasca kejadian, imbuh Sujianto, korban melaporkannya ke Polres Sampang, dan selang sehari dua pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob, dengan mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga :  76 Peserta CPNS di Sampang Gugur Ikuti Tes SKD, Ini Penyebabnya

“Diantaranya, sepeda motor merk Honda PCX warna merah yang digunakan pelaku, tiga Hp dan satu jaket bertuliskan Reng Bungkalatan,” terang perwira polisi berpangkat satu balok emas dipundaknya.

Sujianto menegaskan, setelah berhasil ditangkap, dua orang pelaku asal Dusun Rakah, Desa Rongdalem, Kecamatan Omben itu, langsung dibawa ke Mapolres Sampang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, dua pelaku yang kini berstatus tersangka, dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP, dengan ancaman hukuman, maksimal 9 tahun kurungan penjara,” tegas eks Kanit II Tipidek Satreskrim.

Berita Terkait

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:15 WIB

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB