Resmob Sampang Ringkus 2 Pelaku Curas

- Jurnalis

Selasa, 20 Juni 2023 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Sampang,- Dua orang pria berinisial SH (33 th) dan IM (24 th), warga Desa Rongdalem, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, harus meringkuk di hotel prodeo Polres setempat.

Pasalnya, dua pemuda tersebut berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang, lantaran melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Minggu (11/06/2023).

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, penangkapan yang dilakukan Resmob berjuluk Destroyer Mission Team (Demit), terhadap SH dan IM, tak genap 24 jam dari pelaporan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap selang sehari pasca kejadian.

Baca Juga :  Timsus GKS Incar Rokok Ilegal Beredar di Sampang

“Mereka melakukan aksi curas berupa perampasan Handphone (Hp) di Jl.Suhadak, Dalpenang, Sampang, saat korban tengah duduk di gardu, sekira pukul 11:00 wib,” ungkap Sujianto, Selasa (20/06).

Lebih lanjut Sujianto mengungkapkan, kronologis awalnya, saat melakukan aksinya, dua pelaku ini menggunakan sepeda motor, satu pelaku turun dan langsung merampas Hp korban.

“Namun, saat kejadian, korban sempat melawan dengan cara menarik tangan pelaku, hingga jaket pelaku terlepas. Akan tetapi, pelaku masih bisa berhasil kabur,” jelasnya.

Pasca kejadian, imbuh Sujianto, korban melaporkannya ke Polres Sampang, dan selang sehari dua pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob, dengan mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga :  Tidak Lulus SMP, Pria di Surabaya Nekat Jadi Pengedar Sabu

“Diantaranya, sepeda motor merk Honda PCX warna merah yang digunakan pelaku, tiga Hp dan satu jaket bertuliskan Reng Bungkalatan,” terang perwira polisi berpangkat satu balok emas dipundaknya.

Sujianto menegaskan, setelah berhasil ditangkap, dua orang pelaku asal Dusun Rakah, Desa Rongdalem, Kecamatan Omben itu, langsung dibawa ke Mapolres Sampang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, dua pelaku yang kini berstatus tersangka, dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP, dengan ancaman hukuman, maksimal 9 tahun kurungan penjara,” tegas eks Kanit II Tipidek Satreskrim.

Berita Terkait

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi
Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Berita Terbaru

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Hukum&Kriminal

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:05 WIB

Caption: petugas gabungan TNI Polri dan petugas Lapas Pamekasan, saat menggeledah satu persatu kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 22:56 WIB

Caption: rekaman cctv saat terjadinya pembacokan terhadap petugas SPBU Camplong oleh sejumlah orang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:40 WIB

Caption: mantan pacar MFA mahasiswa UTM viral nyamar pakai hijab, memberikan keterangan kepada anggota Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Mahasiswa UTM Nyamar Masuk Kos Putri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 17:08 WIB