Daerah  

Incenerator RSUD Sampang Dipelototi Aktivis

Caption: cerobong incenerator RSUD Sampang tampak dari pemukiman warga setempat, (dok. regamedianews).

Sampang,- Cerobong incenerator Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Mohammad Zyn Sampang, Madura, Jawa Timur, dikeluhkan warga dan menjadi perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Pasalnya, cerobong incenerator rumah sakit yang terletak di jantung kota Bahari tersebut, sebelumnya sempat dikeluhkan warga sekitar, lantaran mengeluarkan bau menyengat dan tidak sedap.

Menurut keterangan salah satu nara sumber, incenerator itu cerobong yang mengeluarkan asap, diduga dari bekas pembakaran limbah medis RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang.

Sementara itu, Jazuli warga Imam Ghazali (sekitar RSUD Sampang), mengaku sudah lama mencium bau tidak sedap, setelah dicari ternyata bau tersebut timbul dari incinerator rumah sakit.

“Warga yang lain juga mencium bau serupa, sebelumnya tidak ada bau seperti itu, karena incenerator rumah sakit vakum, akibat terjadi kerusakan pada peralatan,” ungkapnya.

Menyikapi keluhan warga tersebut, Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Sampang dr.Abdullah Najich menegaskan, telah melakukan pemanggilan terhadap pihak rumah sakit.

“Surat pemanggilan sudah dilayangkan ke pihak RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang, dan hari ini akan dirapatkan,” ujar Kadinkes akrab disapa dr Najich, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (23/06/2023).

Terpisah, Direktur RSUD dr.Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang dr.Agus Akhmadi, melalui Humas RSMZ Wiwin Yuli Triana, berkelit dengan menyatakan masih sedang ditindaklanjuti oleh bagian terkait.

“Itu sudah ada dan berkala. Untuk perizinannya aman, kalau incenerator dari KLHK, untuk uji emisi dan udara ambien kewajiban laporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujar Wiwin, dikutip dari salah satu media.

Terpisah ketua Laskar Merah Putih (LMP) Sampang, H.Moh. Tohir menegaskan, pihak RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang memperhatikan prinsip dasar layanan kesehatan, terhadap persoalan yang menjadi keluhan masyarakat.

“Salah satunya, tentang dampak incinerator tersebut. Kendati ijinnya secara prosedural sudah aman, jika berdampak buruk dan menimbulkan keresahan, maka tidak ada salahnya dievaluasi,” pungkasnya.