Mayoritas Baleg DPR RI Setuju Jabatan Kades 9 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 23 Juni 2023 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: rapat Badan Legislatif DPR RI, (dok. Baleg).

Caption: rapat Badan Legislatif DPR RI, (dok. Baleg).

Jakarta,- Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sedang menyusun draf revisi Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, salah satunya berisi tentang masa jabatan Kepala Desa (Kades).

Hal tersebut, dilaksanakan di ruang rapat Baleg DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Kamis (22/06/2023), dipimpin ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

Sebanyak 6 fraksi mendukung masa jabatan Kades menjadi 9 tahun dengan maksimal 2 periode, yakni PDIP, Golkar, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sementara 3 partai yakni PAN, Nasdem dan Demokrat, belum menyatakan sikap, karena tidak hadir dalam rapat.

Ada yang menarik dalam rapat tersebut, anggota Baleg DPR RI dari beberapa partai menyetujui, memberikan catatan khusus.

Misal, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ibnu Multazam dan Baleg dari Fraksi PKS, yakni berharap aturan tersebut berlaku surut.

“Menyetujui untuk sembilan tahun dua periode. Kedua, saya bertanya, ini berlaku surut atau tidak. Saya mengusulkan berlaku surut,” ujarnya.

Sedangkan wakil ketua Baleg DPR RI dari Fraksi PPP Dapil Madura Achmad Baidowi, juga mendukung perubahan masa jabatan kades, namun batasan maksimal tiga periode.

Baca Juga :  Polres Sampang Gandeng Lintas Sektoral Amankan Nataru 2025

“Namanya diskusi kan, jadi kalau opsinya bisa tiga dikali sembilan, tapi kalau mayoritas dua dikali sembilan ya kita ikut saja,” tuturnya.

Sementara, menurut Supratman secara hitungan, masa jabatan kades tidak berubah dari ketetapan dalam UU Desa yang saat ini berlaku, yakni tetap masanya 18 tahun, namun perbedaannya pada jangka periodenya.

Berita Terkait

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7
Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim
Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan
Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi
Kisah Jamaah Rela Tidur di Trotoar Demi Ikuti Haul Solo 2025
SKK Migas Dorong Peran Strategis Media Dalam Ketahanan Energi Nasional  
Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:11 WIB

Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:19 WIB

Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:12 WIB

Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi

Berita Terbaru

Caption: aksi mahasiswa pantura saat demo di depan Kantor Disdikbud Pamekasan dijaga ketat aparat kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Selasa, 28 Okt 2025 - 12:19 WIB

Caption: dua jambret kalung emas digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Selasa, 28 Okt 2025 - 09:19 WIB

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat meninjau langsung pengerjaan proyek SIHT, (dok. regamedianews).

Daerah

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Senin, 27 Okt 2025 - 21:53 WIB

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Hukum&Kriminal

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:05 WIB