Resmi Jadi TSK Kasus Judi, Oknum Anggota DPRD Gorontalo AR Ditahan

- Jurnalis

Kamis, 6 Juli 2023 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: AR bersama tersangka lainnya sesaat sebelum masuk ke dalam Ruang Tahanan Polres Gorut, Kamis (06/07/2023) dini hari.

Caption: AR bersama tersangka lainnya sesaat sebelum masuk ke dalam Ruang Tahanan Polres Gorut, Kamis (06/07/2023) dini hari.

Gorontalo,- Oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial AR alias Ance, kini resmi ditahan setelah terjaring operasi penggrebekan judi sabung ayam, oleh Aparat Kepolisian Polres Gorontalo Utara (Gorut), di Desa Molangga, Kecamatan, Tolinnggula, Kabupaten Gorut, Selasa (04/07/2023).

 

Tak hanya AR, dari informasi yang dirangkum awak media ini, dalam penggrebekan yang dipimpin langsung KBO Reskrim Polres Gorut, Ipda Adhiyatma Rizky Arwanto itu, AR berhasil diamankan bersama 4 warga lainnya, yang diduga turut serta dalam permainan sabung ayam tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selain berhasil mengamankan para terduga pelaku, Polisi juga berhasil menyita 5 ekor ayam yang salah satunya dalam kondisi telah mati, beberapa pisau jalu ayam, 2 unit kenderaan bermotor roda dua, serta 5 unit telepon genggam.

 

Dari pantauan awak media ini, sejak Selasa (04/07/2023), AR bersama 4 warga lainnya RN alias Roni (32), SM alias Udin (46), NM alias Norman (37), dan MR alias Man (43), secara terpisah telah dimintai keterangannya, di ruang unit 1, unit 3, dan Unit 4 Satrekrim Polres Gorut.

Baca Juga :  Pak Bhabin Sampang Ikuti Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

 

Pada Rabu (05/07/2023) pagi, saat berada di ruangan Unit 1 Satreskrim Polres Gorut, AR dengan kekeh menolak tas berwarna coklat miliknya, diperiksa oleh petugas.

 

Akibatnya, adu mulut pun tak terhindarkan antara AR dan Kasat Reskrim Polres Gorut, Iptu Arie Agustyanto Yos, yang nampaknya geram dengan sikap AR yang dinilai tak kooperatif dan menghambat penyelidikan.

 

Keadaan menegangkan pun, akhirnya bisa teratasi setelah Wakapolres Gorut, Kompol Lesman Katili, mendatangi ruangan Unit 1 Satreskrim Polres Gorut, secara tegas meminta AR untuk bersikap kooperatif dengan petugas.

 

Selanjutnya, masih dari hasil pantauan awak media ini, sekitar pukul 18.00 Wita, Rabu (05/07/2023), nampak salah satu pejabat publik Gorut berinisial DSD, mendatangi Mapolres Gorut dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner berwarna putih, untuk mengunjungi suami tercinta AR, yang saat itu sedang dimintai keterangannya oleh penyidik.

Baca Juga :  Seorang Pria di Bangkalan Tewas Tertembak

 

Kemudian, setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam secara terpisah hingga dini hari Kamis (06/07/2023), akhirnya AR bersama 4 warga lainnya itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Satreskrim Polres Gorut.

 

Setelah resmi menyandang status sebagai tersangka, AR bersama 4 tersangka lainnya, langsung dipindahkan ke Ruang Tahanan (Rutan) Mapolres Gorut dan ditahan guna proses lebih lanjut.

 

Nampak juga, sang istri tercinta AR bersama Tim kuasa hukumnya, mendampingi dan mengantarkan AR saat dipindahkan ke Rutan Mapolres Gorut.

 

Kapolres Gorut, AKBP Andik Gunawan, melalui Wakapolres, Kompol Lesman Katili, dalam keterangannya mengungkapkan, AR bersama 4 tersangka lainnya dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

“Jadi penetapan tersangka kepada yang bersangkutan ini melalui tahapan proses, mulai dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Para tersangka, sudah resmi ditahan di Rutan Polres Gorontalo Utara,” ungkap Lesaman singkat, Kamis (06/07/2023).

Berita Terkait

65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !
KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum
Komisi II DPRD Pamekasan Tinjau Progres Proyek SIHT, Ini Temuannya !
SDN di Sokobanah Disegel, Disdik Diminta Turun Tangan
Lapas Narkotika Pamekasan Sumbang Darah
Markazul Lughah Sabilillah: Pusat Pembelajaran Bahasa Terbaik
Bupati Pamekasan Siapkan Wadah Untuk Lahirkan Pengusaha Pesantren
PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 13:43 WIB

65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum

Jumat, 14 November 2025 - 07:35 WIB

Komisi II DPRD Pamekasan Tinjau Progres Proyek SIHT, Ini Temuannya !

Kamis, 13 November 2025 - 08:18 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Sumbang Darah

Rabu, 12 November 2025 - 20:53 WIB

Markazul Lughah Sabilillah: Pusat Pembelajaran Bahasa Terbaik

Berita Terbaru

Caption: penandatanganan, usai Bupati Sampang melantik puluhan pejabat di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Jumat, 14 Nov 2025 - 13:43 WIB

Caption: Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pamekasan, Muttaqin, (dok. regamedianews).

Daerah

KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:18 WIB

Caption: didampingi kuasa hukumnya, Kadek Sugiarta wartawan Gorontalo usai melapor ke Ditreskrimsus Polda Gorontalo, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Jumat, 14 Nov 2025 - 09:05 WIB

Caption: para pelaku kasus pengeroyokan viral di media sosial tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 Nov 2025 - 23:14 WIB