Resmi Jadi TSK Kasus Judi, Oknum Anggota DPRD Gorontalo AR Ditahan

- Jurnalis

Kamis, 6 Juli 2023 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: AR bersama tersangka lainnya sesaat sebelum masuk ke dalam Ruang Tahanan Polres Gorut, Kamis (06/07/2023) dini hari.

Caption: AR bersama tersangka lainnya sesaat sebelum masuk ke dalam Ruang Tahanan Polres Gorut, Kamis (06/07/2023) dini hari.

Gorontalo,- Oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial AR alias Ance, kini resmi ditahan setelah terjaring operasi penggrebekan judi sabung ayam, oleh Aparat Kepolisian Polres Gorontalo Utara (Gorut), di Desa Molangga, Kecamatan, Tolinnggula, Kabupaten Gorut, Selasa (04/07/2023).

 

Tak hanya AR, dari informasi yang dirangkum awak media ini, dalam penggrebekan yang dipimpin langsung KBO Reskrim Polres Gorut, Ipda Adhiyatma Rizky Arwanto itu, AR berhasil diamankan bersama 4 warga lainnya, yang diduga turut serta dalam permainan sabung ayam tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selain berhasil mengamankan para terduga pelaku, Polisi juga berhasil menyita 5 ekor ayam yang salah satunya dalam kondisi telah mati, beberapa pisau jalu ayam, 2 unit kenderaan bermotor roda dua, serta 5 unit telepon genggam.

 

Dari pantauan awak media ini, sejak Selasa (04/07/2023), AR bersama 4 warga lainnya RN alias Roni (32), SM alias Udin (46), NM alias Norman (37), dan MR alias Man (43), secara terpisah telah dimintai keterangannya, di ruang unit 1, unit 3, dan Unit 4 Satrekrim Polres Gorut.

Baca Juga :  Gegara Sabu, Antarkan Pemuda Kedung Klinter Ke Sel Tahanan

 

Pada Rabu (05/07/2023) pagi, saat berada di ruangan Unit 1 Satreskrim Polres Gorut, AR dengan kekeh menolak tas berwarna coklat miliknya, diperiksa oleh petugas.

 

Akibatnya, adu mulut pun tak terhindarkan antara AR dan Kasat Reskrim Polres Gorut, Iptu Arie Agustyanto Yos, yang nampaknya geram dengan sikap AR yang dinilai tak kooperatif dan menghambat penyelidikan.

 

Keadaan menegangkan pun, akhirnya bisa teratasi setelah Wakapolres Gorut, Kompol Lesman Katili, mendatangi ruangan Unit 1 Satreskrim Polres Gorut, secara tegas meminta AR untuk bersikap kooperatif dengan petugas.

 

Selanjutnya, masih dari hasil pantauan awak media ini, sekitar pukul 18.00 Wita, Rabu (05/07/2023), nampak salah satu pejabat publik Gorut berinisial DSD, mendatangi Mapolres Gorut dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner berwarna putih, untuk mengunjungi suami tercinta AR, yang saat itu sedang dimintai keterangannya oleh penyidik.

Baca Juga :  5 Tenaga Medis Diturunkan Untuk Operasikan PCR di RSUD dr Mohammad Zyn

 

Kemudian, setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam secara terpisah hingga dini hari Kamis (06/07/2023), akhirnya AR bersama 4 warga lainnya itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Satreskrim Polres Gorut.

 

Setelah resmi menyandang status sebagai tersangka, AR bersama 4 tersangka lainnya, langsung dipindahkan ke Ruang Tahanan (Rutan) Mapolres Gorut dan ditahan guna proses lebih lanjut.

 

Nampak juga, sang istri tercinta AR bersama Tim kuasa hukumnya, mendampingi dan mengantarkan AR saat dipindahkan ke Rutan Mapolres Gorut.

 

Kapolres Gorut, AKBP Andik Gunawan, melalui Wakapolres, Kompol Lesman Katili, dalam keterangannya mengungkapkan, AR bersama 4 tersangka lainnya dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

“Jadi penetapan tersangka kepada yang bersangkutan ini melalui tahapan proses, mulai dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Para tersangka, sudah resmi ditahan di Rutan Polres Gorontalo Utara,” ungkap Lesaman singkat, Kamis (06/07/2023).

Berita Terkait

IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ
IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!
Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:57 WIB

IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:19 WIB

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:45 WIB

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:08 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Berita Terbaru

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB

Caption: Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, menerima reward Platinum Rank ASRRAT 2025, (dok. foto istimewa).

Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 5 Des 2025 - 10:19 WIB