Polisi Tangkap Sopir Pemerkosa Gadis Sampang

- Jurnalis

Senin, 10 Juli 2023 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Sampang amankan mobil pick up dan pelaku pemerkosaan inisial SA, (dok. regamedianews).

Caption: Polres Sampang amankan mobil pick up dan pelaku pemerkosaan inisial SA, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang pria berinisial SA, warga Desa Srambah, Proppo, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam di hotel prodeo Polres Sampang, Senin (10/07/2023).

Pasalnya, pria berusia 53 tahun tersebut, nekat melakukan tindak pidana rudapaksa (Pemerkosaan), terhadap seorang wanita inisial FH, asal Desa Aengsareh, Sampang.

“Kejadiannya pada hari Kamis (06/07) kemarin,” ujar Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres setempat Ipda Sujianto kepada regamedianews.com, Senin (10/07) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak genap 24 jam setelah korban melapor, kata Sujianto, akhirnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap pelaku, berikut mengamankan barang bukti.

Baca Juga :  Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

“Kronologisnya, pada saat itu korban berdiri didepan toko, kemudian datang mobil pick up yang dikendarai pelaku, dan bertanya apakah korban mempunyai suami,” ungkapnya.

Spontan, kata Sujianto, pelaku menarik paksa korban kedalam mobil pick up_nya, dan membawa korban ke tempat sepi ke arah timur Jl.Makboel, tepatnya di Desa Aengsareh.

“Disitu, korban dirudapaksa di semak-semak oleh pelaku, meski korban memberontak dan sempat meminta pertolongan, namun korban tidak berdaya,” jelas perwira polisi berpangkat satu balok emas dipundak.

Baca Juga :  Residivis Kawakan Asal Sampang Dibekuk Polisi

Setelah melampiaskan aksi bejatnya, imbuh Sujianto, korban diantarkan kembali, ke tempat semula korban dipaksa masuk kedalam mobil pelaku, tepatnya di timur toko.

“Akibat perbuatannya, pelaku inisial SA yang kini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Sampang, dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang
Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:07 WIB

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Berita Terbaru

Caption: pamflet pelantikan Pengurus DPW dan DPD Partai Gelora Indonesia, (sumber: Gelora Media Center).

Nasional

DPD Partai Gelora se-Jatim Resmi Dilantik

Sabtu, 23 Agu 2025 - 19:39 WIB

Caption: anggota Satreskrim tengah mengidentifikasi korban dugaan pembunuhan di Desa Olor Banyuates, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Sabtu, 23 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: petugas Lapas saat menanam bibit pohon kelapa di area Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif

Sabtu, 23 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: Bupati Sampang menyerahkan pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati

Jumat, 22 Agu 2025 - 21:50 WIB

Caption: konferensi pers capaian akreditasi dan pembukaan program studi baru yang digelar di lantai 9 Gedung Rektorat UTM.

Daerah

UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:31 WIB