Polisi Tangkap Sopir Pemerkosa Gadis Sampang

- Jurnalis

Senin, 10 Juli 2023 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Sampang amankan mobil pick up dan pelaku pemerkosaan inisial SA, (dok. regamedianews).

Caption: Polres Sampang amankan mobil pick up dan pelaku pemerkosaan inisial SA, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang pria berinisial SA, warga Desa Srambah, Proppo, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam di hotel prodeo Polres Sampang, Senin (10/07/2023).

Pasalnya, pria berusia 53 tahun tersebut, nekat melakukan tindak pidana rudapaksa (Pemerkosaan), terhadap seorang wanita inisial FH, asal Desa Aengsareh, Sampang.

“Kejadiannya pada hari Kamis (06/07) kemarin,” ujar Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres setempat Ipda Sujianto kepada regamedianews.com, Senin (10/07) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak genap 24 jam setelah korban melapor, kata Sujianto, akhirnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap pelaku, berikut mengamankan barang bukti.

Baca Juga :  Residivis Narkoba Asal Bangkalan Kembali Masuk Penjara

“Kronologisnya, pada saat itu korban berdiri didepan toko, kemudian datang mobil pick up yang dikendarai pelaku, dan bertanya apakah korban mempunyai suami,” ungkapnya.

Spontan, kata Sujianto, pelaku menarik paksa korban kedalam mobil pick up_nya, dan membawa korban ke tempat sepi ke arah timur Jl.Makboel, tepatnya di Desa Aengsareh.

“Disitu, korban dirudapaksa di semak-semak oleh pelaku, meski korban memberontak dan sempat meminta pertolongan, namun korban tidak berdaya,” jelas perwira polisi berpangkat satu balok emas dipundak.

Baca Juga :  Dikeluhkan Soal Pelayanan, Ini Jawaban Kepala Puskesmas Kamal

Setelah melampiaskan aksi bejatnya, imbuh Sujianto, korban diantarkan kembali, ke tempat semula korban dipaksa masuk kedalam mobil pelaku, tepatnya di timur toko.

“Akibat perbuatannya, pelaku inisial SA yang kini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Sampang, dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi
Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam
Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang
Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya
Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap
Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:42 WIB

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22 WIB

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:50 WIB

Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:06 WIB

Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:25 WIB

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi.

Peristiwa

Sampang Dilanda Fenomena Bediding

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:29 WIB

Caption: antusiasme penonton melihat penampilan event 'Ritmik Madura' di Alun-Alun Trunojoyo Sampang, (dok. regamedianews).

Hiburan

Sampang ‘Ritmik Madura’ Bangkitkan Identitas Budaya

Sabtu, 12 Jul 2025 - 23:22 WIB

Caption: antusias ibu-ibu PIPAS korwil Madura saat mengikuti senam bersama Ketua PIPAS Jatim, di Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Senam Sehat Bersama PIPAS Jawa Timur

Sabtu, 12 Jul 2025 - 22:18 WIB

Caption: Kakanwil Ditjenpas Jatim (Kadiyono) menyerahkan buku panduan program rehabilitasi kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

100 Pecandu Narkoba Ikut Program Rehabilitasi

Sabtu, 12 Jul 2025 - 20:02 WIB

Caption: Ketua IWO Pamekasan (Dyah Heny Andrianty) menyerahkan piagam penghargaan kepada perwakilan Diskominfo Pamekasan (Arif Rachman Syah).

Daerah

Kuatkan Kredibilitas Jurnalis, Songsong Pamekasan Maju

Sabtu, 12 Jul 2025 - 18:02 WIB