Polisi Tangkap Sopir Pemerkosa Gadis Sampang

- Jurnalis

Senin, 10 Juli 2023 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Sampang amankan mobil pick up dan pelaku pemerkosaan inisial SA, (dok. regamedianews).

Caption: Polres Sampang amankan mobil pick up dan pelaku pemerkosaan inisial SA, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang pria berinisial SA, warga Desa Srambah, Proppo, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam di hotel prodeo Polres Sampang, Senin (10/07/2023).

Pasalnya, pria berusia 53 tahun tersebut, nekat melakukan tindak pidana rudapaksa (Pemerkosaan), terhadap seorang wanita inisial FH, asal Desa Aengsareh, Sampang.

“Kejadiannya pada hari Kamis (06/07) kemarin,” ujar Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres setempat Ipda Sujianto kepada regamedianews.com, Senin (10/07) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak genap 24 jam setelah korban melapor, kata Sujianto, akhirnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap pelaku, berikut mengamankan barang bukti.

Baca Juga :  Mantan Sekdes Gampong Paya Peulumat Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

“Kronologisnya, pada saat itu korban berdiri didepan toko, kemudian datang mobil pick up yang dikendarai pelaku, dan bertanya apakah korban mempunyai suami,” ungkapnya.

Spontan, kata Sujianto, pelaku menarik paksa korban kedalam mobil pick up_nya, dan membawa korban ke tempat sepi ke arah timur Jl.Makboel, tepatnya di Desa Aengsareh.

“Disitu, korban dirudapaksa di semak-semak oleh pelaku, meski korban memberontak dan sempat meminta pertolongan, namun korban tidak berdaya,” jelas perwira polisi berpangkat satu balok emas dipundak.

Baca Juga :  Imbauan Prokes, Kapolsek Mulyorejo: Jadikan Masker Sebagai Tren

Setelah melampiaskan aksi bejatnya, imbuh Sujianto, korban diantarkan kembali, ke tempat semula korban dipaksa masuk kedalam mobil pelaku, tepatnya di timur toko.

“Akibat perbuatannya, pelaku inisial SA yang kini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Sampang, dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Berita Terbaru

Caption: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang saat rapat koordinasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Senin, 4 Agu 2025 - 10:29 WIB

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan memberikan arahan, sebelum mendistribusikan peralatan mandi kepada warga binaan.

Daerah

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Sabtu, 2 Agu 2025 - 15:44 WIB