Polisi Geledah Gudang Penyimpanan Miras di Gorontalo

- Jurnalis

Rabu, 19 Juli 2023 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes. Pol. Desmont. (Foto istimewa).

Caption: Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes. Pol. Desmont. (Foto istimewa).

Gorontalo, – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil melakukan penggeledahan terhadap sebuah gudang penyimpanan puluhan ribu botol minuman keras, di Desa Dungalio, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, Selasa (18/07/2023).

 

Dari informasi yang diterima awak media ini, dalam penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Angesta Romano Yoyol, MM., dengan didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Gorontalo itu, berhasil menemukan ribuan dos Miras dengan berbagai merk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes. Pol. Desmont, dalam keterangannya menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Miras tersebut, serta telah mengamankan barang bukti.

Baca Juga :  Meminimalisir Korban, Perhutani Tutup Sementara Jalur Pendaki Gunung Bandung Utara

 

“Adapun jumlah minuman keras tersebut kurang lebih 2.000 dos, sekitar 33.000 botol dari berbagai merk dan diamankan di satu tempat,” jelas Desmont, saat Press Conference di ruang Press Conference Bid Humas Polda Gorontalo, Rabu (19/07/2023).

 

Kemudian mantan Kapolresta Gorontalo Kota ini membeberkan, pemilik gudang penyimpanan Miras yang diketahui berinisial KM itu, diduga merupakan oknum distributor atau pemain lama yang dari hasil pemeriksaan pihaknya, Miras yang ditampungnya itu berasal dari Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Juga :  Gelar ​Apel Besar Penegakan Hukum Prokes, Bupati Baddrut Tamam Inginkan Pamekasan Bebas dari Covid-19

 

“Atas kepemilikan tersebut, untuk minuman bermerk akan dikenakan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 6 tentang larangan penjualan minuman beralkohol, dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp. 50.000.000,” beber Desmont.

 

Alumnus AKPOL tahun 2000 ini menambahkan, penggeledahan dan penyitaan terhadap Miras dengan berbagai merk kali ini, merupakan yang terbesar di Provinsi Gorontalo.

 

“Penggeladahan dan penyitaan minuman keras seperti kesegaran, cap tikus, bir bintang, Guinnes, dan lainnya ini merupakan yang terbesar di wilayah Provinsi Gorontalo dan tidak memiliki izin edar,” tandasnya.

Berita Terkait

Senam Sehat Bersama PIPAS Jawa Timur
100 Pecandu Narkoba Ikut Program Rehabilitasi
Kuatkan Kredibilitas Jurnalis, Songsong Pamekasan Maju
Perguruan Tinggi Respon Terobosan G2-10, Bupati Thariq Diundang Kuliah Umum di UBM
RPJMD Sampang 2025-2029 Disepakati
Polantas Bangkalan Sosialisasi Aturan Kendaraan ODOL
Kemendes PDTT Gelar Bimtek Desa Peduli Iklim
Bangkalan ‘Bherse Ongghu’ Resmi Diluncurkan

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 22:18 WIB

Senam Sehat Bersama PIPAS Jawa Timur

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:02 WIB

100 Pecandu Narkoba Ikut Program Rehabilitasi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:53 WIB

Perguruan Tinggi Respon Terobosan G2-10, Bupati Thariq Diundang Kuliah Umum di UBM

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:17 WIB

RPJMD Sampang 2025-2029 Disepakati

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:52 WIB

Polantas Bangkalan Sosialisasi Aturan Kendaraan ODOL

Berita Terbaru

Caption: tampak rekan korban berada di lokasi kejadian, dan petugas kepolisian melakukan olah TKP, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Pesepeda Tewas Dijalur R4 Jembatan Suramadu

Minggu, 13 Jul 2025 - 15:44 WIB

Caption: ilustrasi.

Peristiwa

Sampang Dilanda Fenomena Bediding

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:29 WIB

Caption: antusiasme penonton melihat penampilan event 'Ritmik Madura' di Alun-Alun Trunojoyo Sampang, (dok. regamedianews).

Hiburan

Sampang ‘Ritmik Madura’ Bangkitkan Identitas Budaya

Sabtu, 12 Jul 2025 - 23:22 WIB

Caption: antusias ibu-ibu PIPAS korwil Madura saat mengikuti senam bersama Ketua PIPAS Jatim, di Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Senam Sehat Bersama PIPAS Jawa Timur

Sabtu, 12 Jul 2025 - 22:18 WIB

Caption: Kakanwil Ditjenpas Jatim (Kadiyono) menyerahkan buku panduan program rehabilitasi kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

100 Pecandu Narkoba Ikut Program Rehabilitasi

Sabtu, 12 Jul 2025 - 20:02 WIB