Polisi Geledah Gudang Penyimpanan Miras di Gorontalo

- Jurnalis

Rabu, 19 Juli 2023 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes. Pol. Desmont. (Foto istimewa).

Caption: Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes. Pol. Desmont. (Foto istimewa).

Gorontalo, – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil melakukan penggeledahan terhadap sebuah gudang penyimpanan puluhan ribu botol minuman keras, di Desa Dungalio, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, Selasa (18/07/2023).

 

Dari informasi yang diterima awak media ini, dalam penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Angesta Romano Yoyol, MM., dengan didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Gorontalo itu, berhasil menemukan ribuan dos Miras dengan berbagai merk.

 

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes. Pol. Desmont, dalam keterangannya menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Miras tersebut, serta telah mengamankan barang bukti.

Baca Juga :  Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

 

“Adapun jumlah minuman keras tersebut kurang lebih 2.000 dos, sekitar 33.000 botol dari berbagai merk dan diamankan di satu tempat,” jelas Desmont, saat Press Conference di ruang Press Conference Bid Humas Polda Gorontalo, Rabu (19/07/2023).

 

Kemudian mantan Kapolresta Gorontalo Kota ini membeberkan, pemilik gudang penyimpanan Miras yang diketahui berinisial KM itu, diduga merupakan oknum distributor atau pemain lama yang dari hasil pemeriksaan pihaknya, Miras yang ditampungnya itu berasal dari Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Juga :  Petani di Sampang Diminta Tak Terburu-Buru Bercocok Tanam

 

“Atas kepemilikan tersebut, untuk minuman bermerk akan dikenakan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 6 tentang larangan penjualan minuman beralkohol, dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp. 50.000.000,” beber Desmont.

 

Alumnus AKPOL tahun 2000 ini menambahkan, penggeledahan dan penyitaan terhadap Miras dengan berbagai merk kali ini, merupakan yang terbesar di Provinsi Gorontalo.

 

“Penggeladahan dan penyitaan minuman keras seperti kesegaran, cap tikus, bir bintang, Guinnes, dan lainnya ini merupakan yang terbesar di wilayah Provinsi Gorontalo dan tidak memiliki izin edar,” tandasnya.

Berita Terkait

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Berita Terbaru

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB

Caption: saat berlangsungnya diskusi, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi memberikan arahan kepada manajemen dan dokter RSUD dr. Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Feb 2026 - 16:11 WIB

Caption: Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang, saat meminta keterangan terhadap pelaku curanmor inisial SM, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Jumat, 6 Feb 2026 - 12:46 WIB