Polisi Geledah Gudang Penyimpanan Miras di Gorontalo

- Jurnalis

Rabu, 19 Juli 2023 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes. Pol. Desmont. (Foto istimewa).

Caption: Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes. Pol. Desmont. (Foto istimewa).

Gorontalo, – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil melakukan penggeledahan terhadap sebuah gudang penyimpanan puluhan ribu botol minuman keras, di Desa Dungalio, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, Selasa (18/07/2023).

 

Dari informasi yang diterima awak media ini, dalam penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Angesta Romano Yoyol, MM., dengan didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Gorontalo itu, berhasil menemukan ribuan dos Miras dengan berbagai merk.

 

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes. Pol. Desmont, dalam keterangannya menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Miras tersebut, serta telah mengamankan barang bukti.

Baca Juga :  Covid-19 Menggila, Pemkab Sampang Rencana Terapkan Kerja Shift

 

“Adapun jumlah minuman keras tersebut kurang lebih 2.000 dos, sekitar 33.000 botol dari berbagai merk dan diamankan di satu tempat,” jelas Desmont, saat Press Conference di ruang Press Conference Bid Humas Polda Gorontalo, Rabu (19/07/2023).

 

Kemudian mantan Kapolresta Gorontalo Kota ini membeberkan, pemilik gudang penyimpanan Miras yang diketahui berinisial KM itu, diduga merupakan oknum distributor atau pemain lama yang dari hasil pemeriksaan pihaknya, Miras yang ditampungnya itu berasal dari Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Juga :  Gebyar UKM Berikan Pencerahan Kepada Pengusaha Kecil

 

“Atas kepemilikan tersebut, untuk minuman bermerk akan dikenakan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 6 tentang larangan penjualan minuman beralkohol, dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp. 50.000.000,” beber Desmont.

 

Alumnus AKPOL tahun 2000 ini menambahkan, penggeledahan dan penyitaan terhadap Miras dengan berbagai merk kali ini, merupakan yang terbesar di Provinsi Gorontalo.

 

“Penggeladahan dan penyitaan minuman keras seperti kesegaran, cap tikus, bir bintang, Guinnes, dan lainnya ini merupakan yang terbesar di wilayah Provinsi Gorontalo dan tidak memiliki izin edar,” tandasnya.

Berita Terkait

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional
Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan
PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal
Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian
Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong
Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan
Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri
Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:59 WIB

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:08 WIB

Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:46 WIB

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:26 WIB

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:05 WIB

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB