Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Pilkada Serentak, Mantan Ketua KPU Bengkalis Ditahan

- Jurnalis

Kamis, 3 Agustus 2023 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Fadhillah mantan ketua KPU Bengkalis (dok.istimewa)

Caption: Fadhillah mantan ketua KPU Bengkalis (dok.istimewa)

Bengkalis-, Fadhillah (42) mantan ketua KPU Bengkalis resmi ditahan sejak setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Hibah Pilkada serentak tahun 2020 lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Bimo pada Rabu (2/7/23)

“Telah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terkait tindak pidana korupsi atas nama Fadhillah”,ujarnya

Bimo mengatakan bahwa Fadhilah merupakan eks Ketua KPU Bengkalis, yang terseret dugaan kasus dana hibah Pilkada serentak senilai 40 milliar pada Pilkada serentak 2020 lalu.

“Hasil perhitungan kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar lebih atau Rp 4.592.107.767. Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (31/7) kemarin,” jelasnya

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Resmi Rilis Laporan Kinerja Tahun 2023

Menurut Bimo kasus terjadi tahun 2020 lalu saat Pemkab Bengkalis ada Pilkada Serentak untuk periode 2021-2024. Untuk mendukung pelaksanaan dikucurkan dana hibah kepada KPU Rp 40 miliar.

Dari total anggaran dana hibah tersebut KPU Bengkalis menggunakan anggaran sejumlah Rp 35.590.438.121. Penggunaan itu sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) tertanggal 03 Agustus 2021

Berdasarkan data itu, sehingga memiliki sisa lebih perhitungan anggaran atau SILPA sebesar Rp 4.409.491.879. Dana itu l dikembalikan ke kas Pemkab Bengkalis tanggal 04 Agustus 2021 melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Imam Masjid di New York

“berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak Inspektorat KPU RI Nomor : LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 03 November 2022 didapati nilai kerugian negara sebesar Rp 4.592.107.767,” kata Bimo.

Kemudian Polres Bengkalis menemukan adanya beberapa perbuatan yang diduga melawan hukum Menyebabkan timbulnya kerugian negara

“Pihak sekretariat KPU Bengkalis diketahui tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan. Sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI”,jelasnya

Selain Fadhillah sebelumnya pihak kepolisian juga telah menetapkan 4 tersangka yakni PH, HR dan MS.

Berita Terkait

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari
Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang
Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks
Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?
Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif
Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM
Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang
SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:40 WIB

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:09 WIB

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:59 WIB

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:48 WIB

Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:18 WIB

Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan arahan kepada anggotanya, saat pimpin serah terima jabatan sejumlah perwira, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Senin, 26 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, sampaikan sambutan dalam Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas

Senin, 26 Jan 2026 - 17:28 WIB