Resmob Polres Sampang Bekuk Buronan Penggelap Mobil

- Jurnalis

Jumat, 4 Agustus 2023 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka penggelapan mobil inisial ZA saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka penggelapan mobil inisial ZA saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Pasca berhasil ungkap kasus pencuriaan kendaraan bermotor (curanmor), kali ini Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang, jajaran Polda Jawa Timur, kembali meringkus pelaku penggelapan mobil.

Pelaku yang menjadi buronan tim Buru Sergap (Buser) berjuluk Destroyer Mission Team (Demit) tersebut, berinisial ZA (32 th), warga Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, pada Rabu (02/08/2023) malam kemarin.

“Tersangka ZA melancarkaan aksinya dengan modus menyewa mobil Ertiga yang dikelola Zeman, warga Desa Temoran, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang,” ujar Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres Ipda Sujianto, Jumat (04/08) sore.

Kronologisnya, ungkap Sujianto, tersangka ZA menyewa mobil rental (Ertiga warna putih) selama 9 hari yang dikelola pelapor (Zeman) pada bulan Februari 2022, namun hingga 1 bulan mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan.

“Sehingga pelapor menghungi tersangka ZA, dan dirinya meminta tambahan waktu sewa mobil selama 2 bulan, dengan mentransfer uang Rp 9 juta. Namun, setelah bulan ke 3, tersangka sudah tidak dapat dihubungi,” jelasnya.

Selang beberapa lama, kata perwira polisi tersebut, pelapor (Zeman) mendapat informasi, jika mobil yang disewa tersangka ZA digadaikan ke orang lain, sehingga pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 221 juta.

Baca Juga :  Pelaku Balap Liar di Gorontalo Diamankan Polisi

“Atas perbuatan tersangka, Zeman melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang pada Juni 2022. Saat itu juga, Tim Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan, dan menemukan mobil Ertiga yang digelapkan tersangka ZA di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur,” pungkasnya.

Setelah sekian lama melakukan penyelidikan, akhirnya Tim Resmob berhasil menangkap pelaku, dan sebelumnya telah mengamankan barang bukti satu unit mobil Ertiga warna putih M 1340 N tahun 2019, lengkap dengan surat-surat kendaraannya.

Berita Terkait

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi
Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak
Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan
MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi
Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:50 WIB

Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:08 WIB

Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak

Berita Terbaru

Caption: Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Okt 2025 - 14:35 WIB

Caption: MZ tersangka kasus penipuan, tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Kamis, 23 Okt 2025 - 12:33 WIB

Caption: tampak dalam Museum Cakraningrat Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Kamis, 23 Okt 2025 - 08:50 WIB