Resmob Polres Sampang Bekuk Buronan Penggelap Mobil

- Jurnalis

Jumat, 4 Agustus 2023 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka penggelapan mobil inisial ZA saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka penggelapan mobil inisial ZA saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Pasca berhasil ungkap kasus pencuriaan kendaraan bermotor (curanmor), kali ini Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang, jajaran Polda Jawa Timur, kembali meringkus pelaku penggelapan mobil.

Pelaku yang menjadi buronan tim Buru Sergap (Buser) berjuluk Destroyer Mission Team (Demit) tersebut, berinisial ZA (32 th), warga Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, pada Rabu (02/08/2023) malam kemarin.

“Tersangka ZA melancarkaan aksinya dengan modus menyewa mobil Ertiga yang dikelola Zeman, warga Desa Temoran, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang,” ujar Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres Ipda Sujianto, Jumat (04/08) sore.

Kronologisnya, ungkap Sujianto, tersangka ZA menyewa mobil rental (Ertiga warna putih) selama 9 hari yang dikelola pelapor (Zeman) pada bulan Februari 2022, namun hingga 1 bulan mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan.

“Sehingga pelapor menghungi tersangka ZA, dan dirinya meminta tambahan waktu sewa mobil selama 2 bulan, dengan mentransfer uang Rp 9 juta. Namun, setelah bulan ke 3, tersangka sudah tidak dapat dihubungi,” jelasnya.

Selang beberapa lama, kata perwira polisi tersebut, pelapor (Zeman) mendapat informasi, jika mobil yang disewa tersangka ZA digadaikan ke orang lain, sehingga pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 221 juta.

Baca Juga :  Polisi Ringkus 5 Orang Sindikat Narkoba Dari 3 Kabupaten Di Madura

“Atas perbuatan tersangka, Zeman melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang pada Juni 2022. Saat itu juga, Tim Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan, dan menemukan mobil Ertiga yang digelapkan tersangka ZA di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur,” pungkasnya.

Setelah sekian lama melakukan penyelidikan, akhirnya Tim Resmob berhasil menangkap pelaku, dan sebelumnya telah mengamankan barang bukti satu unit mobil Ertiga warna putih M 1340 N tahun 2019, lengkap dengan surat-surat kendaraannya.

Berita Terkait

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:43 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:18 WIB

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terbaru

Caption: Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, saat diwawancara ihwal hasil Operasi Patuh Semeru 2025, (dok. regamedianews).

Daerah

Operasi Patuh di Bangkalan Jaring 604 Pelanggar

Selasa, 22 Jul 2025 - 14:19 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan didampingi anggota TNI, awasi langsung penerimaan 26 narapidana pindahan Rutan Kelas I Surabaya.

Daerah

26 Napi Surabaya Dimutasi Ke Pulau Madura

Selasa, 22 Jul 2025 - 12:54 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, interogasi langsung terhadap inisial AR tersangka tabrak lari, (sumber foto. Humas Polres Bangkalan).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Selasa, 22 Jul 2025 - 09:03 WIB

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, kuasa hukum terdakwa Syamsiyah saat diwawancara awak media usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Senin, 21 Jul 2025 - 20:39 WIB

Caption: pemukulan gong, tanda dibuka dan dimulainya Perkemahan Satya Dharma Bhakti, di Lapangan Lapas Kelas I Surabaya, (dok. Ditjenpas Jatim).

Daerah

Ditjenpas Jatim Gelar Kemah Satya Dharma Bhakti

Senin, 21 Jul 2025 - 16:38 WIB