Daerah  

Kapolres Gorut Tanggapi Aspirasi Masyarakat Milango Soal Miras dan SIM

Kapolres Gorut, AKBP. Andik Gunawan, S.IK., saat memberi penyampaian pada agenda Jumat Curhat, di Desa Milango, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorut, Jumat (18/08/2023). Foto Dok. Intelkam Polres Gorut.

Gorontalo,- Kapolres Gorontalo Utara (Gorut), AKBP. Andik Gunawan menanggapi aspirasi masyarakat Desa Milango, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorut, tentang minuman keras (Miras) dan kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

 

Sebelumnya, dalam agenda Jumat Curhat Polres Gorut, yang digelar di Desa Milango, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorut, Jumat (18/08/2023), masyarakat setempat mengeluhkan adanya oknum yang suka mengkonsumsi Miras. Miras tersebut, diduga dibeli dari desa tetangga.

 

Tak hanya soal Miras, masyarakat Desa Milango pun menyampaikan saran mereka, pengurusan SIM dapat juga dilakukan oleh orang yang belum dewasa, mengingat disaat ini banyak anak SMP maupun SMA yang sudah bisa mengendarai sepeda motor.

 

Menanggapi kedua persoalan yang diaspirasikan masyarakat ini, Kapolres Gorut, AKBP. Andik Gunawan dalam keterangannya mengungkapkan, saat ini Polri khususnya Polda Gorontalo beserta jajaran termasuk Polres Gorut, telah menggelar Operasi Penyakit Masyarakat atau kita sebut Pekat Otanaha-II 2023.

 

“Sasarannya, salah satunya adalah miras. Maka dari itu, kami khususnya Polres Gorontalo Utara berharap, agar masyarakat Gorontalo Utara berperan aktif serta mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian,” ungkap Andik, Jumat (18/08/2023).

 

Andik juga meminta, masyarakat dapat melaporkan apabila terdapat masyarakat yang dalam keadaan mabuk akibat mengkonsumsi Miras, membuat keonaran dan tindak kejahatan lainnya.

 

“Saya meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, dan mengajak masyarakat untuk bersama sama mengurangi peredaran Miras, dengan tidak membeli atau menkonsumsi barang tersebut,” pinta Andik.

 

Terkait pengurusan SIM terhadap orang yang belum dewasa atau anak dibawah umur, perwira Polisi berpangkat dua melati itu menegaskan, pengurusan SIM bagi anak dibawah umur belum diperbolehkan.

 

“Karena belum bisa dipertanggung jawabkan di depan hukum. Tapi meski demikian, usul tersebut nantinya akan disampaikan secara berjenjang ke tingkat atas,” pungkasnya.