Kasus Pengeroyokan, Pengacara Korban Desak Polres Sampang Profesional

- Jurnalis

Selasa, 29 Agustus 2023 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: korban pengeroyokan di Bunten Barat saat berada dikediaman kuasa hukumnya, (dok. regamedianews).

Caption: korban pengeroyokan di Bunten Barat saat berada dikediaman kuasa hukumnya, (dok. regamedianews).

Sampang,- Kasus dugaan pengeroyokan dialami H.Noryasin (61), warga Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, hingga berujung saling lapor terus bergulir.

Pasalnya, dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Mei 2023 lalu, Polres Sampang telah menetapkan satu pelaku dan pelapor sebagai tersangka, dengan diterapkan Pasal 351 KUHP.

Ironisnya, dari sejumlah pelaku yang melakukan pengeroyokan, satu pelaku utama inisial HL yang dilaporkan H.Noryasin tidak ditetapkan tersangka, namun polisi menetapkan tersangka lain inisial RS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi hal tersebut, Achmad Bahri kuasa hukum H.Noryasin mendesak Polres Sampang, agar profesional dalam menangani kasus yang menimpa kliennya tersebut.

Baca Juga :  Pelapor Video Hoax Bupati Sampang Diperiksa Polisi

“Jika mengacu pada kejadian pengeroyokan, seharusnya penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP, namun penyidik menerapkan Pasal 351 KUHP, yakni kasus penganiayaan,” tandasnya.

Menurut Bahri, penanganan kasus tersebut diduga penuh kejanggalan, setelah dua orang saksi kuat pelapor, satu diantaranya diduga diintimidasi agar mencabut laporannya sebagai saksi.

“Mirisnya, pelapor statusnya sebagai korban, malah ditetapkan tersangka, atas dasar laporan balik dari terlapor. Dalam penangan kasus ini penyidik terkesan tidak profesional,” ketus Bahri.

Seharusnya, imbuh Bahri, penyidik menyimpulkan terlebih dahulu sebelum menetapkan pasal.

“Karena, pasal diterapkan pada awal laporan adalah dasar. Akan tetapi, penyidik merubah pasal. HL berstatus terlapor, namun RS yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tangkap Warga Teratai Sampang, Polisi Temukan Dua Poket Sabu

Lebih lanjut Bahri menegaskan, jika mengacu pada kronologis kejadian semula, HL diduga orang pertama melakukan pemukulan dan terjadi pengeroyokan.

“Oleh karena itu, Pasal sebelumnya 170 KUHP, namun malah dirubah Pasal 351, pasal tersebut bisa dirubah, setelah dilakukan penyimpulan,” pungkasnya kepada awak media.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca mengatakan, akan berupaya bekerja secara profesional, dalam penanganan kasus tersebut.

“Adanya saling lapor terkait kasus ini, kita tetap menerima, karena bentuk pengaduan,” ujar Sukaca dikutip dari salah satu media sebelumnya.

Berita Terkait

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Berita Terbaru

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB

Caption: salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menjalani pemeriksaan test urine.

Daerah

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Selasa, 5 Agu 2025 - 14:46 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Selasa, 5 Agu 2025 - 13:33 WIB

Caption: petugas Rutan Kelas IIB Sampang dan Polres Sampang saat menggeledah kamar hunian warga binaan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agu 2025 - 20:13 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB