Kasus Pengeroyokan, Pengacara Korban Desak Polres Sampang Profesional

- Jurnalis

Selasa, 29 Agustus 2023 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: korban pengeroyokan di Bunten Barat saat berada dikediaman kuasa hukumnya, (dok. regamedianews).

Caption: korban pengeroyokan di Bunten Barat saat berada dikediaman kuasa hukumnya, (dok. regamedianews).

Sampang,- Kasus dugaan pengeroyokan dialami H.Noryasin (61), warga Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, hingga berujung saling lapor terus bergulir.

Pasalnya, dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Mei 2023 lalu, Polres Sampang telah menetapkan satu pelaku dan pelapor sebagai tersangka, dengan diterapkan Pasal 351 KUHP.

Ironisnya, dari sejumlah pelaku yang melakukan pengeroyokan, satu pelaku utama inisial HL yang dilaporkan H.Noryasin tidak ditetapkan tersangka, namun polisi menetapkan tersangka lain inisial RS.

Menyikapi hal tersebut, Achmad Bahri kuasa hukum H.Noryasin mendesak Polres Sampang, agar profesional dalam menangani kasus yang menimpa kliennya tersebut.

Baca Juga :  Pj Kades Kepanjen Janji Selesaikan Carut Marut PTSL

“Jika mengacu pada kejadian pengeroyokan, seharusnya penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP, namun penyidik menerapkan Pasal 351 KUHP, yakni kasus penganiayaan,” tandasnya.

Menurut Bahri, penanganan kasus tersebut diduga penuh kejanggalan, setelah dua orang saksi kuat pelapor, satu diantaranya diduga diintimidasi agar mencabut laporannya sebagai saksi.

“Mirisnya, pelapor statusnya sebagai korban, malah ditetapkan tersangka, atas dasar laporan balik dari terlapor. Dalam penangan kasus ini penyidik terkesan tidak profesional,” ketus Bahri.

Seharusnya, imbuh Bahri, penyidik menyimpulkan terlebih dahulu sebelum menetapkan pasal.

“Karena, pasal diterapkan pada awal laporan adalah dasar. Akan tetapi, penyidik merubah pasal. HL berstatus terlapor, namun RS yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polda Gorontalo Tidak Temukan Tanda Kekerasan Pada Ibu Hamil di Pohuwato

Lebih lanjut Bahri menegaskan, jika mengacu pada kronologis kejadian semula, HL diduga orang pertama melakukan pemukulan dan terjadi pengeroyokan.

“Oleh karena itu, Pasal sebelumnya 170 KUHP, namun malah dirubah Pasal 351, pasal tersebut bisa dirubah, setelah dilakukan penyimpulan,” pungkasnya kepada awak media.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca mengatakan, akan berupaya bekerja secara profesional, dalam penanganan kasus tersebut.

“Adanya saling lapor terkait kasus ini, kita tetap menerima, karena bentuk pengaduan,” ujar Sukaca dikutip dari salah satu media sebelumnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB