Sepekan, Polisi Ungkap 2 Kasus Pencabulan di Sampang

Caption: konferensi pers, Satreskrim Polres Sampang ungkap kasus persetubuhan dan pencabulan, (dok. regamedianews).

Sampang,- Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang, berhasil mengungkap 2 kasus persetubuhan dan pencabulan, dalam kurun waktu sepekan.

Pasalnya, kasus yang membuat geram keluarga korban tersebut, berhasil diungkap Tim Opsnal selama dua hari berturut, yakni pada 23 – 25 Agustus 2023 kemarin.

“Kami mengamankan 5 orang pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca, melalui Kanit PPA Aiptu Riza Purnomo Hadi, dalam konferensi pers_nya, Rabu (30/08/2023) siang.

Riza menjelaskan, dari ke 5 pelaku tersebut, 2 orang TKP Goa Lebar dan 3 orang TKP Desa Sejati Camplong. Namun, masih ada 1 pelaku ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Satu pelaku DPO, dalam tahap penyelidikan. Dari 5 tersangka, 2 tersangka inisial FB warga Jl.Pahlawan dan inisial MH warga Desa Aengsareh,” sebutnya.

Sedangkan 3 orang tersangka lainnya, yakni berinisial KD, MS dan VR, ketiganya asal Desa Dharma Camplong.

“Mereka berhasil ditangkap waktu dini hari dirumahnya, pekan lalu. Saat penangkapan, kami bersama Tim Resmob,” ungkap Riza kepada awak media.

Lebih lanjut Riza mengatakan, untuk kasus persetubuhan TKP di Camplong, 2 orang tersangka melakukan persetubuhan secara bergilir.

“Sedangkan 2 tersangka lainnya, hanya melakukan pencabulan. Pelaku yang DPO itu, dia melakukan persetubuhan,” pungkasnya.

Dari hasil ungkap 2 kasus tersebut, imbuh Riza, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti, diantara pakaian korban dan Hp milik tersangka.