Bangkalan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Madura Jawa Timur, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari alm.Ibu Maya dan alm.Bapak Moh Husin yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Penyerahan santunan tersebut, diserahkan langsung Kepala BPJamsostek Madura Indriyatno, didampingi Agen Perisai Ripai, di Desa Keleyan Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, Rabu (11/10/2023) kemarin.
Kepala BPJamsostek Madura Indriyatno mengatakan, ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJamsostek masing-masing sebesar Rp 42 juta, berdasarkan PP nomor 82 tahun 2019.
“Alm.Bapak Moh Husin dan alm.Ibu Maya merupakan seorang petani yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek di Segmen Bukan Penerima Upah (BPU). Mereka terdaftar melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai),” ucap Indriyatno, Jumat (13/10/2023).
Menurutnya, Agen perisai merupakan mitra BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas untuk mengedukasi, mensosialisasikan, menerima pendaftaran dan pembayaran iuran, serta memberikan pemahaman program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.
“Melalui Agen Perisai, BPJamsostek berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan, agar masyarakan terlindungi dari Program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama turut hadir Kepala Desa Keleyan Moh Tohir, Kepala BPD H. Abdul Karim, Sekretaris Desa Hadid Gauraf, tokoh agama H. Hafidhori dan koordinator penyuluh pertanian Kecamatan Socah Sumiyati.
Ripai, Agen Penggerak Jaminan Sosial (Perisai) merupakan sebuah inovasi dari BPJamsostek, untuk memperluas cakupan kepesertaan, melalui sistem keagenan dengan mengakuisisi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
“Agen Perisai mendapatkan bekal dari BPJamsostek, sehingga dengan format resmi dan tidak adanya pembeda baik dari sisi pelayanan hingga manfaat yang didapatkan peserta, maka pekerja bisa dapat mendaftarkan diri dengan lebih mudah dan cepat,” tambahnya.
Indriyatno mengatakan, jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara, dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi resiko sosial.
“Kami seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Karena resikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan,” ungkap Indriyatno.
Ia menambahkan, pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahan besar yang bergerak di sektor jasa, kontruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes dan LPD.
Selain itu, juga koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban, dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya, untuk memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJamsostek.
“Bagi pekerja mandiri seperti petani, nelayan, perajin, peternak, pedagang, sopir dan lain-lain, juga dapat menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJamsostek, dengan pembayaran iuran mulai Rp 16.800,- per bulan,” jelasnya.
Dari situ, kata Indriyatno, pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJamsostek.
“Tak hanya itu, pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya, melalui kanal layanan seperti kantor pos/agen pos, Agen BRILINK, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama,” ungkap Indriyatno.
Ia menjelaskan, BPJamsostek seperti yang diamanatkan undang-undang, akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya.
“Seluruh insan BPJamsostek siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik, karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah, dengan memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tingkat kemiskinan tentunya akan terus berkurang,” bebernya.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggaran pemilu harus didaftar menjadi peserta BPJamsostek.
Sekaligus menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Wilayah Kabupaten Bangkalan.
“Manfaat jaminan sosial bagi parah ahli waris, diantaranya agar tetap bisa melanjutkan hidup dan membiayai anak sekolah, serta menggantikan penghasilan yang hilang dari almarhum untuk usaha,” tambahnya.
Indriyatno menjelaskan, BPJamsostek kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecalakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam, diantaranya perawatan tanpa batas biaya, sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja,” tandasnya.
Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh, jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu.
“Serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja,” bebernya.
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal, bukan karena kecelakaan kerja dan beasiswa untuk 2 orang mulai dari jenjang pendidikan (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.
“Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar pekerja dan pelatihan kerja,” pungkas Indriyatno.