Gorut,- Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara (Gorut), berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) ilegal jenis “Cap Tikus”, dari Kabupaten Minahasa Selatan ke Kabupaten Gorontalo, Rabu (18/10/2023).
Informasi yang diterima awak media ini, upaya aparat kepolisian menggagalkan ratusan liter miras tersebut, berawal dari Satresnarkoba Polres Gorut, menerima informasi.
Berawal dari adanya mobil pick up bernopol DM 8167 BP, mengangkut miras jenis “Cap Tikus”, dari wilayah Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, dan akan melintas di wilayah Kabupaten Gorut.
Kemudian personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sepanjang Jalan Trans Sulawesi, dan berhasil menemukan mobil tersebut, melintas di Jalan Trans Sulawesi Desa Pontolo Atas, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorut.
Berhasil ditemukan, aparat kepolisian kemudian langsung mencegat mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Alhasil, polisi menemukan 64 kantong plastik berisi miras jenis “Cap Tikus”, tersimpan didalam box ikan.
Berhasil menemukan terduga pelaku dan barang bukti, polisi segera mengamankan terduga pelaku berinisial RZ (32), warga Desa Tolongio, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorut, bersama mobil dan 64 kantong plastik berisi 900 liter Miras “Cap Tikus”, ke Mapolres Gorut untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Gorut, AKBP. Andik Gunawan, melalui Kepala Satresnarkoba Iptu Usman DG. Marowa menegaskan, dirinya akan menindaklanjuti kasus tersebut dan akan melakukan pengembangan, untuk mengetahui kemana miras jenis “Cap Tikus” tersebut akan diantar.
“Perlu saya tambahkan, bahwa saya selaku Kasat Narkoba tidak akan behenti memberantas perendaran Miras di Kabupaten Gorontalo Utara, agar situasi Kamtibmas di Kabupaten Gorontalo Utara selau kondusif,” pungkasnya.