Bangkalan, Universitas Trunojoyo Madura melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Madura. Kerjasama ini kali pertama dilakukan UTM dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman diteken langsung oleh Rektor UTM Dr. Safi’ dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Indriyatno di lantai 5 Gedung Rektorat UTM, Rabu, (25/10/23).
Menurut Rektor UTM Dr. Safi’ mengatakan, kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura ini sebagai bentuk kolaborasi dalam memberikan jaminan perlindungan sosial terhadap civitas akademika UTM.
“Semoga kerjasama ini bisa membawa manfaat terhadap civitas UTM,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Indriyatno menyambut baik kerjasama lembaganya dengan Universitas Trunojoyo Madura.
“BPJamsostek seperti yang diamanatkan Undang – undang, akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya. Seluruh insan BPJamsostek siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik, karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah, dengan memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tingkat kemiskinan tentunya akan terus berkurang,“ tambahnya.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggaran pemilu harus di daftar menjadi peserta BPJamsostek. Dan juga sekaligus menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Wilayah Kabupaten Bangkalan.
“BPJamsostek kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecalakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh, jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja,” pungkasnya.