Sampang,- Satu dari tiga orang diamankan Polres Sampang, kedapatan membawa senjata tajam (sajam), ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (24/10/2023) kemarin, ditetapkan tersangka.
Pasalnya, satu orang berinisial F asal warga Desa Durjen, Kokop, Bangkalan tersebut, memenuhi unsur tindak pidana membawa dan menyimpan senjata tajam.
Selain mengamankan F, polisi juga mengamankan A dan M, warga Desa Durjen, saat sidang oknum anggota DPRD Sampang, dalam perkara pencemaran nama baik.
“Satu dari tiga orang, inisial F ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan, kemarin,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Kamis (26/10) pagi.
Sedangkan dua orang lainnya, kata Sujianto, inisial A dan M telah dipulangkan, karena belum ditemukan subyek hukum tindak pidana, dengan sengaja membawa dan menyimpan sajam.
“Namun, A dan M wajib lapor, sampai menunggu hasil proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas mantan Kanit II Tipidek Satreskrim Polres Sampang tersebut.