Kado Terindah Kanit PPA Polres Sampang di Akhir Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 18 November 2023 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang bersama anggotanya, saat berhasil menangkap pelaku pencabulan, (dok. regamedianews).

Caption: Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang bersama anggotanya, saat berhasil menangkap pelaku pencabulan, (dok. regamedianews).

Sampang,- Kinerja Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, Aiptu Riza Purnomo Hadi, bersama anggotanya patut diapresiasi.

Pasalnya, tim opsnal Satreskrim tersebut, berhasil menangkap pria berinisial AM (38), pelaku pencabulan di Desa Napo Daya, Omben, Sampang, Madura.

Bahkan, penangkapan yang dilakukan pada Kamis (16/11/2023) sore kemarin, menjadi kado terindah bagi Aiptu Riza, di akhir tahun.

“Iya, kami berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, di Omben kemarin,” ujar polisi yang akrab disapa mas Riza itu, Sabtu (18/11) siang.

Baca Juga :  Sidang Perdana Idris, JPU: Terdakwa Tidak Mengajukan Eksepsi

Riza mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya, di Desa Napo Daya, setelah pulang dari counter Handphone (Hp).

“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolres Sampang, untuk diproses secara hukum,” ucap Riza.

Sementara, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku, atas dasar laporan orang tua korban.

“Kronologisnya, pelaku awal mulanya datang ke rumah korban, untuk mengantarkan bantuan kepada neneknya,” jelas Sujianto.

Disaat itu, ungkap Sujianto, nenek korban meminta bantuan pelaku, memasukkan sepeda motor kedalam kamar korban.

Baca Juga :  Polres Sampang Ungkap Konflik Banyumas - Pekalongan Bermotif Asmara

“Dibantu korban, ketika sudah berada didalam kamar, pelaku melarangnya keluar, serta mengancam korban. Disitulah, korban dicabuli,” ungkapnya.

Tak terima atas perbuatan bejat pelaku, imbuh Sujianto, korban mengadu kepada ayahnya yang ada di Surabaya, dan melaporkan ke Polres Sampang.

Dari kejadian tindak pidana persetubuhan dan pencabulan tersebut, selain menangkap inisial AM, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

“Diantaranya satu stel pakaian korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak, dan pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB