Sampang,- Beredar surat pemberitahuan aksi mengatasnamakan salah satu organisasi Masyarakat di Sampang, sejak tanggal 02 Desember 2023.
Belakangan, diketahui aksi tersebut merupakan rencana aksi tandingan diduga dilakukan pelapor, sebagaimana terlihat dalam surat edaran ditandatangani pelapor yang menjadi korlap aksi.
Menyikapi hal itu, koordinator aksi Aliansi Masyarakat dan Simpatisan Desa Gunung Rancak Agus menanggapi, hal itu sudah biasa dan meyakini hal tersebut memiliki tujuan tertentu.
“Itu biasa mas. Saya menilai, ini hanya bagian dari upaya dan skenario menggagalkan aksi kami yang betul-betul murni dari masyarakat Gunung Rancak,” ujarnya, Minggu (03/12/2023).
Agus juga menilai, hal tersebut hanya sebagai langkah dilakukan, agar pihak kepolisian mengeluarkan larangan aksi dengan alasan keamanan.
“Bisa jadi kan, jelas bagi warga Desa Gunung Rancak tetap solid bergerak, kami masyarakat tanpa bayaran berangkat dari nurani karena kebenaran,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, menurutnya, jika memang selebaran aksi yang beredar dari organisasi itu benar, diperlukan adalah ketegasan dari pihak kepolisian, dengan melihat beberapa aspek.
“Pertama, kita bersurat secara resmi lebih awal. Jadi, menurut saya yang susulan harusnya bisa dilarang, dengan catatan itupun kalau surat pemberitahuan benar-benar sudah masuk, apalagi kegiatan lusa,” tuturnya.
Agus menambahkan, nantinya masyarakat bisa menilai, mana yang aksi bayaran dan mana aksi yang betul-betul dari masyarakat Desa Gunung Rancak, yang nota bennya lebih memahami siatuasi di desa.
“Nanti juga bisa kita lihat, mana aksi yang dilakukan karena nurani, dan mana aksi yang dilakukan karena ambisi. Apalagi, umpama nantinya memakai massa bayaran dari luar,” paparnya.
Namun kendati demikian, menurut Agus tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Apalagi, menurutnya, surat susulannya, tujuan aksi didalam surat tersebut adalah ke Polrestabes Surabaya.
“Tapi lokasi aksi mereka sesuai surat yang beredar kan di Polrestabes Surabaya, jadi beda tempat,” tutupnya.
Sementara menanggapi hal itu, Bahri Penasehat Hukum terlapor mengatakan, jika aksi tandingan diterima aparat penegak hukum, maka jelas tendensi politiknya.
“Untuk itu, dalam hal ini dirinya menyarankan aparat harus bersikap netral dan profesional,” ujarnya.
Yang jelas menurut Bahri, masyarakat sampai bergerak adalah bentuk ketidakpuasan, terutama terhadap tanggung jawab dari Bank Penyalur dalam hal itu BRI. (red)