Sampang,- Kapasitas aparatur menjadi salah satu pilar penunjang keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda), maupun Pemerintah Desa (Pemdes), namun tidak lepas dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH).
Oleh karenanya, menjadi hal yang krusial untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas perangkat desa, guna mewujudkan administrasi pemerintahan yang baik.
Maka dari itu, Pemerintah Desa Rongdalam Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, dengan menggelar yang mengarah terhadap hal tersebut, diantaranya kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah, Kamis (07/12/2023) lalu, di desa setempat.
Kegiatan yang dikemas dalam rangka pencegahan penyimpangan pengelolaan keuangan desa, dihadiri langsung Pj Kades Rongdalam Forkopimcam Omben, Dinas PMD, Inspektorat, Kejaksaan, Polres, pendamping desa serta tokoh masyarakat.
Perwakilan Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang Emil menjelaskan, Inspektorat merupakan lembaga yang membina dan mengawasi desa.
Kendati demikian, kata Emil, termasuk menangani pengaduan masyarakat pencegahan, penyimpangan, seperti korupsi. Karena, desa diberikan Dana Desa (DD) berupa uang.
“Jadi, harus dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dari DD. Unsur korupsi ada 3, yaitu perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau kelompok,” tandasnya.
Sementara itu, Aipda Erna Wati dari Polres Sampang menyebutkan, anggaran pemerintah untuk desa itu besar, untuk meningkatkan kemajuan desa.
“Adanya anggaran DD, maka wajib melaksanakan tugas dengan amanah. Jangan sampai ada tindakan korupsi, seusai dengan UU No.20 tahun 2021,tentang tindak pidana korupsi, semua ada hukumnya,” jelas Erna.
Disisi lain, Misjoto perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menekankan, agar yang telah disampaikan pihak kepolisian, diperhatikan dan dilaksanakan.
“Sedangkan mengenai aset tanah desa yang dikelola, harus dimasukkan ke kas desa. Jangan sampai diambil pribadi. Desa bukan tambah maju, malah mundur, apalagi sudah dikasih anggaran DD,” tegasnya.
Misjoto menambahkan, kehadirannya tersebut, untuk memberikan wawasan tentang hukum penyalahgunaan penyelewengan anggaran desa, serta menekankan tidak boleh yang melakukan penyelewengan DD.
Terpisah, PJ Kepala Desa Rongdalam Haironi Rahmat menyampaikan, kegiatan tersebut guna meningkatkan pemahaman tugas pokok aparatur pemerintah desa, sesuai dengan tugas masing-masing.
“Selain itu, untuk mengingatkan dan menambah wawasan tupoksi masing-masing perangkat desa,” tutur Rahmat kepada regamedianews, Rabu (27/12).
Dalam hal ini, Pj Kepala Desa juga bertugas menetapkan regulasi dan memiliki kekuasan pengelolaan desa, serta bertanggung jawab atas semua yang dilaksanakan.
“Termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), untuk dihidupkan dan jangan sampai tidak ada,” pungkas Rahmat.