Satu Persatu, Pelaku Cabul di Sampang Ditangkap Reserse

- Jurnalis

Kamis, 4 Januari 2024 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial NW, saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka inisial NW, saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Pasca menerima reward (penghargaan) dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (PPAI), pekan lalu.

Kali ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang, kembali menangkap pelaku persetubuhan dan cabul.

Pelaku yang ditangkap tersebut, berinisial NW (22), warga Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Rabu (03/01/2023) dini hari.

“Inisial NW, berhasil ditangkap di rumahnya, sekira pukul 00:30 wib, saat sedang tidur,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto.

Mantan Kanit II Tipidek Satreskrim itu menegaskan, NW ditangkap karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap Bunga (nama samaran).

“Korbannya masih anak dibawah umur, dia tinggal di Kecamatan Tambelangan,” ungkap Sujianto kepada awak media, Rabu (03/01) sore.

Baca Juga :  Razia Operasi Patuh Semeru 2017, Satlantas Polres Sampang Himbau Pengendara Patuhi Peraturan Lalu Lintas

Saat diinterogasi penyidik, kata Sujianto, pelaku mengakui jika telah melakukan persetubuhan dan cabul beberapa kali terhadap korban.

“Telah ditetapkan tersangka, dan sudah ditahan di sel tahanan jeruji besi Mapolres Sampang,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tegas Sujianto, tersangka dijerat pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Berita Terbaru

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan memberikan arahan, sebelum mendistribusikan peralatan mandi kepada warga binaan.

Daerah

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Sabtu, 2 Agu 2025 - 15:44 WIB

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pelanggar lalulintas saat terjaring Operasi Patuh 2025, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agu 2025 - 16:33 WIB