GKS Apresiasi Polisi Tahan Oknum Bidan Tersangka Penganiayaan

- Jurnalis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Pembina Garda Kawal Sampang H. Moh.Tohir apresiasi Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: Pembina Garda Kawal Sampang H. Moh.Tohir apresiasi Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Penetapan tersangka inisial EF oknum bidan di Sampang Madura, Jawa Timur, oleh kepolisian atas kasus dugaan penganiayaan, diapresiasi Garda Kawal Sampang (GKS).

Pasalnya, selang beberapa hari menetapkan tersangka EF, Satreskrim Polres setempat segera melakukan penahanan, terhadap oknum bidan yang bertugas di Puskesmas tersebut.

H. Moh Tohir pembina GKS menegaskan, penetapan terhadap EF, memang harus segera diterapkan, mengingat laporan korban yang didampinginya sejak Oktober 2023 lalu.

“Polres Sampang sudah profesional, telah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur hukum berlaku, dalam kasus dugaan penganiayaan ini,” ujarnya, Sabtu (13/01/2024) pagi.

Baca Juga :  Idul Adha Dipandemi Covid, Penjual Kambing Qurban di Sampang Menjerit

Aktivis senior akrab disapa haji Tohir ini mengapresiasi langkah kepolisian, karena dengan tegasnya melakukan penahanan, terhadap EF oknum bidan BLUD itu.

“Menurut kami sah-sah saja, jika penyidik menahan EF, apalagi sudah cukup bukti. Kami apresiasi Polres Sampang, tentunya akan dikawal hingga ke meja sidang,” tandasnya.

Menurut haji Tohir, apapun motif dan latar belakang dugaan penganiayaan EF terhadap IN (korban), tidak boleh diselesaikan secara kekerasan, terlebih sampai kontak fisik.

“Kendati demikian, kasus tersebut menjadi catatan merah dinas terkait, sanksi juga perlu diterapkan, bagi bawahannya yang terbukti melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Baca Juga :  Universitas Trunojoyo Madura Ditetapkan Sebagai PTN BLU

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, saat dikonfirmasi, membenarkan atas penetapan tersangka dan penahanan oknum bidan berinisial EF.

“Iya benar, EF resmi ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan, tertanggal 03 Januari 2024, dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Sujianto, Jumat (12/01) siang.

Eks Kanit II Tipidek Satreskrim ini menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut, setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta cukup bukti.

“Akibat perbuatannya, EF oknum bidan yang bertugas di salah satu Puskesmas itu, dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan,” pungkas Sujianto.

Berita Terkait

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Berita Terbaru