Gorut,- Salah satu oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Daerah Pemilihan Kwandag berinisial NT, diduga melakukan pelanggaran Pemilu (Money Politic).
Dari Informasi yang diterima awak media ini, kejadian ini berawal dari NT saat itu membeli buah mangga di Desa Pontolo Atas, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorut, Jumat (12/01/2024).
Oknum Caleg tersebut membagikan sticker miliknya kepada masyarakat yang kebetulan di tempat itu, untuk ditempelkan di rumah mereka masing-masing.
“Meminta menempel stickernya. Tidak tahunya setelah itu dia meberi uang dengan mengatakan ini uang untuk jajan. Kami ambil, kan tidak meminta pak. Dia bilang, uang jajan saja,” kata salah satu warga Desa Pontolo Atas, yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (13/01/2024).
Kemudian warga itu mengungkapkan, sebelumnya mereka tidak menyangka oknum Caleg tersebut akan memberikan mereka uang.
“Kami tidak tahu kan, yang kami tahu dia hanya ingin menempel stickernya. Dia mengatakan uang itu cuman untuk jajan,” ungkap warga tersebut.
Selanjutnya warga ini membeberkan, uang yang dibagikan kepadanya dan beberapa warga lainnya itu, sejumlah Rp. 50.000 per orang.
“Yang lainnya dia bagikan sticker dan uang itu anak-anak muda. Bahkan kalau tidak salah, dia berjalan membagikan uang itu sampai di Botuwombato sana. Kami tidak mengetahuinya, yang kami tahu cuman sticker. Kami pun mengambil sticker itu, tapi setelahnya itu disusul dengan uang dengan mengatakan ini uang jajan. Kepada anak-anak muda, dia mengatakan itu uang rokok,” bebernya.
NT, saat dikonfirmasi terkait hal ini, membenarkan dirinya memang sempat mampir untuk membeli mangga di tempat tersebut, namun ia membantah dirinya membagi-bagikan uang.
Sayangnya, saat diwawancarai lewat sambungan telepon WhatsApp, NT hanya dibantu istrinya menjelaskan duduk persoalan tersebut, sebab menurut istrinya, NT sedang sakit gigi.
“Kami itu cuma membeli mangga, kemudian menempel sticker,” jelas istri NT, saat dihubungi awak media ini lewat sambungan telepon WhatsApp, Sabtu (13/01/2024) malam.
Selanjutnya, dengan suara seperti menggeram yang diduga akibat sakit gigi, NT kemudian mengambil alih percakapan dan membantah informasi tentang dirinya membagi-bagikan uang.
“Tidak begitu. Cuma membeli mangga. Tidak ada,” jelas NT singkat dengan suara yang kurang jelas.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorut, Ronald Ismail saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp terkait hal ini belum ada jawabannya, pada pukul 18.42 Wita, Sabtu (13/01/2024).
Saat dihubungi berulang-ulang via telepon WhatsApp, hanya tampil berdering dan tak ada tanggapan sama sekali, pada pukul 18.58 Wita, 19.49 Wita dan 19.55 Wita, Sabtu (13/01/2024).
Sedangkan Ketua Bawaslu Kecamatan Kwandang, Arman Koli, saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut, belum bisa memberikan keterangan dengan alasan kurang enak badan.
“Waalaikumsalam.. Mhon maaf pak bisa nanti besok soalnya agak kurang enak badan ini,” ungkap Arman singkat, lewat pesan WhatsApp, Sabtu (13/01/2024).
Untuk memastikan kebenaran informasi apakah kejadian itu telah sampai dilaporkan kepada pihak Panwaslu, awak media ini menyambangi Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu Panwas Kecamatan Kwandang, di Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorut.
Sayangnya, awak media ini hanya bisa bertemu dengan salah satu Panwas Desa yang ada di situ dan tidak bersedia memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran oknum Caleg tersebut, dengan alasan tidak berhak memberikan keterangan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih terus berupaya mencari informasi utuh terkait dugaan temuan pelanggaran Pemilu oknum Caleg Gorut ini, sembari menunggu tanggapan pihak Bawaslu Kabupaten Gorut esok hari, Minggu (14/01/2024).