Ditangkap Dhemit, Pembunuh Sadis di Sampang Tak Berkutik

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2024 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang ungkap kasus pembunuhan di Desa Pandan, (dok. regamedianews).

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang ungkap kasus pembunuhan di Desa Pandan, (dok. regamedianews).

Sampang,- Motif insiden pembunuhan di Desa Pandan, Omben, Sampang, Madura, pada Jumat (12/01/2024) lalu, akhirnya diungkap Satreskrim Polres setempat.

Tragedi berdarah yang nyaris membantai nyawa satu keluarga tersebut, sempat membuat geger warga sekitar lokasi kejadian.

Pasalnya, selain menghabisi nyawa pamannnya sendiri, tersangka inisial HA juga menikam bibik dan melukai adik sepupunya yang masih bocah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengakuan tersangka, nekat melakukan itu karena sakit hati, sering dikatain ‘Patek’ (anjing),” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Selasa (16/01) siang.

Baca Juga :  Bupati Sampang Tekankan Transparansi Pengelolaan Anggaran BOK

Kronologis awalnya, ungkap Sigit, tersangka menegur bibiknya (inisial M), karena tersangka sering dikatain ‘Patek’.

“Ketika itu, para korban tidur diatas langgar rumahnya. Tiba-tiba tersangka langsung menikam bibiknya,” ungkap Sigit.

Mengetahui istrinya ditikam, kata Sigit, korban inisial S (suami) juga ditikam menggunakan pisau yang dibuatnya.

“Begitu pula anak korban, juga terkena sabetan pisau. Tersangka sudah merencanakan 3 hari sebelumnya,” jelas Sigit.

Pasca kejadian, imbuh Sigit, tersangka sempat kabur dan bersembunyi di rumah tetangga sekitar.

Baca Juga :  Viral Maling Ditangkap Warga Sampang Jebolan RSJ Menur

“Resmob (Tim Dhemit) bersama Reskrim Polsek Omben yang mendengar informasi itu langsung ke TKP, dan menangkap tersangka,” ujarnya.

Sigit mengungkapkan, tersangka sempat kabur, namun berhasil diamankan anggota Resmob dan Reskrim Polsek setempat.

“Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan, kemudian oleh anggota dibawa ke Mapolres,” pungkas Sigit dalam konferensi persnya.

Sigit menegaskan, atas perbuatan tersangka HA dijerat Pasal 340 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Berita Terkait

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB