Ditangkap Dhemit, Pembunuh Sadis di Sampang Tak Berkutik

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2024 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang ungkap kasus pembunuhan di Desa Pandan, (dok. regamedianews).

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang ungkap kasus pembunuhan di Desa Pandan, (dok. regamedianews).

Sampang,- Motif insiden pembunuhan di Desa Pandan, Omben, Sampang, Madura, pada Jumat (12/01/2024) lalu, akhirnya diungkap Satreskrim Polres setempat.

Tragedi berdarah yang nyaris membantai nyawa satu keluarga tersebut, sempat membuat geger warga sekitar lokasi kejadian.

Pasalnya, selain menghabisi nyawa pamannnya sendiri, tersangka inisial HA juga menikam bibik dan melukai adik sepupunya yang masih bocah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengakuan tersangka, nekat melakukan itu karena sakit hati, sering dikatain ‘Patek’ (anjing),” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Selasa (16/01) siang.

Baca Juga :  Sebelum Lebaran, Polres Lumajang Bakal Brantas Peredaran Mercon

Kronologis awalnya, ungkap Sigit, tersangka menegur bibiknya (inisial M), karena tersangka sering dikatain ‘Patek’.

“Ketika itu, para korban tidur diatas langgar rumahnya. Tiba-tiba tersangka langsung menikam bibiknya,” ungkap Sigit.

Mengetahui istrinya ditikam, kata Sigit, korban inisial S (suami) juga ditikam menggunakan pisau yang dibuatnya.

“Begitu pula anak korban, juga terkena sabetan pisau. Tersangka sudah merencanakan 3 hari sebelumnya,” jelas Sigit.

Pasca kejadian, imbuh Sigit, tersangka sempat kabur dan bersembunyi di rumah tetangga sekitar.

Baca Juga :  Lama Diincar, Pengedar Sabu Kupang Surabaya Ditangkap

“Resmob (Tim Dhemit) bersama Reskrim Polsek Omben yang mendengar informasi itu langsung ke TKP, dan menangkap tersangka,” ujarnya.

Sigit mengungkapkan, tersangka sempat kabur, namun berhasil diamankan anggota Resmob dan Reskrim Polsek setempat.

“Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan, kemudian oleh anggota dibawa ke Mapolres,” pungkas Sigit dalam konferensi persnya.

Sigit menegaskan, atas perbuatan tersangka HA dijerat Pasal 340 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Berita Terkait

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Berita Terbaru

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB

Caption: sebelum sidang terdakwa Syamsiyah, dilanjutkan ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:39 WIB

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB

Caption: salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menjalani pemeriksaan test urine.

Daerah

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Selasa, 5 Agu 2025 - 14:46 WIB