Sampang,- Motif insiden pembunuhan di Desa Pandan, Omben, Sampang, Madura, pada Jumat (12/01/2024) lalu, akhirnya diungkap Satreskrim Polres setempat.
Tragedi berdarah yang nyaris membantai nyawa satu keluarga tersebut, sempat membuat geger warga sekitar lokasi kejadian.
Pasalnya, selain menghabisi nyawa pamannnya sendiri, tersangka inisial HA juga menikam bibik dan melukai adik sepupunya yang masih bocah.
“Pengakuan tersangka, nekat melakukan itu karena sakit hati, sering dikatain ‘Patek’ (anjing),” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Selasa (16/01) siang.
Kronologis awalnya, ungkap Sigit, tersangka menegur bibiknya (inisial M), karena tersangka sering dikatain ‘Patek’.
“Ketika itu, para korban tidur diatas langgar rumahnya. Tiba-tiba tersangka langsung menikam bibiknya,” ungkap Sigit.
Mengetahui istrinya ditikam, kata Sigit, korban inisial S (suami) juga ditikam menggunakan pisau yang dibuatnya.
“Begitu pula anak korban, juga terkena sabetan pisau. Tersangka sudah merencanakan 3 hari sebelumnya,” jelas Sigit.
Pasca kejadian, imbuh Sigit, tersangka sempat kabur dan bersembunyi di rumah tetangga sekitar.
“Resmob (Tim Dhemit) bersama Reskrim Polsek Omben yang mendengar informasi itu langsung ke TKP, dan menangkap tersangka,” ujarnya.
Sigit mengungkapkan, tersangka sempat kabur, namun berhasil diamankan anggota Resmob dan Reskrim Polsek setempat.
“Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan, kemudian oleh anggota dibawa ke Mapolres,” pungkas Sigit dalam konferensi persnya.
Sigit menegaskan, atas perbuatan tersangka HA dijerat Pasal 340 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.