Reskrim Polres Sampang Bongkar Pembunuhan Dibalik Cinta Terlarang

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2024 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Satreskrim Polres Sampang ungkap kasus pembunuhan di Karang Gayam, (dok. regamedianews).

Caption: konferensi pers, Satreskrim Polres Sampang ungkap kasus pembunuhan di Karang Gayam, (dok. regamedianews).

Sampang,- Kisah cinta terlarang seorang wanita berinisial F (23), warga Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Omben, Sampang, Madura, Kini harus dirasakannya dibalik sel tahanan.

Pasalnya, wanita yang masih terbilang muda tersebut, nekat membantai inisial S (30) istri sah dari selingkuhannya, dengan cara dibacok membabi buta hingga tewas, pada Selasa (09/01/2024) lalu.

Usut diusut, inisial F yang menyandang status lajang dan kini menjadi tersangka pembunuhan ini, lantaran dihantui rasa cemburu dan ingin memiliki suami orang (korban).

Ironisnya, tersangka sempat menghadiri pemakaman korban di Dusun Lorpolor  Desa Karang Gayam untuk mengelabuhi aksinya. Namun, berhasil dibongkar dan diungkap Polres Sampang.

Meski demikian, tim gabungan dari Polsek Omben, Tim Dhemit dan Unit Pidum Satreskrim Polres setempat sempat dibuat bingung, lantaran tersangka nyaris berhasil menghilangkan barang bukti.

“Setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap korban, tersangka inisial F membuang barang bukti, namun berhasil kita temukan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo.

Baca Juga :  Tiga Kecamatan di Bangkalan Terima Bantuan APD Dari PHE WMO

Ia mengungkapkan, barang bukti tersebut oleh tersangka dibuang ke semak-semak di belakang rumahnya, yaitu pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pembunuhannya.

“Tersangka nekat membunuh korban (S), karena tersangka cemburu lantaran cintanya terabaikan suami korban, tidak lain adalah selingkuhannya,” ungkap Sigit dalam konferensi persnya, Selasa (16/01) siang.

Menurut keterang tersangka, ungkap Sigit, dirinya cemburu terhadap korban dan ingin memiliki seutuhnya suami korban. Bahkan, mengakui jika telah menjalin asmara sejak 2 tahun silam.

“Kecemburuannya semakin melonjak, ketika tersangka mengetahui, jika suami korban bersama korban membeli lapak untuk bekerja dan tinggal di Surabaya,” terang Sigit kepada awak media.

Eks Panit 2 Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jatim ini menambahkan, pihaknya terus mendalami dan memeriksa kasus pembunuhan tersebut, untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pelaku lain.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Makam Seorang Wanita di Sampang

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 351, tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Sampang Aiptu Eko Prasetyo mengatakan, kasus pembunuhan dibalik cinta terlarang ini terungkap, usai melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Dalam penyelidikan tersebut, kami menggunakan teknologi ITE dan dipadukan dengan hasil penyelidikan (lidik) dilapangan, serta hasil keterangan sejumlah saksi,” tandasnya.

Kanit yang akrab disapa Cak Eko ini menambahkan, dalam pengungkapan kasus pembunuhan sadis itu berkat kerja keras tim gabungan Polsek Omben, bersama Tim Dhemit (Resmob) Satreskrim Polres Sampang.

“Sehingga, kasus pembunuhan tersebut berhasil diungkap dalam waktu yang singkat. Meski, sebelumnya banyak mengira pelaku adalah pria, tapi ternyata seorang wanita,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB