Reskrim Polres Sampang Bongkar Pembunuhan Dibalik Cinta Terlarang

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2024 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Satreskrim Polres Sampang ungkap kasus pembunuhan di Karang Gayam, (dok. regamedianews).

Caption: konferensi pers, Satreskrim Polres Sampang ungkap kasus pembunuhan di Karang Gayam, (dok. regamedianews).

Sampang,- Kisah cinta terlarang seorang wanita berinisial F (23), warga Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Omben, Sampang, Madura, Kini harus dirasakannya dibalik sel tahanan.

Pasalnya, wanita yang masih terbilang muda tersebut, nekat membantai inisial S (30) istri sah dari selingkuhannya, dengan cara dibacok membabi buta hingga tewas, pada Selasa (09/01/2024) lalu.

Usut diusut, inisial F yang menyandang status lajang dan kini menjadi tersangka pembunuhan ini, lantaran dihantui rasa cemburu dan ingin memiliki suami orang (korban).

Ironisnya, tersangka sempat menghadiri pemakaman korban di Dusun Lorpolor  Desa Karang Gayam untuk mengelabuhi aksinya. Namun, berhasil dibongkar dan diungkap Polres Sampang.

Meski demikian, tim gabungan dari Polsek Omben, Tim Dhemit dan Unit Pidum Satreskrim Polres setempat sempat dibuat bingung, lantaran tersangka nyaris berhasil menghilangkan barang bukti.

“Setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap korban, tersangka inisial F membuang barang bukti, namun berhasil kita temukan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo.

Baca Juga :  Polres Sampang Apresiasi PWS Edukasi Cegah Hoax

Ia mengungkapkan, barang bukti tersebut oleh tersangka dibuang ke semak-semak di belakang rumahnya, yaitu pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pembunuhannya.

“Tersangka nekat membunuh korban (S), karena tersangka cemburu lantaran cintanya terabaikan suami korban, tidak lain adalah selingkuhannya,” ungkap Sigit dalam konferensi persnya, Selasa (16/01) siang.

Menurut keterang tersangka, ungkap Sigit, dirinya cemburu terhadap korban dan ingin memiliki seutuhnya suami korban. Bahkan, mengakui jika telah menjalin asmara sejak 2 tahun silam.

“Kecemburuannya semakin melonjak, ketika tersangka mengetahui, jika suami korban bersama korban membeli lapak untuk bekerja dan tinggal di Surabaya,” terang Sigit kepada awak media.

Eks Panit 2 Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jatim ini menambahkan, pihaknya terus mendalami dan memeriksa kasus pembunuhan tersebut, untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pelaku lain.

Baca Juga :  Dibalik Tirai Kasus Terjadinya Penggadaian Istri

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 351, tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Sampang Aiptu Eko Prasetyo mengatakan, kasus pembunuhan dibalik cinta terlarang ini terungkap, usai melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Dalam penyelidikan tersebut, kami menggunakan teknologi ITE dan dipadukan dengan hasil penyelidikan (lidik) dilapangan, serta hasil keterangan sejumlah saksi,” tandasnya.

Kanit yang akrab disapa Cak Eko ini menambahkan, dalam pengungkapan kasus pembunuhan sadis itu berkat kerja keras tim gabungan Polsek Omben, bersama Tim Dhemit (Resmob) Satreskrim Polres Sampang.

“Sehingga, kasus pembunuhan tersebut berhasil diungkap dalam waktu yang singkat. Meski, sebelumnya banyak mengira pelaku adalah pria, tapi ternyata seorang wanita,” pungkasnya.

Berita Terkait

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB