DPRD Sampang Gelar Paripurna Nota Penjelasan Raperda Inisiatif dan Eksekutif

- Jurnalis

Kamis, 18 Januari 2024 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: saat berlangsungnya rapat paripurna pembahasan Raperda Inisiatif dan Eksekutif di Gedung Paripurna DPRD Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: saat berlangsungnya rapat paripurna pembahasan Raperda Inisiatif dan Eksekutif di Gedung Paripurna DPRD Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali menggelar paripurna yang dikemas dalam dua pembahasan, Kamis (18/01/2024) siang.

Paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Sampang H.Abdullah Hidayat, tentang Nota Penjelasan Terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan Nota Penjelasan Bupati Terhadap 2 Raperda Eksekutif.

Rapat paripurna yang kesekian kalinya tersebut, dipimpin langsung wakil ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana, didampingi wakil ketua II DPRD Rudy Kurniawan, serta dihadiri 23 anggota legislatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris DPRD Sampang Moh Anwari Abdullah menyampaikan, rapat paripurna tersebut telah memenuhi kuorum dan memenuhi syarat, karena dari 45 anggota DPRD Sampang dihadiri 23 orang.

“Sementara, 22 orang anggota DPRD Sampang lainnya absen dengan keterangan ijin,” ujar Anwari dihadapan pejabat Pemkab setempat yang hadir dalam paripurna kesekian kalinya itu.

Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana menyampaikan, keputusan rapat badan nusyawarah ditetapkan pada tanggal 18 Januari tahun 2024, paripurna pertama dengan acara penyampaian;

• Nota Penjelasan Pengusul (BAPEMPERDA) terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
• Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda, tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
• Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044.

Amin menjelaskan, tanggal 18 s/d 21 Januari tahun 2024, rapat fraksi-fraksi atas Nota Penjelasan Bupati dan Pengusul. Sedangkan tanggal 22 Januari sampai selesai 2024 adalah Rapat Paripurna kedua dengan acara penyampaian;

1. Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh, Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044.

Baca Juga :  Lima Warga Asing Diduga Misionaris di Kawasan Kluet Tengah Aceh Selatan

2. Pandangan Umum Bupati Sampang terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.

3. Jawaban Pengusul atas Raperda tentang penyelenggaraan Pendidikan dan laporan Bapemperda atas hasil Fasilitasi Raperda, tentang Investasi Pemerintah Daerah.

4. Pengesahan Raperda tentang Investasi Pemerintah Daerah.

Sementara itu, Wakil Bupati Sampang H.Abdullah Hidayat menyampaikan, terima kasih kepada pimpinan dewan yang telah memberikan kesempatan, untuk menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Raperda.

“Yakni, tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024- 2044,” terangnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 94 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.

“Tujuan dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan, guna mendukung kemandirian dan produktifitas masyarakat,” jelasnya.

Menurut H.Abdullah Hidayat, kualitas perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni secara ideal perlu didukung, dengan kualitas lingkungan permukiman yang lebih luas, sebagai satu kesatuan hunian yang tidak terpisahkan, guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

“Peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman diupayakan menjadi salah-satu kondisi yang dapat membantu mengatasi tarikan urbanisasi, mendorong pertumbuhan wilayah, mendukung keterkaitan kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan secara baik, yang sekaligus dapat mewujudkan permukiman di kawasan perkotaan yang mendukung perwujudan pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan secara keseluruhan dan berkelanjutan,” ujarnya.

Baca Juga :  Sarankan Perdis DPRD Gorut Dipangkas Untuk Anggaran PSU

Wabup Sampang ini menjelaskan, tujuan lain dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, adalah untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

“Hal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian bermukim yang menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, memiliki dan/atau menikmati tempat tinggal yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman,” tandasnya.

Ia mengungkapkan, permukiman kumuh yang ada di Kabupaten Sampang salah satunya disebabkan adalah ketidaktersediaan akses sarana dan prasarana serta bangunan yang tidak sesuai dengan standar teknis.

“Maka dengan demikian penerapan Rancangan Peraturan Daerah, tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh, akan memiliki implikasi bagi kehidupan masyarakat dan beban keuangan negara, terhadap peningkatan akses dan penanganan-penanganan lain untuk menuju kawasan yang bebas kumuh,” ungkapnya.

Sementara itu, Wabup Sampang menambahkan, pihaknya menyakini keharmonisan dan kerjasama yang telah terbangun selama ini akan mampu untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan, sehingga obsesi peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Kabupaten Sampang hebat dan bermartabat akan dapat diwujudkan.

“Terakhir, apabila ada kekurangan dalam penyampaian Nota Penjelasan ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga kita semua senantiasa mendapatkan perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, dalam rangka pengabdian kepada seluruh masyarakat Sampang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Panitia HUT RI ke 80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan
Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi
Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan
Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan
Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang
Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih
Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif
Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Panitia HUT RI ke 80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:38 WIB

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:20 WIB

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan

Senin, 25 Agustus 2025 - 12:29 WIB

Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih

Berita Terbaru

Caption: pengamanan pemindahan sejumlah warga binaan / napi Lapas Narkotika Pamekasan ke Lapas lain, (foto istimewa).

Daerah

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:38 WIB

Caption: Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang, Candra Rhomadani Amin.

Daerah

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agu 2025 - 23:20 WIB

Caption: inisial AR tersangka kasus penyalahgunaan narkoba saat diamankan Satresnarkoba, (sumber foto: Polres Sumenep).

Hukum&Kriminal

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Senin, 25 Agu 2025 - 22:12 WIB

Caption: petugas Ditjenpas saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap X-Ray Lapas Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan

Senin, 25 Agu 2025 - 20:08 WIB