BPJamsostek Madura Gelontorkan Rp 110,5 M Klaim Peserta Selama 2023

- Jurnalis

Rabu, 31 Januari 2024 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Madura.

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Madura.

Bangkalan,- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Madura telah menyalurkan Rp 110,5 miliar lebih, untuk seluruh klaim program BPJamsostek.

Jumlah klaim tersebut, tercatat sepanjang tahun 2023. Tepatnya, periode 1 Januari hingga 31 Desember 2023 senilai Rp 110.560.994.058. Sebagian besar klaim itu, disalurkan pada program Jaminan Hari Tua (JHT).

Sementara sisanya terbagi pada seluruh program BPJamsostek, yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Beasiswa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BPJamsostek Madura Indriyatno mengungkapkan, perlindungan jaminan sosial merupakan salah satu hal penting, bagi seluruh pekerja khususnya pekerja rentan diluar sana.

Baca Juga :  552 CJH Asal Sampang, Berangkat Pada Pertengahan Agustus 2017

Berikut data terkait seluruh klaim program BPJamsostek Madura :

Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 96.938.145.318,- untuk 5.111 kasus.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 1.572.495.240,- untuk 125 kasus.
Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 10.655.500.000,- untuk 332 kasus.
Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 933.707.330,- untuk 1.069 kasus.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp 15.096.170,- untuk 18 kasus.

Indriyatno menambahkan, sepanjang 2023, pihaknya telah menyalurkan beasiswa. Disebutkan, dari jumlah kasus 138 telah dibayarkan Rp 446.000.000.

“Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak secara berkala setiap tahun, sesuai tingkat pendidikan dari Taman Kanak-Kanak hingga S1 Perguruan Tinggi atau berupa Pelatihan dengan nilai maksimal mencapai Rp 174 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD dan Plt Bupati Gorut Diminta Selidiki Proses Tender RS Pratama

Besaran bantuan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, yaitu :

• TK sampai dengan SD/Sederajat Rp 1,5 juta/tahun, maksimal 8 tahun.
• SMP/Sederajat Rp 2 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
• SMA/Sederajat Rp 3 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
• Pendidikan S-1/Pelatihan Rp 12 juta/tahun, maksimal 5 tahun.

Khusus klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan terus menggenjot penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dimana seluruh peserta dihimbau agar dapat mengakses aplikasi tersebut.

“Jika saldo peserta maksimal Rp 10 juta dan sudah melaksanakan pengkinian data, klaim tidak perlu datang ke kantor. Hanya melalui HP di genggaman,” pungkas Indriyatno.

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya
Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi
Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada
Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila
Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady
DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase
Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target
IDI Cabang Pamekasan Resmi Dikukuhkan

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:59 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB