BPJamsostek Madura Gelontorkan Rp 110,5 M Klaim Peserta Selama 2023

- Jurnalis

Rabu, 31 Januari 2024 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Madura.

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Madura.

Bangkalan,- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Madura telah menyalurkan Rp 110,5 miliar lebih, untuk seluruh klaim program BPJamsostek.

Jumlah klaim tersebut, tercatat sepanjang tahun 2023. Tepatnya, periode 1 Januari hingga 31 Desember 2023 senilai Rp 110.560.994.058. Sebagian besar klaim itu, disalurkan pada program Jaminan Hari Tua (JHT).

Sementara sisanya terbagi pada seluruh program BPJamsostek, yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Beasiswa.

Kepala BPJamsostek Madura Indriyatno mengungkapkan, perlindungan jaminan sosial merupakan salah satu hal penting, bagi seluruh pekerja khususnya pekerja rentan diluar sana.

Baca Juga :  Berkah Ramadhan, Forsa Hebat Berbagi Sembako Gratis

Berikut data terkait seluruh klaim program BPJamsostek Madura :

Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 96.938.145.318,- untuk 5.111 kasus.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 1.572.495.240,- untuk 125 kasus.
Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 10.655.500.000,- untuk 332 kasus.
Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 933.707.330,- untuk 1.069 kasus.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp 15.096.170,- untuk 18 kasus.

Indriyatno menambahkan, sepanjang 2023, pihaknya telah menyalurkan beasiswa. Disebutkan, dari jumlah kasus 138 telah dibayarkan Rp 446.000.000.

“Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak secara berkala setiap tahun, sesuai tingkat pendidikan dari Taman Kanak-Kanak hingga S1 Perguruan Tinggi atau berupa Pelatihan dengan nilai maksimal mencapai Rp 174 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  114 Panwaslu Kabupaten/Kota Se Jawa Timur resmi dilantik

Besaran bantuan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, yaitu :

• TK sampai dengan SD/Sederajat Rp 1,5 juta/tahun, maksimal 8 tahun.
• SMP/Sederajat Rp 2 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
• SMA/Sederajat Rp 3 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
• Pendidikan S-1/Pelatihan Rp 12 juta/tahun, maksimal 5 tahun.

Khusus klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan terus menggenjot penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dimana seluruh peserta dihimbau agar dapat mengakses aplikasi tersebut.

“Jika saldo peserta maksimal Rp 10 juta dan sudah melaksanakan pengkinian data, klaim tidak perlu datang ke kantor. Hanya melalui HP di genggaman,” pungkas Indriyatno.

Berita Terkait

SDN Tlagah 2 Bangkalan Ambruk, Hak Keamanan Siswa Terabaikan
Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang
Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers
Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 11:57 WIB

SDN Tlagah 2 Bangkalan Ambruk, Hak Keamanan Siswa Terabaikan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:32 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:28 WIB

Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Berita Terbaru

Caption: jaket hitam, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur saat meninjau rumah warga Sana Daja yang rusak akibat fenomena tanah gerak, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

DPRD Pamekasan Desak BPBD Segera Tangani Longsor di Sana Daja

Senin, 19 Jan 2026 - 10:49 WIB

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB