Polres Sampang Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Rental

- Jurnalis

Senin, 5 Februari 2024 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, (dok. regamedianews).

Caption: Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang pria berinisial SA, asal warga Paseyan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terpaksa ditangkap Satreskrim Polres Sampang.

Pasalnya, pria berusia 32 tahun tersebut nekat menggelapkan mobil rental milik Badriyah, warga Sokobanah.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan, terkait penangkapan tersebut.

“Iya benar, pelaku inisial SA ditangkap hari Selasa (30/01/2024) sore lalu. Ditangkap di rumahnya di wilayah Paseyan, usai bermain bola,” ujarnya.

Baca Juga :  Mahfud MD Kunjungi Kampung Halamannya di Madura

Dedy mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku, karena telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil rental.

“Selain menangkap SA, anggota Reskrim juga mengamankan barang bukti mobil rental merk Sigra warna putih, bernopol A-1178-ZX,” jelasnya.

Modus pelaku dalam kasus tersebut, pelaku menyewa mobil milik korban selama 8 hari, dengan membayar uang sewa Rp 2 juta.

“Kemudian, oleh pelaku sewa mobil itu diperpanjang selama 12 hari, setelah sampai waktunya, pelaku tidak ada kabar,” ungkap Dedy.

Baca Juga :  Hakim Jatuhkan Vonis Kepada Terdakwa Pembawa Kabur Kotak Suara

Namun, imbuh Dedy, setelah diselidiki ternyata mobil rental milik korban telah digadaikan ke orang lain.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui. Terbukti, petugas berhasil mengamankan barang buktinya saat digunakan orang lain,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku inisial SA dijerat Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Saat ini, pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Sampang,” ujar mantan anggota Polsek Sokobanah itu.

Berita Terkait

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan arahan kepada anggotanya, saat pimpin serah terima jabatan sejumlah perwira, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Senin, 26 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, sampaikan sambutan dalam Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas

Senin, 26 Jan 2026 - 17:28 WIB

Caption: prosesi pengukuhan pengurus Jurnalis Muda Pamekasan di area Monumen Arek Lancor, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat

Senin, 26 Jan 2026 - 08:29 WIB

Caption: Ketua MUI Sampang KH.Itqan Bushiri menyampaikan sambutannya dalam agenda ta'aruf dan konsolidasi pengurus, (dok. foto istimewa).

Daerah

Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial

Minggu, 25 Jan 2026 - 18:30 WIB