Bangkalan,- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura makin optimal memberikan pelayanan bagi korban kecelakaan kerja di Bangkalan. Ini setelah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura meneken Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan dan seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Bangkalan.
Perjanjian kerjasama tersebut berlangsung di Ruang VIP Restoran Dhin Aju Barung & Le Olle, Senin (04/03/24). Penandatanganan itu dalam rangka kerjasama perluasan layanan kecelakaan kerja.
“Peserta yang mengalami kecelakaan kerja bisa dilayani di seluruh puskesmas dan jaringannya hingga ke Ponkesdes,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno.
Pada layanan tersebut, setiap pasien kecelakaan kerja dapat berobat di puskesmas tanpa membayar biaya sepeserpun. Pihak puskesmas yang akan menagihkan pembiayaannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Nantinya seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga pasien sembuh tanpa ada batasan nominal biayanya,” ucapnya.
Indriyatno menyampaikan, penandatanganan PKS tersebut dilakukan langsung dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan Nur Hotibah. Area kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura meliputi 4 (empat) kabupaten : Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep.
“Perjanjian tersebut juga disaksikan oleh jajaran pejabat dinkes dan kepala puskesmas se – Bangkalan,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan sosialisasi teknis dan alur Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), yang nantinya dilakukan oleh puskesmas kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja ditambah dengan sosialisasi coverage kepesertaan di ekosistem kesehatan yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno menyampaikan, layanan ini efektif mulai 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 mendatang. Saat terjadi kecelakaan kerja, peserta tidak perlu repot. Mereka cukup datang ke puskesmas, pustu atau ponkesdes terdekat untuk mendapatkan pelayanan secara gratis.
“Cukup menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maka puskesmas akan melayani secara gratis hingga peserta sembuh dan bisa bekerja kembali,” jelasnya.
Pelayanan tersebut juga berlaku bagi pasien rawat inap, kontrol dan tindakan operasi jika diperlukan. Bahkan, puskesmas juga dapat melakukan rujukan ke tiap-tiap rumah sakit yang ada di Bangkalan dengan fasilitas yang lebih lengkap.
“Apabila pasien membutuhkan tindakan lebih lanjut,” imbuhnya.
Dia berharap, para peserta menjadi lebih mudah mendapatkan fasilitas pengobatan dan pembiayaan kecelakaan kerja dengan mengakses layanan terdekat. Baik dengan domisili peserta maupun lokasi kecelakaan kerja tanpa mengeluarkan biaya.
“Semoga ke depan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada peserta,” urainya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan Nur Hotibah menyampaikan, jajarannya siap bersinergi melayani peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
“Apalagi saat ini, pelayanan dapat dilakukan di seluruh puskesmas,” pungkasnya.