Polres Sampang Limpahkan Tersangka Kepsek Cabul Ke Kejaksaan

- Jurnalis

Rabu, 6 Maret 2024 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: oknum kepsek tersangka pencabulan guru, saat dikawal ketat petugas Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: oknum kepsek tersangka pencabulan guru, saat dikawal ketat petugas Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Meski sempat penangguhan penahanan, inisial MFT oknum kepala sekolah tersangka pencabulan, di Sampang, Madura, Jawa Timur, kini dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sebelumnya, MFT sedikit bernafas lega dan tidak berstatus sebagai penghuni sel tahanan, saat penangguhan penahanannya diterima Unit PPA Satreskrim Polres Sampang.

Bahkan, ramai di sejumlah media, terkait penangguhan penahanan tersebut, mengingat penangguhan pasca digelar konferensi pers, yang dipimpin Kasat Reskrim, Jumat (09/02/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, saat ini berkas dan inisial MFT tersangka pencabulan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga :  Gara-Gara Judi Sabung Ayam, Oknum ASN Di Sumenep Di Ciduk Polisi

“Untuk berkas dan penanganan tersangka sudah di Kejaksaan, dilimpahkan pada Selasa (05/02) siang kemarin oleh penyidik,” ujar Dedy, saat dikonfirmasi Rabu (06/02) sore.

Dedy mengungkapkan, sebelumnya penyidik memberitahukan kepada tersangka, bahwa berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap dua.

“Kemarin tersangka kooperatif, dan kini statusnya sudah sebagai tahanan Kejaksaan,” pungkas Dedy melalui telepon whatsappnya.

Terpisah, Suharto Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan oknum kepsek tersangka pelecehan seksual, inisial MFT.

Baca Juga :  Dua Anggota DPRD Jatim Desak Polisi Segera Ungkap Pemilik Akun Suteki

“Kemarin tahap duanya, dan kini sudah ditahan,” tulis singkat Suharto, saat dikonfirmasi via whatsapp_nya, Rabu (06/03) sore.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo tidak menampik, inisial MFT tersangka pencabulan mengajukan penangguhan penahanan.

“Penangguhan penahanan,  berkas segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, akibat perbuatan pelecehan seksualnya, inisial MFT dijerat Pasal 289 Subs Pasal 294 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi - Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Jumat, 8 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB