Pemuda Banyuates Sampang Diringkus Polisi

Caption: pelaku narkoba inisial MM saat diamankan di Mapolsek Banyuates, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang pria berinisial MM, warga Desa Morbatoh, Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur, terpaksa ditangkap polisi.

Pasalnya, pemuda berusia 19 tahun tersebut, kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Informasi yang dihimpun regamedianews, MM berhasil ditangkap anggota Polsek Banyuates, Kamis (21/03/2024) malam, sekira pukul 20:00 wib.

“MM ditangkap di pinggir jalan Desa Jatra Timur,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, Jumat (22/03) malam.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ungkap Dedy, petugas menemukan barang bukti sabu seberat ±1,82 gram.

“Pelaku beserta barang buktinya langsung diamankan ke Mapolsek Banyuates, kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sampang,” terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tegas Dedy, pelaku (inisial MM) kini harus menjalani nuansa ramadhan di sel tahanan jeruji besi.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.