Reskrim Polsek Sampang Kota Bekuk Pelaku Kristal Putih

- Jurnalis

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Reskrim Polsek Sampang Kota saat bekuk pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Caption: anggota Reskrim Polsek Sampang Kota saat bekuk pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang pria berinisial MS, asal warga Torjun, Sampang, Madura, terpaksa dibekuk Satreskrim Polsek setempat, Selasa (26/03/2024) dini hari.

Pasalnya, pria berusia 36 tahun tersebut, kedapatan membawa kristal putih aliyas narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi yang diterima regamedianews, MS berhasil dibekuk Satreskrim Polsek Sampang Kota yang tengah melaksanakan Operasi Pekat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penangkapan tersebut, dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Riza Purnomo Hadi bersama anggotanya.

Baca Juga :  Pengamanan Pemilu 2019 Di Bangkalan Mulai Digeser Menuju TPS

“MS berhasil diamankan di pinggir jalan raya Desa Baruh, sekira pukul 02:10 wib,” ujar Kapolsek Sampang Kota AKP Tomo, melalui Kanit Reskrim Aiptu Riza, Selasa (26/03) siang.

Ia menegaskan, MS terpaksa diamankan karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Kami menemukan barang bukti satu buah plastik klip kecil berisikan sabu, seberat ±0,17 gram,” jelasnya.

Lanjut Riza mengungkapkan, saat itu pelaku sempat membuang barang bukti tersebut ke jalan, namun berhasil ditemukan.

Baca Juga :  Betonisasi Program TMMD Sampang Permudah Akses Ekonomi

“Ketika diinterogasi pelaku mengakui, jika sabu tersebut miliknya. Saat itu juga, pelaku berikut barang buktinya kami amankan ke Mapolsek,” ucapnya.

Riza menambahkan, dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sampang, untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku sudah dilimpahkan ke Satreskoba, dia dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Berita Terbaru

Caption: Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Hj. Mutmainah, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Okt 2025 - 18:57 WIB

Caption: Babinsa Desa Kaduara Barat, gotong royong bersama warga membangun kamar mandi, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Okt 2025 - 17:08 WIB

Caption: Kantor Bank Jatim Cabang Kabupaten Sampang, Jl. KH. Wakhid Hasyim, (dok. regamedianews).

Daerah

Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir

Rabu, 8 Okt 2025 - 13:43 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyerahkan reward kepada 6 peserta juara MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Daerah

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:15 WIB