Polres Pamekasan Luruskan Disinformasi Kasus Tanah Nenek Bahriyah

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Pamekasan jelaskan penanganan dugaan pemalsuan dokumen tanah Bahriyah, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolres Pamekasan jelaskan penanganan dugaan pemalsuan dokumen tanah Bahriyah, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Polres Pamekasan meluruskan disinformasi yang viral di berbagai media, mengenai penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang menimpa nenek Bahriyah (61)  warga Kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi oleh Sri Suhartatik nomor: LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus tahun 2022.

Dalam penanganan kasus tersebut, Polres Pamekasan telah menetapkan dua tersangka, yakni terlapor atas nama Bahriyah. Sedangkan tersangka kedua Syarif Usman, mantan Lurah Gladak Anyar, tahun 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, pelapor memiliki bukti sertifikat hak milik (SHM) No. 1817 atas nama almarhum H. Fatollah Anwar seluas 1.805 m2 yang terbit pada tahun 1999.

“Tanah ini merupakan warisan dari almarhum orang tuanya. Pelapor biasanya membayar pajak SPPT PBB sejak tahun 2016 dari sertifikat tersebut,” terang Dani dalam konferensi persnya, Selasa (26/03/2024).

Baca Juga :  Kantongi Visum, Polres Sampang Akan Panggil Saksi Kasus Pemukulan Oknum Sekdes 

Namun pada tahun 2020 sampai tahun 2022, pelapor tidak menerima tagihan pajak SPPT PBB dari SHM tersebut. Kemudian pelapor menyuruh sepupunya, untuk mengecek ke Dispenda Pamekasan.

Setelah dicek, diketahui SPPT PBB yang biasanya ditagih dari SHM pelapor, sudah beralih nama kepada SPPT PBB atas nama Bahriyah dengan SHM No. 02988 seluas 2.813 m2 yang terbit pada tahun 2017.

“Setelah dicek di BPN Pamekasan, SHM tersebut sebagian luasnya merupakan objek dengan SHM No. 1817 atas nama H. Fatollah Anwar seluas 1.805 m2 yang merupakan milik pelapor,” jelas Dani.

Dengan kejadian tersebut, Sri Suhartatik melaporkan ke Polres Pamekasan, karena diduga adanya pemalsuan SHM yang terbit tahun 2017 yang diduga dilakukan nenek Bahriyah.

Menurut Dani, dalam penanganan kasus pemalsuan surat dokumen tanah ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli pidana.

Baca Juga :  DD dan ADD Tahun 2022 di Sampang Merosot

“Selain itu, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa SHM milik pelapor dan terlapor. Kami juga sudah melakukan gelar perkara dan menepatkan dua tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, modus operandi yang dilakukan tersangka Bahriyah untuk menerbitkan SHM baru tersebut dengan menggunakan surat palsu berupa fotocopy SPPT NOP: 35.28.050.015.003.0060.0. tahun 2016 untuk persyaratan terbitnya SHM No. 02988 atas nama Bahriyah seluas 2.813 m2.

Sedangkan untuk memuluskan agar persyaratan diterima oleh BPN Pamekasan,  imbuh Dani, surat tersebut dilegalisir oleh mantan lurah Gladak Anyar yang menjabat pada tahun 2016 silam.

“Atas kasus ini, kedua tersangka dikenai pasal dugaan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) Jo 55 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Berita Terbaru

Caption: aksi massa demo DPRD Sampang, saat mencoba mendobrak pengamanan dari personel kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis

Selasa, 28 Okt 2025 - 20:38 WIB

Caption: petugas damkar tampak dibantu personel TNI, memadamkan api yang menghanguskan rumah warga Desa Tambak, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Rumah Warga Sampang Hangus Jadi Arang

Selasa, 28 Okt 2025 - 14:02 WIB

Caption: aksi mahasiswa pantura saat demo di depan Kantor Disdikbud Pamekasan dijaga ketat aparat kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Selasa, 28 Okt 2025 - 12:19 WIB

Caption: dua jambret kalung emas digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Selasa, 28 Okt 2025 - 09:19 WIB

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat meninjau langsung pengerjaan proyek SIHT, (dok. regamedianews).

Daerah

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Senin, 27 Okt 2025 - 21:53 WIB