Polres Pamekasan Luruskan Disinformasi Kasus Tanah Nenek Bahriyah

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Pamekasan jelaskan penanganan dugaan pemalsuan dokumen tanah Bahriyah, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolres Pamekasan jelaskan penanganan dugaan pemalsuan dokumen tanah Bahriyah, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Polres Pamekasan meluruskan disinformasi yang viral di berbagai media, mengenai penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang menimpa nenek Bahriyah (61)  warga Kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi oleh Sri Suhartatik nomor: LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus tahun 2022.

Dalam penanganan kasus tersebut, Polres Pamekasan telah menetapkan dua tersangka, yakni terlapor atas nama Bahriyah. Sedangkan tersangka kedua Syarif Usman, mantan Lurah Gladak Anyar, tahun 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, pelapor memiliki bukti sertifikat hak milik (SHM) No. 1817 atas nama almarhum H. Fatollah Anwar seluas 1.805 m2 yang terbit pada tahun 1999.

“Tanah ini merupakan warisan dari almarhum orang tuanya. Pelapor biasanya membayar pajak SPPT PBB sejak tahun 2016 dari sertifikat tersebut,” terang Dani dalam konferensi persnya, Selasa (26/03/2024).

Baca Juga :  Korban Pelecehan Oknum Kepsek di Sampang Diintimidasi Cabut Laporan

Namun pada tahun 2020 sampai tahun 2022, pelapor tidak menerima tagihan pajak SPPT PBB dari SHM tersebut. Kemudian pelapor menyuruh sepupunya, untuk mengecek ke Dispenda Pamekasan.

Setelah dicek, diketahui SPPT PBB yang biasanya ditagih dari SHM pelapor, sudah beralih nama kepada SPPT PBB atas nama Bahriyah dengan SHM No. 02988 seluas 2.813 m2 yang terbit pada tahun 2017.

“Setelah dicek di BPN Pamekasan, SHM tersebut sebagian luasnya merupakan objek dengan SHM No. 1817 atas nama H. Fatollah Anwar seluas 1.805 m2 yang merupakan milik pelapor,” jelas Dani.

Dengan kejadian tersebut, Sri Suhartatik melaporkan ke Polres Pamekasan, karena diduga adanya pemalsuan SHM yang terbit tahun 2017 yang diduga dilakukan nenek Bahriyah.

Menurut Dani, dalam penanganan kasus pemalsuan surat dokumen tanah ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli pidana.

Baca Juga :  Maling Mobil di Pamekasan Didoor Betis Kirinya

“Selain itu, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa SHM milik pelapor dan terlapor. Kami juga sudah melakukan gelar perkara dan menepatkan dua tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, modus operandi yang dilakukan tersangka Bahriyah untuk menerbitkan SHM baru tersebut dengan menggunakan surat palsu berupa fotocopy SPPT NOP: 35.28.050.015.003.0060.0. tahun 2016 untuk persyaratan terbitnya SHM No. 02988 atas nama Bahriyah seluas 2.813 m2.

Sedangkan untuk memuluskan agar persyaratan diterima oleh BPN Pamekasan,  imbuh Dani, surat tersebut dilegalisir oleh mantan lurah Gladak Anyar yang menjabat pada tahun 2016 silam.

“Atas kasus ini, kedua tersangka dikenai pasal dugaan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) Jo 55 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Berita Terbaru

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB