Polres Pamekasan Luruskan Disinformasi Kasus Tanah Nenek Bahriyah

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Pamekasan jelaskan penanganan dugaan pemalsuan dokumen tanah Bahriyah, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolres Pamekasan jelaskan penanganan dugaan pemalsuan dokumen tanah Bahriyah, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Polres Pamekasan meluruskan disinformasi yang viral di berbagai media, mengenai penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang menimpa nenek Bahriyah (61)  warga Kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi oleh Sri Suhartatik nomor: LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus tahun 2022.

Dalam penanganan kasus tersebut, Polres Pamekasan telah menetapkan dua tersangka, yakni terlapor atas nama Bahriyah. Sedangkan tersangka kedua Syarif Usman, mantan Lurah Gladak Anyar, tahun 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, pelapor memiliki bukti sertifikat hak milik (SHM) No. 1817 atas nama almarhum H. Fatollah Anwar seluas 1.805 m2 yang terbit pada tahun 1999.

“Tanah ini merupakan warisan dari almarhum orang tuanya. Pelapor biasanya membayar pajak SPPT PBB sejak tahun 2016 dari sertifikat tersebut,” terang Dani dalam konferensi persnya, Selasa (26/03/2024).

Baca Juga :  Catat, Sudah Ada 249 Orang Diamankan Polisi Karena 'Ngotot' Abaikan Maklumat Kapolri

Namun pada tahun 2020 sampai tahun 2022, pelapor tidak menerima tagihan pajak SPPT PBB dari SHM tersebut. Kemudian pelapor menyuruh sepupunya, untuk mengecek ke Dispenda Pamekasan.

Setelah dicek, diketahui SPPT PBB yang biasanya ditagih dari SHM pelapor, sudah beralih nama kepada SPPT PBB atas nama Bahriyah dengan SHM No. 02988 seluas 2.813 m2 yang terbit pada tahun 2017.

“Setelah dicek di BPN Pamekasan, SHM tersebut sebagian luasnya merupakan objek dengan SHM No. 1817 atas nama H. Fatollah Anwar seluas 1.805 m2 yang merupakan milik pelapor,” jelas Dani.

Dengan kejadian tersebut, Sri Suhartatik melaporkan ke Polres Pamekasan, karena diduga adanya pemalsuan SHM yang terbit tahun 2017 yang diduga dilakukan nenek Bahriyah.

Menurut Dani, dalam penanganan kasus pemalsuan surat dokumen tanah ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli pidana.

Baca Juga :  Warga Pasarenan Syukuri Adanya Program TMMD Sampang

“Selain itu, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa SHM milik pelapor dan terlapor. Kami juga sudah melakukan gelar perkara dan menepatkan dua tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, modus operandi yang dilakukan tersangka Bahriyah untuk menerbitkan SHM baru tersebut dengan menggunakan surat palsu berupa fotocopy SPPT NOP: 35.28.050.015.003.0060.0. tahun 2016 untuk persyaratan terbitnya SHM No. 02988 atas nama Bahriyah seluas 2.813 m2.

Sedangkan untuk memuluskan agar persyaratan diterima oleh BPN Pamekasan,  imbuh Dani, surat tersebut dilegalisir oleh mantan lurah Gladak Anyar yang menjabat pada tahun 2016 silam.

“Atas kasus ini, kedua tersangka dikenai pasal dugaan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) Jo 55 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:41 WIB

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Caption: Humas Rutan Kelas IIB Sampang (Panca Agung Laksono), saat memberikan arahan kepada para narapidana, dalam kegiatan kerohanian.

Daerah

HUT RI, Napi Rutan Sampang Diusulkan Dapat 2 Remisi

Sabtu, 9 Agu 2025 - 15:32 WIB

Caption: berlangsungnya workshop Program Pemberdayaan Masyarakat Oleh Masyarakat (PMM) bagi mahasiswa Universitas Islam Madura (UIM).

Daerah

Mahasiswa UIM Dibekali Keterampilan Usaha dan Digital

Sabtu, 9 Agu 2025 - 10:16 WIB

Caption: Satlantas Polres Sampang saat gelar Operasi Patuh Semeru 2025 di Jl.Jaksa Agung Suprapto, (dok. Polantas Sampang).

Peristiwa

Jumlah Laka Lantas di Sampang Merosot

Sabtu, 9 Agu 2025 - 07:24 WIB

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi - Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Jumat, 8 Agu 2025 - 08:28 WIB