Sampang,- Inisial MFT oknum kepala sekolah dasar di Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur, menjalani sidang perdana, Selasa (26/04/2024) siang.
Kepsek asal Pamekasan yang terjerat kasus pencabulan tersebut, didakwa tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Proses sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, terdakwa MFT tidak mengajukan keberatan.
“Dakwaan terhadap MFT tentang TPKS, terdakwa tidak keberatan atas dakwaan tersebut,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan setempat, Dody P. Purba.
Dody menjelaskan, dalam dakwaannya, MFT didakwa kesatu Primer Pasal 289 KUHP, Subsidair Pasal 294 Ayat 2 ke 1 KUHP atau Kedua primer pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022.
“Yaitu, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kemudian Subsidair pasal 6 huruf a UU TPKS, lebih subsidair Pasal 5 UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS,” jelasnya.
Dody menambahkan, pembacaan dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana MFT, pada Selasa 26 Maret 2024.
“Sidang perdana itu, agendanya hanya pembacaan surat dakwaan,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media.
Sementara itu, Humas PN Sampang Abdurrahman, membenarkan jika sudah dilaksanakan sidang pelecehan seksual atas nama MFT.
“Agenda sidangnya pembacaan dakwaan,” pungkasnya.