Curi Barang Dagangan, Pemuda Sampang Lebaran di Tahanan

- Jurnalis

Selasa, 9 April 2024 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Sampang,- Seorang pemuda berinisial S (21), warga Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, kini harus lebaran idul fitri di sel tahanan Polres setempat.

Pasalnya, pemuda yang berdomisili di Desa Pangongsean tersebut, ditangkap polisi lantaran melakukan pencurian barang dagangan berupa alat elektronik.

Keterangan yang dihimpun regamedianews, inisial S telah melakukan pencurian di tempat ia bekerja sebelumnya, di toko elekteronik Jl.Teuku Umar Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah,” ujar Kasi Humas Polres setempat Ipda Dedy Dely Rasidie, Selasa (09/04/2024) sore.

Lanjut Dedy menegaskan, pelaku inisial S berhasil diamankan di kediamannya, oleh anggota Satreskrim pada hari Rabu (03/04) kemarin, sekira pukul 13:00 wib.

Baca Juga :  Layangkan Surat Kedua Ke DPR, JCW Minta Audensi Soal ADK

“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan, ketika diinterogasi dia mengakui perbuatan pencurian berupa barang elektronik dan sejumlah uang,” terangnya.

Dedy mengungkapkan, aksi pelaku dilakukannya saat ia masih bekerja di toko elektronik tersebut. Namun, perbuatan pelaku akhirnya diketahui oleh korban.

“Barang elektronik yang dicuri diantaranya berupa televisi, kipas, kompor dan uang tunai sekitar Rp 2 juta, pencuriannya dilakukan secara bertahap,” jelas Dedy.

Ia menjelaskan, perbuatan pelaku inisial S mulai diketahui, saat kakak korban membeli bakso di warung sebelah toko elektronik tersebut.

“Disaat itu, si penjual bakso ini menanyakan keberadaan pelaku karena jalang terlihat. Lantas kakak korban menjawab, jika pelaku berhenti kerja tanpa pamit,” terangnya.

Baca Juga :  Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Sumenep Meringkuk di Sel Tahanan

Disaat bersamaan, imbuh Dedy, penjual bakso mengungkapkan jika pelaku pernah menitipkan televisi. Namun, setelah ditelusuri ternyata hasil pencurian.

“Dengan begitu, keesokan harinya, keluarga korban menghampiri pelaku ke rumahnya dan pelaku mengakui semua perbuatannya. Kerugian korban sekitar Rp 50 juta,” pungkas Dedy.

Awalnya, ungkap Dedy, persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan meminta ganti rugi, akan tetapi pelaku tidak ada iktikad baik terhadap korban.

“Maka dari itu, korban memilih melaporkan pelaku ke Polres Sampang, dengan harapan, pelaku menerima ganjarannya dan menjadi efek jera,” tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman sampaikan sambutan dan arahan, usai melantik sejumlah pimpinan OPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi (baju cokelat), diwawancara awak media usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkracht, (dok. regamedianews).

Daerah

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Selasa, 18 Nov 2025 - 08:59 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB

Caption: pemotongan pita, tanda selesainya dan peresmian project mahasiswa Program Study Sastra Inggris UTM, (dok. foto istimewa).

Daerah

Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Senin, 17 Nov 2025 - 14:37 WIB