Bangkalan,- Polres Bangkalan jajaran Polda Jawa Timur, berhasi membekuk 19 pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
Dari belasan pelaku tersebut, terdiri dari kasus kriminal dan penyalahgunaan narkotika, selama bulan Maret s/d April 2024.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, beberapa kasus itu diungkap di 7 kecamatan di Bangkalan.
Diantaranya, jelas Febri, di Kecamatan Arosbaya 3 kasus, Socah 5 kasus, Klampis 3 kasus.
“Kecamatan Konang, Galis, Labang dan Bangkalan, masing-masing 1 kasus,” ujar Febri saat konferensi persnya, Senin (22/04).
Febri menambahkan, dari ungkap kasus tersebut, pihaknya menangkap sebanyak 19 orang tersangka.
“6 orang diantaranya berstatus sebagai pengedar dan sisanya pemakai narkotika,” jelasnya.
Dari sejumlah kasus tersebut, kata Febri, petugas mengamankan barang bukti seberat 58,31 gram narkoba jenis sabu.
Selama periode bulan Maret hingga April, imbuh Febri, pihaknya juga mengungkap 11 kasus curanmor dan curat di wilayah Bangkalan.
Rinciannya, curanmor sebanyak 7 kasus dan pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 4 kasus.
“Dari 11 kasus tersebut, kami amankan sebanyak 10 orang tersangka. 6 orang tersangka kasus curanmor, 4 lainnya tersangka curat,” pungkasnya.