April 2024, Polres Sampang Ringkus 10 Pelaku Kriminal

Caption: konferensi pers, Polres Sampang ungkap kasus kriminal dan narkotika, (dok. regamedianews).

Sampang,- Selama periode bulan April 2024, Polres Sampang jajaran Polda Jawa Timur berhasil meringkus 10 orang pelaku kriminal.

“Pelaku yang ditangkap, diantaranya kasus penggelapan,” ujar Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, saat press conference Senin (22/04) siang.

Selain itu, jelas Sigit, ada yang terjerat kasus penipuan dan atau penggelapan, pencurian, curat dan curanmor.

Untuk kasus penggelapan ada 4 tersangka, pencurian 1 tersangka, curat 1 tersangka dan curanmor 1 tersangka.

“Sedangkan kasus penipuan dan penggelapan ada 2 orang tersangka,” terang Sigit kepada awak media.

Kendati demikian, kata Sigit, dari beberapa kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti.

“Diantaranya, 2 unit sepeda motor, 1 unit truk, mesin genset, 2 handphone serta barang bukti lainnya,” jelas Sigit.

Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian, mereka melakukannya di pemukiman, jalan umum dan pertokoan.

“Di pemukiman 3 kasus, di wilayah Camplong dan Ketapang,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Bangkalan tersebut.

Sedangkan TKP jalan umum, ungkap Sigit, ada 2 kasus di wilayah Kecamatan Torjun dan Sampang.

“TKP di pertokoan ada 1 kasus, yakni di Jl.Teuku Umar Sampang,” imbuhnya.

Sigit menambahkan, selain mengungkap kasus kriminal, Polres Sampang juga berhasil ungkap kasus narkotika.

“Ada 2 kasus 2 tersangka, diantara kasus narkotika jenis pil double Y dan sabu-sabu,” jelasnya.

Sementara itu, untuk TKP kasus pil double Y terjadi di wilayah Kecamatan Sampang, tepatnya di Desa Kamoning.

“Sedangkan TKP kasus sabu-sabu, terjadi di wilayah Kecamatan Karang Penang,” pungkas Sigit mewakili Kasat Resnarkoba.