April 2024, Polres Sampang Ringkus 10 Pelaku Kriminal

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polres Sampang ungkap kasus kriminal dan narkotika, (dok. regamedianews).

Caption: konferensi pers, Polres Sampang ungkap kasus kriminal dan narkotika, (dok. regamedianews).

Sampang,- Selama periode bulan April 2024, Polres Sampang jajaran Polda Jawa Timur berhasil meringkus 10 orang pelaku kriminal.

“Pelaku yang ditangkap, diantaranya kasus penggelapan,” ujar Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, saat press conference Senin (22/04) siang.

Selain itu, jelas Sigit, ada yang terjerat kasus penipuan dan atau penggelapan, pencurian, curat dan curanmor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk kasus penggelapan ada 4 tersangka, pencurian 1 tersangka, curat 1 tersangka dan curanmor 1 tersangka.

“Sedangkan kasus penipuan dan penggelapan ada 2 orang tersangka,” terang Sigit kepada awak media.

Baca Juga :  Mantan Kades Bancelok Sampang Ditangkap Polisi

Kendati demikian, kata Sigit, dari beberapa kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti.

“Diantaranya, 2 unit sepeda motor, 1 unit truk, mesin genset, 2 handphone serta barang bukti lainnya,” jelas Sigit.

Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian, mereka melakukannya di pemukiman, jalan umum dan pertokoan.

“Di pemukiman 3 kasus, di wilayah Camplong dan Ketapang,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Bangkalan tersebut.

Sedangkan TKP jalan umum, ungkap Sigit, ada 2 kasus di wilayah Kecamatan Torjun dan Sampang.

Baca Juga :  Sengketa Atap Rumah Berujung Penganiayaan

“TKP di pertokoan ada 1 kasus, yakni di Jl.Teuku Umar Sampang,” imbuhnya.

Sigit menambahkan, selain mengungkap kasus kriminal, Polres Sampang juga berhasil ungkap kasus narkotika.

“Ada 2 kasus 2 tersangka, diantara kasus narkotika jenis pil double Y dan sabu-sabu,” jelasnya.

Sementara itu, untuk TKP kasus pil double Y terjadi di wilayah Kecamatan Sampang, tepatnya di Desa Kamoning.

“Sedangkan TKP kasus sabu-sabu, terjadi di wilayah Kecamatan Karang Penang,” pungkas Sigit mewakili Kasat Resnarkoba.

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terbaru

Caption: anggota Polres Sampang saat berada di lokasi ditemukannya Moh Ghibran, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Polisi Datangi TKP Tewasnya Bocah Sampang

Minggu, 16 Nov 2025 - 21:35 WIB

Caption: warga mengevakuasi korban dari sungai Dusun Tase'an Desa Paseyan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Bocah Sampang Ditemukan Meninggal di Sungai

Minggu, 16 Nov 2025 - 16:24 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB