DJSN Setujui Menaker Soal Penyesuaian Iuran BPJS Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2024 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: BPJS Ketenagakerjaan.

Caption: BPJS Ketenagakerjaan.

Jakarta,- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) merespons usulan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah terkait dengan perlunya penyesuaian besaran iuran dan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Ida menyebut penyesuaian tersebut diperlukan lantaran adanya kenaikan rasio klaim dari kedua program tersebut. Adapun, rasio klaim program JKM BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) mencapai 198,1% pada 2023.

Rasio tersebut menjadi yang tertinggi sejak 2019, di mana pada 2019 rasio klaim program JKM tercatat hanya sebesar 55,6%. Kemudian rasionya meningkat menjadi 120,2% pada 2020, dan 185,7% pada 2021, serta 168,1% pada 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ida khawatir kenaikan rasio klaim tersebut mampu mempengaruhi kesehatan keuangan program JKM. Terlebih, menurut perhitungan BPJS Ketenagakerjaan pada 2023, ketahanan dana JKM hanya bertahan 39 bulan. Pasalnya, jumlah iuran yang masuk tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk membiayai manfaat klaim.

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi DJSN Muttaqien mengungkap pihaknya secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi terkait dengan program jaminan sosial, termasuk terkait ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) JKK dan JKM. Bahkan pada pertengahan 2021, DJSN telah memonitor adanya penurunan ketahanan dana JKM tersebut.

Baca Juga :  Pulang Dari Luar Negeri, Warga Bangkalan Positif Covid-19

Menurut Muttaqien, penurunan ketahanan dana JKM tersebut terjadi lantaran beberapa hal. Pertama lantaran terjadinya perbaikan untuk peningkatan manfaat pada 2019. Kedua, adanya rekomposisi iuran untuk JKP. Ketiga, adanya kebijakan relaksasi iuran di masa pandemi. Terakhir, lantaran peningkatan angka kematian peserta pada masa pandemi lalu.

“Secara perhitungan teknokratis, apabila tidak ada perbaikan kebijakan maka ketahanan dana JKM diperkirakan akan semakin menurun signifikan pada 2027,” kata Muttaqien saat dihubungi Bisnis, Rabu (17/4/2024).

Berdasarkan hal tersebut, Muttaqien menyebut DJSN pun setuju dengan usulan Menaker untuk kementerian/lembaga mendiskusikan secara intensif besar iuran dan perbaikan kebijakan terkait JKK dan JKM tersebut, terutama untuk segmen BPU.

Muttaqien merekomendasikan penguatan perhitungan aktuaria harus dijadikan dasar utama pemerintah untuk menentukan besar iuran dan beserta skenario kebijakan yang akan diambil dan disampaikan kepada Presiden.

Disamping itu, BPJS Ketenagakerjaan juga harus terus melakukan perbaikan kinerjanya untuk pencapaian peserta aktif dan kolektibilitas iuran. “Setelah perhitungan teknokratis solid dan semua skenario perbaikan kebijakan sudah disiapkan, baru ditentukan waktunya [penyesuaian iuran],” pungkas Muttaqien.

Baca Juga :  Komunitas Mobil di Sampang Nekat Lakukan Balap Liar

Sebelumnya, Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 memperkirakan rasio klaim untuk program JKM BPJS Ketenagakerjaan memiliki tren meningkat menjadi 102,5% pada 2026.

Dalam RAPBN 2024, dikemukakan rasio klaim untuk program JKM tahun 2024 diproyeksikan mencapai 87,2% serta memiliki tren meningkat dalam jangka menengah dan proyeksi aset neto tahun 2024 sebesar Rp8.550,4 miliar.

Adapun sebagai konsekuensinya, kesehatan keuangan program JKM berpotensi mengalami penurunan dan diproyeksikan mulai tahun 2027 aset neto DJS Kematian berisiko negatif sehingga diperlukan mitigasi atas kondisi tersebut.

Sebagai informasi, menurut PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK, besaran iuran JKK yang harus dibayar peserta BPU adalah 1% dari penghasilan. Nominalnya yaitu paling sedikit Rp10.000–Rp207.000. Sementara, besaran iuran untuk JKM adalah sekitar Rp6.800 per bulannya.

Sementara itu, Ketua BPJS Ketenagakerjaan wilayah Madura Indriyatno mengatakan, sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah maka BPJS Ketenagakerjaan wilayah madura sudah mengakaji agar iuran ini ada perubahan.

“Kami berharap pembasahan usulan pembaruan iuran di DPR bisa menemukan solusi yang terbaik sehingga tidak memberatkan para peserta juga. Dan kami bersyukur seluruh pihak juga mendukung,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPRD Pamekasan Paripurna Peringati Hari Jadi Ke-495
Bupati Sampang: Membaca Kunci Kembangkan Daya Pikir
RSUD Smart Ucapkan Selamat Hari Jadi Pamekasan Ke-495
Diskop UKM dan Naker Ucapkan Selamat Hari Jadi Pamekasan Ke-495
‘Semalam di Madura’ Meriahkan Puncak Hari Jadi Pamekasan Ke-495
Bupati Dorong Pengembangan Batik Tulis Khas Pamekasan
Kawasan Bancaran Bakal Disulap Jadi Rest Area
Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 13:05 WIB

DPRD Pamekasan Paripurna Peringati Hari Jadi Ke-495

Selasa, 4 November 2025 - 09:09 WIB

Bupati Sampang: Membaca Kunci Kembangkan Daya Pikir

Senin, 3 November 2025 - 08:48 WIB

RSUD Smart Ucapkan Selamat Hari Jadi Pamekasan Ke-495

Minggu, 2 November 2025 - 11:03 WIB

Diskop UKM dan Naker Ucapkan Selamat Hari Jadi Pamekasan Ke-495

Minggu, 2 November 2025 - 09:42 WIB

‘Semalam di Madura’ Meriahkan Puncak Hari Jadi Pamekasan Ke-495

Berita Terbaru

Caption: tampak mobil pickup warna hitam dikendarai Muhammad Fauzi terperosok ke laut, usai tabrak pembatas jalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Melintasi Sampang, Mobil Pickup Nyungsep Ke Laut

Rabu, 5 Nov 2025 - 11:18 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD, dalam rangka memperingati Hari Jadi Pamekasan ke-495, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Pamekasan Paripurna Peringati Hari Jadi Ke-495

Selasa, 4 Nov 2025 - 13:05 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, meninjau dan membaca buku di stand dalam acara Festival Literasi Sampang 2025, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang: Membaca Kunci Kembangkan Daya Pikir

Selasa, 4 Nov 2025 - 09:09 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Senin, 3 Nov 2025 - 13:57 WIB