Tukang Kasur Asal Bangkalan Diringkus Reskrim Sampang

- Jurnalis

Jumat, 26 April 2024 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang interogasi tersangka pencabulan anak dibawah umur, (dok. regamedianews).

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang interogasi tersangka pencabulan anak dibawah umur, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang pria berinisial J (50) asal Desa Mrecah, Tanah Merah, Bangkalan, Jawa Timur, terpaksa diringkus Satreskrim Polres Sampang.

Pasalnya, pria berprofesi sebagai tukang kasur tersebut, tega mencabuli Bunga bocah perempuan berusia 6 tahun, di Desa Gunung Maddah Sampang.

Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, melalui Kasi Humas Polres setempat Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan, terkait penangkapan terhadap pria asal Tanah Merah Kabupaten Bangkalan.

“Iya benar, inisial J ditangkap tadi malam. Ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23:30 wib, oleh tim opsnal Satreskrim,” ujar Dedy saat dikonfirmasi regamedianews.

Baca Juga :  Polisi Ringkus 5 Orang Sindikat Narkoba Dari 3 Kabupaten Di Madura

Dedy mengungkapkan, penangkapan terhadap J, atas dasar laporan keluarga korban pencabulan ke Polres Sampang, pada Rabu (24/04/2024) kemarin.

“Sementara, peristiwa pencabulan itu terjadi Selasa (23/04) siang, keesekonnya keluarga korban baru melapor ke kami,” terangnya.

Lanjut Dedy mengungkapkan, perbuatan pencabulan tersebut terbongkar, setelah korban bercerita ke orang tuanya, karena korban takut ketika melihat orang tak dikenal.

“Kejadian pencabulan itu terjadi, bermula saat nenek korban memanggil tersangka (J), untuk memperbaiki kasur didalam kamar,” ungkapnya, Jumat (26/04) sore.

Sementara, imbuh Dedy, saat itu korban berada didepan kamar, kemudian oleh tersangka dipanggil dan masuk kedalam kamar tersebut.

Baca Juga :  RPJMD Aceh Selatan Tahun 2018-2023 Dirubah

“Namun, setelah korban sudah didalam, baru kemudian tersangka melakukan perbuatan tak senonohnya terhadap Bunga bocah dibawah umur,” tandasnya.

Dalam perkara ini, kata Dedy, selain menangkap tersangka (J), polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) sub Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB

Caption: kiri, Moh Ramadhoni mewakili Direktur RSUD Pamekasan saat ditemui awak media, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Jan 2026 - 13:34 WIB

Caption: potongan video viral, sejumlah warga Desa Penyaksagan menampung cairan dari semburan sumur bor menggunakan botol, (dok. Syafin Rega Media).

Peristiwa

Geger! Sumur Bor di Bangkalan Semburkan Minyak Mentah

Jumat, 9 Jan 2026 - 10:05 WIB