Tukang Kasur Asal Bangkalan Diringkus Reskrim Sampang

- Jurnalis

Jumat, 26 April 2024 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang interogasi tersangka pencabulan anak dibawah umur, (dok. regamedianews).

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang interogasi tersangka pencabulan anak dibawah umur, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang pria berinisial J (50) asal Desa Mrecah, Tanah Merah, Bangkalan, Jawa Timur, terpaksa diringkus Satreskrim Polres Sampang.

Pasalnya, pria berprofesi sebagai tukang kasur tersebut, tega mencabuli Bunga bocah perempuan berusia 6 tahun, di Desa Gunung Maddah Sampang.

Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, melalui Kasi Humas Polres setempat Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan, terkait penangkapan terhadap pria asal Tanah Merah Kabupaten Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar, inisial J ditangkap tadi malam. Ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23:30 wib, oleh tim opsnal Satreskrim,” ujar Dedy saat dikonfirmasi regamedianews.

Baca Juga :  Penyandang Disabilitas Bangkalan Dapat Uluran Tangan

Dedy mengungkapkan, penangkapan terhadap J, atas dasar laporan keluarga korban pencabulan ke Polres Sampang, pada Rabu (24/04/2024) kemarin.

“Sementara, peristiwa pencabulan itu terjadi Selasa (23/04) siang, keesekonnya keluarga korban baru melapor ke kami,” terangnya.

Lanjut Dedy mengungkapkan, perbuatan pencabulan tersebut terbongkar, setelah korban bercerita ke orang tuanya, karena korban takut ketika melihat orang tak dikenal.

“Kejadian pencabulan itu terjadi, bermula saat nenek korban memanggil tersangka (J), untuk memperbaiki kasur didalam kamar,” ungkapnya, Jumat (26/04) sore.

Sementara, imbuh Dedy, saat itu korban berada didepan kamar, kemudian oleh tersangka dipanggil dan masuk kedalam kamar tersebut.

Baca Juga :  Maling Rumah Kosong Diciduk Polsek Pabean Cantikan

“Namun, setelah korban sudah didalam, baru kemudian tersangka melakukan perbuatan tak senonohnya terhadap Bunga bocah dibawah umur,” tandasnya.

Dalam perkara ini, kata Dedy, selain menangkap tersangka (J), polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) sub Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres
Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 08:44 WIB

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, meninjau dan menyapa langsung pedagang di kawasan Bancaran, (dok. regamedianews).

Daerah

Kawasan Bancaran Bakal Disulap Jadi Rest Area

Sabtu, 1 Nov 2025 - 12:04 WIB

Caption: Bupati - Wabup Sampang duduk berdampingan dengan Ketua PCNU Sampang serta kiai dan ulama', saat acara malam puncak peringatan Hari Santri Nasional 2025, (dok. regamedianews).

Daerah

Malam Puncak HSN, Bupati Ajak Santri Menjaga Sampang

Sabtu, 1 Nov 2025 - 07:33 WIB

Caption: Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap

Jumat, 31 Okt 2025 - 12:02 WIB