Tukang Kasur Asal Bangkalan Diringkus Reskrim Sampang

- Jurnalis

Jumat, 26 April 2024 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang interogasi tersangka pencabulan anak dibawah umur, (dok. regamedianews).

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang interogasi tersangka pencabulan anak dibawah umur, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang pria berinisial J (50) asal Desa Mrecah, Tanah Merah, Bangkalan, Jawa Timur, terpaksa diringkus Satreskrim Polres Sampang.

Pasalnya, pria berprofesi sebagai tukang kasur tersebut, tega mencabuli Bunga bocah perempuan berusia 6 tahun, di Desa Gunung Maddah Sampang.

Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, melalui Kasi Humas Polres setempat Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan, terkait penangkapan terhadap pria asal Tanah Merah Kabupaten Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar, inisial J ditangkap tadi malam. Ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23:30 wib, oleh tim opsnal Satreskrim,” ujar Dedy saat dikonfirmasi regamedianews.

Baca Juga :  Simpan Sabu Dalam Mulut, Pemuda Asal Bangkalan Dibekuk Polisi

Dedy mengungkapkan, penangkapan terhadap J, atas dasar laporan keluarga korban pencabulan ke Polres Sampang, pada Rabu (24/04/2024) kemarin.

“Sementara, peristiwa pencabulan itu terjadi Selasa (23/04) siang, keesekonnya keluarga korban baru melapor ke kami,” terangnya.

Lanjut Dedy mengungkapkan, perbuatan pencabulan tersebut terbongkar, setelah korban bercerita ke orang tuanya, karena korban takut ketika melihat orang tak dikenal.

“Kejadian pencabulan itu terjadi, bermula saat nenek korban memanggil tersangka (J), untuk memperbaiki kasur didalam kamar,” ungkapnya, Jumat (26/04) sore.

Sementara, imbuh Dedy, saat itu korban berada didepan kamar, kemudian oleh tersangka dipanggil dan masuk kedalam kamar tersebut.

Baca Juga :  Mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara

“Namun, setelah korban sudah didalam, baru kemudian tersangka melakukan perbuatan tak senonohnya terhadap Bunga bocah dibawah umur,” tandasnya.

Dalam perkara ini, kata Dedy, selain menangkap tersangka (J), polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) sub Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB

Caption: sejumlah 'Pemuda Melek Hukum dan Keadilan' ditemui awak media usai audiensi di Mapolres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Jumat, 12 Des 2025 - 12:31 WIB