Lapas Narkotika Pamekasan Buka Program Rehabilitasi Sosial

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2024 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pose bersama usai pembukaan program Rehabilitasi Sosial di lapangan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, (dok. regamedianews).

Caption: pose bersama usai pembukaan program Rehabilitasi Sosial di lapangan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Bertempat di lapangan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, telah dilaksanakan pembukaan program Rehabilitasi Sosial tahun 2024, Senin (13/05) pagi.

Dalam pembukaan tersebut, dihadiri langsung Direktur Perawatan Kesehatan Dan Rehabilitasi Elly Yuzar, Forkopimda dan Kepala Lapas se-Kabupaten Pamekasan.

Selain itu, turut hadir BNNK Sumenep, kepala instansi, pengasuh yayasan dan pesantren, serta 150 peserta rehabilitasi sosial Lapas Narkotika Pamekasan.

Kalapas Narkotika setempat Yhoga Aditya Ruswanto mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar pecandu narkoba dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya di masyarakat.

“Hasil penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan ini, sebagai dasar penyusunan kebijakan strategis, untuk optimalisasi capaian kinerja tahun 2024,” terangnya.

Menurut Yhoga, program ini merupakan proses pembinaan, dengan hasil akhir dari program rehabilitasi ini akan terjadi perubahan indeks kualitas hidup yang meningkat.

“Kami berharap dalam jangka waktu kegiatan rehabilitasi dilakukan, para peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Perawatan Kesehatan Dan Rehabilitasi Elly Yuzar menyampaikan, kita telah masuk pada era baru Pemasyarakatan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

Baca Juga :  Seorang Pelaku Judi Togel di Gorontalo Diciduk Polisi

Yakni, tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada Rumah Tahanan Negara.

Selain itu, juga agar mendapatkan layanan rehabilitasi pada Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Balai Pemasyarakatan.

“Sejak tahun 2020 sampai tahun 2023, kami telah melakukan penguatan kapasitas kepada sebanyak petugas pelaksana rehabilitasi, meliputi 297 orang Program Manager,” jelasnya.

Bahkan, 459 Konselor Adiksi dan 99 orang Instruktur dengan menggunakan modul pelatihan yang terstandar dan narasumber yang kompeten sesuai rekomendasi Colombo Plan.

“Hal ini menunjukkan keseriusan Ditjenpas, untuk menjaga agar layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang diberikan sesuai Standar Nasional,” jelasnya.

Lebih lanjut Elly Yuzar menerangkan, Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan diselenggarakan dengan berpedoman kepada Standar Rehabilitasi Pemasyarakatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tahun 2020.

Baca Juga :  Pelajar SMAN 1 Sampang Ikuti Pagelaran Safety Awareness & FA CPR Training HCML

“Mengacu kepada SNI 8807:2019 tentang Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Bagi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Napza, nantinya akan direvisi untuk menyesuaikan dengan SNI 8807:2022,” jelasnya.

Maka dari itu, kata Elly Yuzar, minta agar UPT Pemasyarakatan menyelenggarakan layanan Rehabilitasi dengan berpedoman pada Standar yang masih berlaku.

“Kami minta agar Kepala UPT Pemasyarakatan, dapat memberdayakan konselor adiksi internal Pemasyarakatan, untuk terlibat aktif menjalankan layanan rehabilitasi, dan mengurangi konselor adiksi eksternal sebanyak 50%,” ungkapbya.

Hal ini, bertujuan untuk mengurangi ketergantungan kita kepada pihak di luar UPT Pemasyarakatan dan menuju pelaksanaan layanan Rehabilitasi
Pemasyarakatan secara mandiri.

“Besar harapan kami, komitmen Kepala Lapas untuk penyelenggaraan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang semakin profesional dan berkualitas ke depan,” tandasnya.

“Karena kita tidak hanya mewakili Pemasyarakatan, namun lebih besar lagi, mewakili wajah Kementerian Hukum dan HAM, dalam keberhasilan penyelenggaraan rehabilitasi di Indonesia,” pungkas Elly Yuzar.

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan
Industri Genteng Karang Penang Berpeluang Jadi Sentra Nasional
Kapolres Sampang Ajak Jurnalis Bangun Citra Positif Polri

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:51 WIB

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:34 WIB

Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB

Caption: saat berlangsungnya diskusi, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi memberikan arahan kepada manajemen dan dokter RSUD dr. Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Feb 2026 - 16:11 WIB

Caption: Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang, saat meminta keterangan terhadap pelaku curanmor inisial SM, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Jumat, 6 Feb 2026 - 12:46 WIB