Lapas Narkotika Pamekasan Buka Program Rehabilitasi Sosial

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2024 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pose bersama usai pembukaan program Rehabilitasi Sosial di lapangan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, (dok. regamedianews).

Caption: pose bersama usai pembukaan program Rehabilitasi Sosial di lapangan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Bertempat di lapangan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, telah dilaksanakan pembukaan program Rehabilitasi Sosial tahun 2024, Senin (13/05) pagi.

Dalam pembukaan tersebut, dihadiri langsung Direktur Perawatan Kesehatan Dan Rehabilitasi Elly Yuzar, Forkopimda dan Kepala Lapas se-Kabupaten Pamekasan.

Selain itu, turut hadir BNNK Sumenep, kepala instansi, pengasuh yayasan dan pesantren, serta 150 peserta rehabilitasi sosial Lapas Narkotika Pamekasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kalapas Narkotika setempat Yhoga Aditya Ruswanto mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar pecandu narkoba dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya di masyarakat.

“Hasil penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan ini, sebagai dasar penyusunan kebijakan strategis, untuk optimalisasi capaian kinerja tahun 2024,” terangnya.

Menurut Yhoga, program ini merupakan proses pembinaan, dengan hasil akhir dari program rehabilitasi ini akan terjadi perubahan indeks kualitas hidup yang meningkat.

“Kami berharap dalam jangka waktu kegiatan rehabilitasi dilakukan, para peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Perawatan Kesehatan Dan Rehabilitasi Elly Yuzar menyampaikan, kita telah masuk pada era baru Pemasyarakatan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

Baca Juga :  Karyawan PT GLP Pacu Semangat 2 Juta Jam Kerja Aman

Yakni, tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada Rumah Tahanan Negara.

Selain itu, juga agar mendapatkan layanan rehabilitasi pada Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Balai Pemasyarakatan.

“Sejak tahun 2020 sampai tahun 2023, kami telah melakukan penguatan kapasitas kepada sebanyak petugas pelaksana rehabilitasi, meliputi 297 orang Program Manager,” jelasnya.

Bahkan, 459 Konselor Adiksi dan 99 orang Instruktur dengan menggunakan modul pelatihan yang terstandar dan narasumber yang kompeten sesuai rekomendasi Colombo Plan.

“Hal ini menunjukkan keseriusan Ditjenpas, untuk menjaga agar layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang diberikan sesuai Standar Nasional,” jelasnya.

Lebih lanjut Elly Yuzar menerangkan, Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan diselenggarakan dengan berpedoman kepada Standar Rehabilitasi Pemasyarakatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tahun 2020.

Baca Juga :  Puluhan Pejabat Bangkalan Berburu Jabatan Kepala Dinas

“Mengacu kepada SNI 8807:2019 tentang Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Bagi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Napza, nantinya akan direvisi untuk menyesuaikan dengan SNI 8807:2022,” jelasnya.

Maka dari itu, kata Elly Yuzar, minta agar UPT Pemasyarakatan menyelenggarakan layanan Rehabilitasi dengan berpedoman pada Standar yang masih berlaku.

“Kami minta agar Kepala UPT Pemasyarakatan, dapat memberdayakan konselor adiksi internal Pemasyarakatan, untuk terlibat aktif menjalankan layanan rehabilitasi, dan mengurangi konselor adiksi eksternal sebanyak 50%,” ungkapbya.

Hal ini, bertujuan untuk mengurangi ketergantungan kita kepada pihak di luar UPT Pemasyarakatan dan menuju pelaksanaan layanan Rehabilitasi
Pemasyarakatan secara mandiri.

“Besar harapan kami, komitmen Kepala Lapas untuk penyelenggaraan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang semakin profesional dan berkualitas ke depan,” tandasnya.

“Karena kita tidak hanya mewakili Pemasyarakatan, namun lebih besar lagi, mewakili wajah Kementerian Hukum dan HAM, dalam keberhasilan penyelenggaraan rehabilitasi di Indonesia,” pungkas Elly Yuzar.

Berita Terkait

Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!
Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang
Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025
Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:45 WIB

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:08 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Senin, 1 Desember 2025 - 17:04 WIB

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 13:50 WIB

Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, meninjau langsung hasil pembangunan jembatan di Desa Somber Kecamatan Tambelangan, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Rabu, 3 Des 2025 - 13:45 WIB

Caption: proses evakuasi oleh personel BPBD Sampang terhadap pohon besar yang tumbang menimpa sebagian atap ruang SDN Asemraja 1 Jrengik dilakukan hingga malam, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Sampang Dihantam Badai, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah

Selasa, 2 Des 2025 - 22:11 WIB

Captiom: tim kesehatan tengah memberikan penyuluhan PHBS kepada puluhan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Selasa, 2 Des 2025 - 18:08 WIB

Caption: anggota Reserse Kriminal Polsek Tambelangan saat mengamankan pelaku curanmor berinisial MA ke Mako Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Selasa, 2 Des 2025 - 16:08 WIB