Keluarga Korban Pembunuhan di Omben Minta Terdakwa Dihukum Mati

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: berlangsungnya sidang tuntutan terhadap inisial FT terdakwa kasus pembunuhan di Desa Karang Gayam, (dok. regamedianews).

Caption: berlangsungnya sidang tuntutan terhadap inisial FT terdakwa kasus pembunuhan di Desa Karang Gayam, (dok. regamedianews).

Sampang,- Kasus pembunuhan Siti Maimuna (29), warga Desa Karang Gayam, Omben, Sampang, Jawa Timur, masih menjadi duka mendalam bagi keluarga korban.

Rasa geram terlihat dari wajah keluarga korban, saat pelaku pembunuhan inisial FT (23) menjalani sidang pembacaan tuntutan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agenda sidang yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (28/05/2024) kemarin, terdakwa inisial FT dituntut 17 tahun hukuman penjara oleh JPU.

Namun, keluarga korban meminta majelis hakim, agar terdakwa dihukum setimpal atau hukuman mati, karena melakukan pembunuhan terhadap Siti Maimuna.

“Kami meminta kepada jaksa dan majelis hakim, supaya pelaku pembunuhan adik saya diberi hukuman mati, kami tidak rela jika tidak dihukum mati,” tegas Rikman kakak korban.

Baca Juga :  Pembobol Warkop Kris Ditangkap di Terminal Kenjeran Surabaya

Namun, imbuh Rikman, apabila terdakwa FT hanya dituntut 17 tahun kurungan penjara, menurutnya, penuntutan terdakwa tersebut dinilainya masih jauh dari yang diharapkan.

“Dia perencana pembunuhan adik saya. Kami tidak rela kalau pelaku ini tidak dihukum mati, sebab itu sebagai hukuman yang setimpal bagi terdakwa,” ujar Rikman usai sidang.

Sementara itu, JPU Kejari Sampang, Heronika Setiawati menyampaikan, terdakwa FT dituntut 17 tahun penjara dengan dakwaan pasalnya yaitu Pasal 340 KUHP.

“Sebelumnya, kami telah menghadirkan empat orang saksi dari keluarga korban dalam kasus tersebut,” ujar Heronika, dikutip dari salah satu media online, Kamis (30/05).

Pertimbanganya menuntut terdakwa 17 tahun penjara, karena terdakwa menghilangkan nyawa korban, serta terdakwa melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga :  Aba Idi - Ra Mahfud Berkomitmen Lanjutkan "Sampang Hebat Bermartabat"

“Memang untuk ancaman maksimalnya yaitu hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ujar Heronika kepada awak media usai sidang di Pengadilan Sampang.

Disisi lain, Heronika menyampaikan, penuntutan tersebut mempertimbangkan kondisi terdakwa, karena masih muda dan memberikan pengakuan penyesalan.

“Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa mengakui bahwa tuntutan 17 tahun terlalu lama, terdakwa juga meminta keringanan kepada majelis hakim,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat sidang pemeriksaan terdakwa FT, dirinya mengakui sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa telah bertemu empat mata dengan suami korban.

Namun pengakuan terdakwa terhadap majelis hakim tersebut, tidak bisa memberikan pembuktian, sebab terdakwa tidak bisa menghadirkan saksi yang meringankan.

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi meresmikan PJU baru di Jalan Lingkar Selatan, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Kamis, 8 Jan 2026 - 21:21 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB