Keluarga Korban Pembunuhan di Omben Minta Terdakwa Dihukum Mati

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: berlangsungnya sidang tuntutan terhadap inisial FT terdakwa kasus pembunuhan di Desa Karang Gayam, (dok. regamedianews).

Caption: berlangsungnya sidang tuntutan terhadap inisial FT terdakwa kasus pembunuhan di Desa Karang Gayam, (dok. regamedianews).

Sampang,- Kasus pembunuhan Siti Maimuna (29), warga Desa Karang Gayam, Omben, Sampang, Jawa Timur, masih menjadi duka mendalam bagi keluarga korban.

Rasa geram terlihat dari wajah keluarga korban, saat pelaku pembunuhan inisial FT (23) menjalani sidang pembacaan tuntutan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agenda sidang yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (28/05/2024) kemarin, terdakwa inisial FT dituntut 17 tahun hukuman penjara oleh JPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, keluarga korban meminta majelis hakim, agar terdakwa dihukum setimpal atau hukuman mati, karena melakukan pembunuhan terhadap Siti Maimuna.

“Kami meminta kepada jaksa dan majelis hakim, supaya pelaku pembunuhan adik saya diberi hukuman mati, kami tidak rela jika tidak dihukum mati,” tegas Rikman kakak korban.

Baca Juga :  Polres Sampang Ungkap Background Pelaku Penganiayaan Yang Ditembak

Namun, imbuh Rikman, apabila terdakwa FT hanya dituntut 17 tahun kurungan penjara, menurutnya, penuntutan terdakwa tersebut dinilainya masih jauh dari yang diharapkan.

“Dia perencana pembunuhan adik saya. Kami tidak rela kalau pelaku ini tidak dihukum mati, sebab itu sebagai hukuman yang setimpal bagi terdakwa,” ujar Rikman usai sidang.

Sementara itu, JPU Kejari Sampang, Heronika Setiawati menyampaikan, terdakwa FT dituntut 17 tahun penjara dengan dakwaan pasalnya yaitu Pasal 340 KUHP.

“Sebelumnya, kami telah menghadirkan empat orang saksi dari keluarga korban dalam kasus tersebut,” ujar Heronika, dikutip dari salah satu media online, Kamis (30/05).

Pertimbanganya menuntut terdakwa 17 tahun penjara, karena terdakwa menghilangkan nyawa korban, serta terdakwa melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga :  Kepergok Nyolong, Pemuda Pancor Sampang Dibogem Warga

“Memang untuk ancaman maksimalnya yaitu hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ujar Heronika kepada awak media usai sidang di Pengadilan Sampang.

Disisi lain, Heronika menyampaikan, penuntutan tersebut mempertimbangkan kondisi terdakwa, karena masih muda dan memberikan pengakuan penyesalan.

“Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa mengakui bahwa tuntutan 17 tahun terlalu lama, terdakwa juga meminta keringanan kepada majelis hakim,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat sidang pemeriksaan terdakwa FT, dirinya mengakui sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa telah bertemu empat mata dengan suami korban.

Namun pengakuan terdakwa terhadap majelis hakim tersebut, tidak bisa memberikan pembuktian, sebab terdakwa tidak bisa menghadirkan saksi yang meringankan.

Berita Terkait

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang
Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:59 WIB

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:07 WIB

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Jumat, 22 Agu 2025 - 10:59 WIB

Caption: Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, Jl. Asta Tinggi No.99, Kebun Agung, Sumenep.

Daerah

Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan

Jumat, 22 Agu 2025 - 08:34 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, sampaikan sambutan usai kukuhkan pengurus Media Center Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Bupati Sampang Ingin MCS Jadi Mitra Strategis

Kamis, 21 Agu 2025 - 18:28 WIB

Caption: warga binaan / napi Rutan Sampang saat dilakukan pemeriksaan kesehatan gratis, (foto istimewa).

Daerah

Rutan Sampang Prioritaskan Kesehatan Napi

Kamis, 21 Agu 2025 - 17:02 WIB