Keluarga Korban Pembunuhan di Omben Minta Terdakwa Dihukum Mati

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: berlangsungnya sidang tuntutan terhadap inisial FT terdakwa kasus pembunuhan di Desa Karang Gayam, (dok. regamedianews).

Caption: berlangsungnya sidang tuntutan terhadap inisial FT terdakwa kasus pembunuhan di Desa Karang Gayam, (dok. regamedianews).

Sampang,- Kasus pembunuhan Siti Maimuna (29), warga Desa Karang Gayam, Omben, Sampang, Jawa Timur, masih menjadi duka mendalam bagi keluarga korban.

Rasa geram terlihat dari wajah keluarga korban, saat pelaku pembunuhan inisial FT (23) menjalani sidang pembacaan tuntutan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agenda sidang yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (28/05/2024) kemarin, terdakwa inisial FT dituntut 17 tahun hukuman penjara oleh JPU.

Namun, keluarga korban meminta majelis hakim, agar terdakwa dihukum setimpal atau hukuman mati, karena melakukan pembunuhan terhadap Siti Maimuna.

“Kami meminta kepada jaksa dan majelis hakim, supaya pelaku pembunuhan adik saya diberi hukuman mati, kami tidak rela jika tidak dihukum mati,” tegas Rikman kakak korban.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Driver Grab di Hotel Surabaya

Namun, imbuh Rikman, apabila terdakwa FT hanya dituntut 17 tahun kurungan penjara, menurutnya, penuntutan terdakwa tersebut dinilainya masih jauh dari yang diharapkan.

“Dia perencana pembunuhan adik saya. Kami tidak rela kalau pelaku ini tidak dihukum mati, sebab itu sebagai hukuman yang setimpal bagi terdakwa,” ujar Rikman usai sidang.

Sementara itu, JPU Kejari Sampang, Heronika Setiawati menyampaikan, terdakwa FT dituntut 17 tahun penjara dengan dakwaan pasalnya yaitu Pasal 340 KUHP.

“Sebelumnya, kami telah menghadirkan empat orang saksi dari keluarga korban dalam kasus tersebut,” ujar Heronika, dikutip dari salah satu media online, Kamis (30/05).

Pertimbanganya menuntut terdakwa 17 tahun penjara, karena terdakwa menghilangkan nyawa korban, serta terdakwa melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga :  Selipkan Sajam, Pria Asal Modung Bangkalan Ini Ditangkap Polisi

“Memang untuk ancaman maksimalnya yaitu hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ujar Heronika kepada awak media usai sidang di Pengadilan Sampang.

Disisi lain, Heronika menyampaikan, penuntutan tersebut mempertimbangkan kondisi terdakwa, karena masih muda dan memberikan pengakuan penyesalan.

“Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa mengakui bahwa tuntutan 17 tahun terlalu lama, terdakwa juga meminta keringanan kepada majelis hakim,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat sidang pemeriksaan terdakwa FT, dirinya mengakui sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa telah bertemu empat mata dengan suami korban.

Namun pengakuan terdakwa terhadap majelis hakim tersebut, tidak bisa memberikan pembuktian, sebab terdakwa tidak bisa menghadirkan saksi yang meringankan.

Berita Terkait

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Berita Terbaru