Keluarga Korban Pembunuhan di Omben Minta Terdakwa Dihukum Mati

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: berlangsungnya sidang tuntutan terhadap inisial FT terdakwa kasus pembunuhan di Desa Karang Gayam, (dok. regamedianews).

Caption: berlangsungnya sidang tuntutan terhadap inisial FT terdakwa kasus pembunuhan di Desa Karang Gayam, (dok. regamedianews).

Sampang,- Kasus pembunuhan Siti Maimuna (29), warga Desa Karang Gayam, Omben, Sampang, Jawa Timur, masih menjadi duka mendalam bagi keluarga korban.

Rasa geram terlihat dari wajah keluarga korban, saat pelaku pembunuhan inisial FT (23) menjalani sidang pembacaan tuntutan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agenda sidang yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (28/05/2024) kemarin, terdakwa inisial FT dituntut 17 tahun hukuman penjara oleh JPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, keluarga korban meminta majelis hakim, agar terdakwa dihukum setimpal atau hukuman mati, karena melakukan pembunuhan terhadap Siti Maimuna.

“Kami meminta kepada jaksa dan majelis hakim, supaya pelaku pembunuhan adik saya diberi hukuman mati, kami tidak rela jika tidak dihukum mati,” tegas Rikman kakak korban.

Baca Juga :  Aktifkan Kring Serse, Angka Kriminalitas di Sampang Menurun

Namun, imbuh Rikman, apabila terdakwa FT hanya dituntut 17 tahun kurungan penjara, menurutnya, penuntutan terdakwa tersebut dinilainya masih jauh dari yang diharapkan.

“Dia perencana pembunuhan adik saya. Kami tidak rela kalau pelaku ini tidak dihukum mati, sebab itu sebagai hukuman yang setimpal bagi terdakwa,” ujar Rikman usai sidang.

Sementara itu, JPU Kejari Sampang, Heronika Setiawati menyampaikan, terdakwa FT dituntut 17 tahun penjara dengan dakwaan pasalnya yaitu Pasal 340 KUHP.

“Sebelumnya, kami telah menghadirkan empat orang saksi dari keluarga korban dalam kasus tersebut,” ujar Heronika, dikutip dari salah satu media online, Kamis (30/05).

Pertimbanganya menuntut terdakwa 17 tahun penjara, karena terdakwa menghilangkan nyawa korban, serta terdakwa melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga :  Jatanras Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Surabaya Yang Naiki Mobil

“Memang untuk ancaman maksimalnya yaitu hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ujar Heronika kepada awak media usai sidang di Pengadilan Sampang.

Disisi lain, Heronika menyampaikan, penuntutan tersebut mempertimbangkan kondisi terdakwa, karena masih muda dan memberikan pengakuan penyesalan.

“Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa mengakui bahwa tuntutan 17 tahun terlalu lama, terdakwa juga meminta keringanan kepada majelis hakim,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat sidang pemeriksaan terdakwa FT, dirinya mengakui sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa telah bertemu empat mata dengan suami korban.

Namun pengakuan terdakwa terhadap majelis hakim tersebut, tidak bisa memberikan pembuktian, sebab terdakwa tidak bisa menghadirkan saksi yang meringankan.

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat melaporkan kondisi banjir dan arus lalulintas di jalan raya Jrengik, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Jalan Raya Jrengik Sampang Terendam Banjir

Rabu, 19 Nov 2025 - 11:40 WIB