Korban Jadi Terlapor, Kasus Penganiayaan Wartawan Sumenep Janggal

- Jurnalis

Rabu, 12 Juni 2024 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Sumenep,- Penanganan kasus penganiayaan terhadap Ali Hasan wartawan Sumenep, Madura, Jawa Timur, oleh Polres setempat terkesan janggal.

Pasalnya, setelah ±6 bulan menanti kepastian hukum, kini status korban terancam menjadi tersangka, lantaran adanya pelaporan balik terlapor.

Hal tersebut diketahui, setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumenep melayangkan surat pemanggilan terhadap korban sebagai terlapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, Ali Hasan semula sebagai pelapor, kini harus menerima surat pemberitahuan, jika status kasusnya masuk dalam tahap penyidikan.

“Ini tidak beres, saya pelapor pengeroyokan malah menjadi terlapor. Padahal, saya korban dari bapak dan anak itu,” ujarnya.

Meski demikian, tegas Ali, pihaknya meminta Mabes Polri maupun Polda Jatim untuk turun tangan, atas kasus yang dialaminya.

Baca Juga :  Peringati HUT Ke 5, Trunojoyo Mania Ajak BNK Sampang Gelar Sosialisasi P4GN

“Ini merupakan preseden buruk terhadap dunia pers,” tandasnya, Rabu (12/06/2024).

Menurut Ali, laporan balik terlapor patut dipertanyakan. Padahal, kedua terlapor telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

“Atas dasar apa mereka laporan balik ?. Karena pada saat kejadian, mereka juga membawa senjata tajam celurit,” ketusnya.

Ali berharap, kasusnya tersebut menjadi atensi Mabes Polri agar supremasi hukum di Polres Sumenep ditegakkan.

Sementara itu, Kanit Tipidter Ipda Roni mengatakan, kasus penganiayaan tersebut memang saling lapor.

“Intinya kita memproses, karena ada laporan dari masyarakat,” tandas Roni, dikutip dari salah satu media online, Rabu (13/06).

Baca Juga :  Dua Pria Pengangguran Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Disinggung mengenai bukti visum dan saksi, Roni menyebut bahwa hasil visum pelapor hanya memar 3 cm.

“Saksi-saksinya ada dan sesuai visum pelapor itu memar 3 cm,” sebutnya saat dikonfirmasi awak media.

Terpisah, Ach Supyadi kuasa hukum korban menduga Polres Sumenep dan pelapor korban penganiayaan wartawan melakukan kongkalikong.

“Polres Sumenep diduga kongkalikong dan diduga merekayasa kasus, sehingga terlapor melakukan pelaporan balik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan terhadap Ali Hasan wartawan Sumenep, terjadi pada Selasa 02 Januari 2024.

Dalam insiden tersebut, korban diduga dikeroyok oleh dua oknum guru ngaji, diketahui keduanya adalah ayah dan anak.

Berita Terkait

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Berita Terbaru

Caption: petugas damkar tampak dibantu personel TNI, memadamkan api yang menghanguskan rumah warga Desa Tambak, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Rumah Warga Sampang Hangus Jadi Arang

Selasa, 28 Okt 2025 - 14:02 WIB

Caption: aksi mahasiswa pantura saat demo di depan Kantor Disdikbud Pamekasan dijaga ketat aparat kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Selasa, 28 Okt 2025 - 12:19 WIB

Caption: dua jambret kalung emas digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Selasa, 28 Okt 2025 - 09:19 WIB

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat meninjau langsung pengerjaan proyek SIHT, (dok. regamedianews).

Daerah

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Senin, 27 Okt 2025 - 21:53 WIB