Korban Jadi Terlapor, Kasus Penganiayaan Wartawan Sumenep Janggal

- Jurnalis

Rabu, 12 Juni 2024 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Sumenep,- Penanganan kasus penganiayaan terhadap Ali Hasan wartawan Sumenep, Madura, Jawa Timur, oleh Polres setempat terkesan janggal.

Pasalnya, setelah ±6 bulan menanti kepastian hukum, kini status korban terancam menjadi tersangka, lantaran adanya pelaporan balik terlapor.

Hal tersebut diketahui, setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumenep melayangkan surat pemanggilan terhadap korban sebagai terlapor.

Ironisnya, Ali Hasan semula sebagai pelapor, kini harus menerima surat pemberitahuan, jika status kasusnya masuk dalam tahap penyidikan.

“Ini tidak beres, saya pelapor pengeroyokan malah menjadi terlapor. Padahal, saya korban dari bapak dan anak itu,” ujarnya.

Meski demikian, tegas Ali, pihaknya meminta Mabes Polri maupun Polda Jatim untuk turun tangan, atas kasus yang dialaminya.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Optimis Tahun 2021 Pembangunan Rumah Sakit di Pulau Kangean Selesai

“Ini merupakan preseden buruk terhadap dunia pers,” tandasnya, Rabu (12/06/2024).

Menurut Ali, laporan balik terlapor patut dipertanyakan. Padahal, kedua terlapor telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

“Atas dasar apa mereka laporan balik ?. Karena pada saat kejadian, mereka juga membawa senjata tajam celurit,” ketusnya.

Ali berharap, kasusnya tersebut menjadi atensi Mabes Polri agar supremasi hukum di Polres Sumenep ditegakkan.

Sementara itu, Kanit Tipidter Ipda Roni mengatakan, kasus penganiayaan tersebut memang saling lapor.

“Intinya kita memproses, karena ada laporan dari masyarakat,” tandas Roni, dikutip dari salah satu media online, Rabu (13/06).

Baca Juga :  Ops Bina Kusuma, Polres Sampang Incar Pelaku Kejahatan

Disinggung mengenai bukti visum dan saksi, Roni menyebut bahwa hasil visum pelapor hanya memar 3 cm.

“Saksi-saksinya ada dan sesuai visum pelapor itu memar 3 cm,” sebutnya saat dikonfirmasi awak media.

Terpisah, Ach Supyadi kuasa hukum korban menduga Polres Sumenep dan pelapor korban penganiayaan wartawan melakukan kongkalikong.

“Polres Sumenep diduga kongkalikong dan diduga merekayasa kasus, sehingga terlapor melakukan pelaporan balik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan terhadap Ali Hasan wartawan Sumenep, terjadi pada Selasa 02 Januari 2024.

Dalam insiden tersebut, korban diduga dikeroyok oleh dua oknum guru ngaji, diketahui keduanya adalah ayah dan anak.

Berita Terkait

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB