6 Orang TO Polda Jatim Ditangkap Polres Sampang

- Jurnalis

Sabtu, 15 Juni 2024 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: press conference, Polres Sampang tunjukkan barang bukti ungkap kasus kriminal, (dok. regamedianews).

Caption: press conference, Polres Sampang tunjukkan barang bukti ungkap kasus kriminal, (dok. regamedianews).

Sampang,- Kepolisian Resor (Polres) Sampang jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, berhasil menangkap 12 pelaku kejahatan.

Dari belasan pelaku tersebut, berhasil diringkus tim Opsnal Satreskrim dalam kegiatan Operasi Sikat Semeru tahun 2024.

Wakapolres Sampang Kompol Hosna Nur Hidayah mengatakan, 12 pelaku ini ada yang sudah menjadi Target Operasi (TO).

“6 orang TO Polda Jatim dan 6 orang lagi non TO,” ujar Hosna dalam press conference di Mapolres setempat, Sabtu (15/06) pagi.

Baca Juga :  Satu Pelaku Curanmor di Surabaya Tewas, Dua Ditangkap

Sementara, Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, pelaku kejahatan tersebut didominasi kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

“Target kami dalam operasi kejahatan ini para pelaku 3C (Curat, Curas dan Curanmor),” ungkapnya kepada awak media.

Pengungkapan kasus tersebut, ada di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Kecamatan Jrengik, Sampang dan Camplong.

“Untuk barang bukti yang diamankan, diantaranya sepeda motor, surat-surat kendaraan, senjata tajam (sajam) dan barang bukti lainnya,” sebut Sigit.

Baca Juga :  Reskrim Pamekasan Ringkus Maling dan Penadah Curanmor

Ia mengungkapkan, sebenarnya ada beberapa pelaku yang tidak bisa dihadirkan, yaitu dari Banyuates dan Kedungdung.

“Ada barang bukti sajam juga, namun masih di Polsek, dan satu unit sepeda motor tapi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bangkalan ini menambahkan, rata-rata pelaku 3C, khususnya Curanmor kerap beraksi di wilayah Camplong.

“Dari sejumlah tersangka yang diamankan, maksimal dijerat pidana hukuman 9 tahun penjara,” tegas Sigit.

Berita Terkait

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:03 WIB

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl Jamaluddin No.2, Gunung Sekar Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Jumat, 19 Des 2025 - 11:39 WIB

Caption: Pengasuh Pondok Pesantren Nahdlatut Thullab Taman Anom Omben, KH Zubaidi Muhammad, waktu semasa hidup, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia

Kamis, 18 Des 2025 - 20:19 WIB