6 Orang TO Polda Jatim Ditangkap Polres Sampang

- Jurnalis

Sabtu, 15 Juni 2024 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: press conference, Polres Sampang tunjukkan barang bukti ungkap kasus kriminal, (dok. regamedianews).

Caption: press conference, Polres Sampang tunjukkan barang bukti ungkap kasus kriminal, (dok. regamedianews).

Sampang,- Kepolisian Resor (Polres) Sampang jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, berhasil menangkap 12 pelaku kejahatan.

Dari belasan pelaku tersebut, berhasil diringkus tim Opsnal Satreskrim dalam kegiatan Operasi Sikat Semeru tahun 2024.

Wakapolres Sampang Kompol Hosna Nur Hidayah mengatakan, 12 pelaku ini ada yang sudah menjadi Target Operasi (TO).

“6 orang TO Polda Jatim dan 6 orang lagi non TO,” ujar Hosna dalam press conference di Mapolres setempat, Sabtu (15/06) pagi.

Baca Juga :  Keluarga Korban Penembakan di Bangkalan Desak Polisi Tangkap Pelaku

Sementara, Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, pelaku kejahatan tersebut didominasi kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

“Target kami dalam operasi kejahatan ini para pelaku 3C (Curat, Curas dan Curanmor),” ungkapnya kepada awak media.

Pengungkapan kasus tersebut, ada di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Kecamatan Jrengik, Sampang dan Camplong.

“Untuk barang bukti yang diamankan, diantaranya sepeda motor, surat-surat kendaraan, senjata tajam (sajam) dan barang bukti lainnya,” sebut Sigit.

Baca Juga :  Pistol Meletus, Remaja Sampang Tewas Terseret Arus

Ia mengungkapkan, sebenarnya ada beberapa pelaku yang tidak bisa dihadirkan, yaitu dari Banyuates dan Kedungdung.

“Ada barang bukti sajam juga, namun masih di Polsek, dan satu unit sepeda motor tapi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bangkalan ini menambahkan, rata-rata pelaku 3C, khususnya Curanmor kerap beraksi di wilayah Camplong.

“Dari sejumlah tersangka yang diamankan, maksimal dijerat pidana hukuman 9 tahun penjara,” tegas Sigit.

Berita Terkait

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto didampingi Kasat Resnarkoba dalam press conference, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Kamis, 22 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: tengah, Wakil Bupati Bangkalan Moh Fauzan Ja'far, hadir dalam kegiatan pemberian arahan kepada ASN Pendidikan, (sumber foto. laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Jan 2026 - 17:23 WIB