6 Orang TO Polda Jatim Ditangkap Polres Sampang

- Jurnalis

Sabtu, 15 Juni 2024 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: press conference, Polres Sampang tunjukkan barang bukti ungkap kasus kriminal, (dok. regamedianews).

Caption: press conference, Polres Sampang tunjukkan barang bukti ungkap kasus kriminal, (dok. regamedianews).

Sampang,- Kepolisian Resor (Polres) Sampang jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, berhasil menangkap 12 pelaku kejahatan.

Dari belasan pelaku tersebut, berhasil diringkus tim Opsnal Satreskrim dalam kegiatan Operasi Sikat Semeru tahun 2024.

Wakapolres Sampang Kompol Hosna Nur Hidayah mengatakan, 12 pelaku ini ada yang sudah menjadi Target Operasi (TO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“6 orang TO Polda Jatim dan 6 orang lagi non TO,” ujar Hosna dalam press conference di Mapolres setempat, Sabtu (15/06) pagi.

Baca Juga :  Resmob Polres Sumenep Amankan Pencuri Pusaka

Sementara, Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, pelaku kejahatan tersebut didominasi kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

“Target kami dalam operasi kejahatan ini para pelaku 3C (Curat, Curas dan Curanmor),” ungkapnya kepada awak media.

Pengungkapan kasus tersebut, ada di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Kecamatan Jrengik, Sampang dan Camplong.

“Untuk barang bukti yang diamankan, diantaranya sepeda motor, surat-surat kendaraan, senjata tajam (sajam) dan barang bukti lainnya,” sebut Sigit.

Baca Juga :  Kapolres Lumajang Arsal Sahban Dipromosi Jadi Wakapolresta Bogor Kota

Ia mengungkapkan, sebenarnya ada beberapa pelaku yang tidak bisa dihadirkan, yaitu dari Banyuates dan Kedungdung.

“Ada barang bukti sajam juga, namun masih di Polsek, dan satu unit sepeda motor tapi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bangkalan ini menambahkan, rata-rata pelaku 3C, khususnya Curanmor kerap beraksi di wilayah Camplong.

“Dari sejumlah tersangka yang diamankan, maksimal dijerat pidana hukuman 9 tahun penjara,” tegas Sigit.

Berita Terkait

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terbaru

Caption: press conference, Polres Pohuwato ungkap kasus pertambangan emas ilegal dan tunjukkan barang bukti, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Minggu, 23 Nov 2025 - 12:20 WIB

Caption: anggota Polsekta Sampang ditemui korban, saat mendatangi lokasi kejadian pencurian sepeda motor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Sabtu, 22 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: mahasiswa UTM bekali siswa-siswi SMPN 1 Kamal Bangkalan tentang pemahaman anti bullying, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal

Sabtu, 22 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman membuka Kejurprov Jatim road race 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Bupati Pamekasan Buka Kejurprov Road Race 2025

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:12 WIB